Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kabupaten Penajam Paser Utara, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Kabupaten Kutai Kartanegara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Tanggal Putusan: 4 November 2025
Pemohon
Astro Alfa Liecharlie, S.S. / Astro Li
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 40 ayat
(1) huruf b, Pasal 41 ayat (3), Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a, Penjelasan Pasal
4 ayat (1) huruf b, Penjelasan Pasal 11 ayat (2), Penjelasan Pasal 22 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6766, selanjutnya disebut UU 3/2022), dan Penjelasan Bagian I
Nomor 3, Penjelasan Bagian I Nomor 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898, selanjutnya disebut UU
21/2023). Serta, Pasal 63, Pasal 65, Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024
tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6913, selanjutnya disebut UU 2/2024) dan Pasal II Undang-Undang Nomor 151
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang
29
Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7089,
selanjutnya disebut UU 151/2024), terhadap Pasal 6A ayat (1) dan ayat (3), Pasal
18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1),
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal
33 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yakni
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing),
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 21 Oktober 2025, hlm. 9-18].
Selanjutnya, pada tanggal 24 Oktober 2025, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan,
penerimaan perbaikan, dan pengesahan alat bukti pada tanggal 3 November 2025.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan menilai
syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30
huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025, sebagai berikut:
30
Pasal 30 huruf a UU MK :
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas,
Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal permohonan Pemohon
terutama berkenaan dengan uraian yang dikemukakan dalam alasan-alasan
permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan,
“Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal
dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Artinya, sekalipun telah disusun
dan memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich.
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-
masing yang ada dalam sistematika dimaksud.
Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan Permohonan
Pemohon, meskipun Permohonan secara formil telah disusun sesuai dengan format
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat
(3) PMK 7/2025. Akan tetapi dalam permohonan a quo, Pemohon tidak dapat
31
menguraikan secara jelas dan tegas berkenaan dengan alasan-alasan permohonan.
Dalam hal ini, sekalipun Pemohon mengemukakan pasal-pasal dalam UUD NRI
Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian, namun Pemohon tidak
menguraikan secara jelas pertentangan antara norma pasal yang dimohonkan
pengujian, yaitu Pasal 4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4), Pasal 40 ayat (1) huruf b, Pasal 41 ayat (3), Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
huruf a, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b, Penjelasan Pasal 11 ayat (2),
Penjelasan Pasal 22 ayat (4) UU 3/2022 dan Penjelasan Bagian I Nomor 3,
Penjelasan Bagian I nomor 4 UU 21/2023. Serta, Pasal 63, Pasal 65, Pasal 73 UU
2/2024 dan Pasal II UU 151/2024 dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945
yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Terlebih, setelah Mahkamah mencermati
secara
saksama
alasan-alasan
permohonan,
Pemohon
terlalu
banyak
mencantumkan dasar pengujian UUD NRI Tahun 1945 di antaranya Pasal 6A ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 22C ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 aya
Kata Kunci
Penetapan batas wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
