Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Perkara 187/PUU-XXII/2024 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 19 Maret 2025

Pemohon

Muhammad Zhafran Hibrizi (Pemohon I), Basthotan Milka Gumilang (Pemohon II), Adria Fathan Mahmuda (Pemohon III), Suci Rizka Fadhilla (Pemohon IV), Nia Rahma Dini (Pemohon V), Qurratul Hilma (Pemohon VI), Fadhilla Rahmadiani Fasya (Pemohon VII), Adam Fadillah Al Basith (Pemohon VIII), Hafiz Haromain Simbolon (Pemohon IX), Khoilullah MR (Pemohon X), dan Tiara (Pemohon XI)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

frasa masyarakat tertentu