Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fak-Fak Tahun 2010

Perkara 187/PHPU.D-VIII/2010 PHPU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 28 Oktober 2010

Tanggal Registrasi: 2010-10-12

Pemohon

Pemohon : Said Hindom dan Ali Baham Temongmere (No. Urut 5) Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Fak-Fak

Majelis Hakim

H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Mardian Wibowo

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

PHPUD;Tahun 2010;Kabuipaten FakfakDrs. Said Hindom, M.Si;Drs. Ali Baham Temongmere, MTP;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak;Penetapan Hasil Perhitungan Suara