Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fak-Fak Tahun 2010
Tanggal Putusan: 28 Oktober 2010
Tanggal Registrasi: 2010-10-12
Pemohon
Pemohon : Said Hindom dan Ali Baham Temongmere (No. Urut 5) Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Fak-Fak
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Fakfak berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak, bertanggal
1 Oktober 2010, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak
Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Berdasarkan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2010,
bertanggal 2 Oktober 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
94
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU
48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
95
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Fakfak Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Periode 2010-2015 Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fakfak
Tahun 2010, bertanggal 16 Juli 2010 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Fakfak Nomor 17/BA/VII/2010, bertanggal 16 Juli 2010 (vide Bukti P-
1.1), Pemohon adalah Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Fakfak dengan Nomor Urut 5;
[3.6]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat (1)
PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
96
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan
suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Fakfak Tahun 2010 ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Fakfak Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan
Suara Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten
Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Fakfak Tahun 2010, bertanggal 2 Oktober 2010;
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Senin, 4 Oktober 2010; Selasa, 5 Oktober 2010, dan
Rabu, 6 Oktober 2010, sedangkan hari Minggu, 3 Oktober 2010 tidak dihitung
karena bukan hari kerja;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu, 6 Oktober 2010, berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 506/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
[3.10]
Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 18 Oktober 2010,
Pasangan Calon Nomor Urut 2, yaitu Drs. Yoel Rohrohmana dan Amin Ngabalin,
S.Pi. mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait kepada Mahkamah
Konstitusi. Dengan mempertimbangkan bahwa persidangan tanggal 18 Oktober
2010 adalah persidangan kedua dengan agenda pembuktian, serta pada
persidangan pertama, yaitu tanggal 14 Oktober 2010, Termohon dan Pihak Terkait
telah menjawab dalil Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis, maka
Mahkamah menyatakan menolak permohonan Drs. Yoel Rohrohmana dan Amin
Ngabalin, S.Pi. untuk menjadi Pihak Terkait;
[3.11]
Menimbang
bahwa
Termohon
dalam
jawabannya
mengajukan
permintaan, agar sebelum Mahkamah memeriksa pokok permohonan Pemohon,
Mahkamah menyatakan dalam Putusan Pendahuluan:
97
i)
perampasan kebebasan Termohon selama empat hari oleh oknum Polres
Fakfak adalah tidak sah;
ii) menetapkan copy dokumen rekapitulasi yang diajukan Termohon memiliki
kekuatan bukti sebagaimana aslinya sebelum disita oleh oknum Polres
Fakfak;
iii) memerintahkan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi untuk membawa
Bukti P-5, Bukti P-5.1, dan Bukti P-5.2 yang terindikasi palsu ke Bareskrim
Mabes Polri;
Terhadap permohonan
Putusan Pendahuluan yang diajukan Termohon,
Mahkamah berpendapat bahwa ketiga hal tersebut bukanlah wewenang
Mahkamah untuk menilainya,
Kata Kunci
PHPUD;Tahun 2010;Kabuipaten FakfakDrs. Said Hindom, M.Si;Drs. Ali Baham Temongmere, MTP;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak;Penetapan Hasil Perhitungan Suara
