Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2010

Perkara 186/PHPU.D-VIII/2010 PHPU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 21 Oktober 2010

Tanggal Registrasi: 2010-10-04

Pemohon

Pemohon : TGH. Lalu Gede Muh. Ali Wirasakti Amir Murni dan H. lalu elyas Munir Jaelani Kuasa Pemohon : D.A. Malik, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Lombok Tengah

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

PHPUD; Kabupaten Lombok TengaH; Tahun 2010; TGH. Lalu Gede Muh. Ali Wirasakti Amir Murni, Lc., MA ;Drs. H. Lalu Elyas Munir Jaelani ;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah;Berita Acara Rekapitulasi;Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum ;Kecurangan; Terstruktur, Sistematis Dan Masif;