Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tanggal Putusan: 19 Maret 2025
Pemohon
Muhammad Zhafran Hibrizi (Pemohon I), Basthotan Milka Gumilang (Pemohon II), Adria Fathan Mahmuda (Pemohon III), Suci Rizka Fadhilla (Pemohon IV), Nia Rahma Dini (Pemohon V), Qurratul Hilma (Pemohon VI), Fadhilla Rahmadiani Fasya (Pemohon VII), Adam Fadillah Al Basith (Pemohon VIII), Hafiz Haromain Simbolon (Pemohon IX), Khoilullah MR (Pemohon X), dan Tiara (Pemohon XI)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905, selanjutnya disebut UU 1/2024)
28
terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
29
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat
(2) UU 1/2024, yang rumusannya masing-masing sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas fisik.”
Pasal 45A ayat (2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
30
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU
1/2024 a quo melanggar hak konstitusionalnya mengenai kebebasan
berpendapat, kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V,
Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X dan
Pemohon XI (selanjutnya disebut para Pemohon) menerangkan kualifikasinya
sebagai sekelompok warga negara Indonesia yang berstatus sebagai pelajar
atau mahasiswa dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para
Pemohon [Vide Bukti P-1 s.d Bukti P-11];
4. Bahwa menurut para Pemohon, sebagai mahasiswa fakultas hukum yang
dijamin hak-hak kebebasan dalam berpendapat, para Pemohon merasa frasa
“ujaran kebencian” dan frasa “masyarakat tertentu” tidak memiliki standarisasi
atau parameter yang jelas yang rentan disalahgunakan dan menimbulkan
makna yang multitafsir.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, para Pemohon adalah benar sekelompok
warga Negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa dibuktikan dengan
KTP dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Para Pemohon menguraikan dalam
permohonan a quo meminta pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum untuk menyatakan
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 dimaksud agar memiliki standar
yang jelas terhadap frasa “ujaran kebencian” dan frasa "masyarakat tertentu" untuk
mengurangi potensi multitafsir dan diskriminasi dalam implementasinya. Apabila
permohonan pengujian Pasal a quo dikabulkan, maka hal tersebut dapat menjamin
hak-hak konstitusional para Pemohon berupa hak atas kebebasan berpendapat
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam
menguraikan kerugian hak konstitusionalnya, para Pemohon telah dapat
menjelaskan secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial perihal
anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon. Oleh karena itu, telah jelas
31
tampak adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian
hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma yang dilakukan
pengujian. Di samping itu, jika pe
Kata Kunci
frasa masyarakat tertentu
