Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Perkara 186/PUU-XXII/2024 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 21 Maret 2025

Pemohon

Muhammad Yahya Azaria

Amar Putusan

1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 186/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Materiil Pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 186/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Kata Kunci

layanan pendampingan psikologis bagi korban kecelakaan lalu lintas