Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Tanggal Putusan: 13 November 2025
Pemohon
Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, Cahya Kurniawan, dan Aldha Reza Rizkiansyah
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 4 ayat (1)
dalam Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya
disebut UU 7/2021) yang mengubah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263,
selanjutnya disebut UU 7/1983) dan norma Pasal 17 dalam Pasal 3 angka 7 UU
7/2021 yang mengubah Pasal 17 UU 7/1983, terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
56
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan para Pemohon pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan saran dan nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan
sistematika penulisan permohonan para Pemohon yakni mengenai uraian
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, pokok permohonan (posita), dan
petitum permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 17 Oktober 2025, hlm. 21-37].
Terhadap saran dan nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, para Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025,
pukul 11.32 WIB.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah
akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian
yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,
berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025:
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
57
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025:
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud,
penilaian perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada
sistematika tetapi Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan
substansi dari bagian sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
para Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta sebagai berikut:
1. Pada bagian petitum angka 1, para Pemohon memohon agar Mahkamah
menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021
sepanjang frasa “tunjangan dan uang pensiun” dimasukkan sebagai objek pajak
penghasilan yang berakibat pada pengenaan pajak atas uang pensiun tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitutional). Adapun rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka
1 UU 7/2021 adalah sebagai berikut:
“(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan
dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”;
Setelah Mahkamah mencermati rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a
dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak terdapat frasa “tunjangan
dan uang pensiun” sebagaimana dimaksud para Pemohon, melainkan kata
58
“tunjangan” dan frasa “uang pensiun” yang masing-masing terpisah dan tidak
dalam satu kesatuan frasa. Terlebih lagi, pada bagian petitum angka 1, para
Pemohon menambahkan uraian kalimat alasan permohonan yang seharusnya
diuraikan
pada
bagian posita, sehingga hal
tersebut menyebabkan
ketidakjelasan petitum angka 1 para Pemohon karena tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf c UU MK dan Pasal 10 ayat (3) huruf d PMK
7/2025 bahwa petitum berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputus.
2. Pada bagian petitum angka 2, para Pemohon memohon agar Pasal 17 ayat (1)
huruf a dalam Pasal 3 angka 7 UU 7/2021 dinyatakan konstitusional bersyarat,
namun pada uraian kewenangan Mahkamah dan alasan permohonan (posita)
para Pemohon hanya menyebut Pasal 17 tanpa menyebutkan ayat dan huruf
secara spesifik [vide Permohonan hlm. 5, hlm. 9, hlm. 10, hlm. 23, hlm. 26, hlm.
31, hlm. 33, hlm. 34, hlm. 35, hlm. 39, hlm 40, hlm. 42, hlm. 43, dan hlm. 48],
sehingga terdapat ketidakkonsistenan antara norma dalam petitum dengan
uraian kewenangan Mahkamah dan posita yang mengakibatkan ketidakjelasan
permohonan para Pemohon apakah menguji konstitusionalitas norma Pasal 17
secara keseluruhan ataukah hanya norma Pasal 17 ayat (1) huruf a saja.
Dengan demikian, petitum para Pemohon tidak memenuhi asas kejelasan dan
kepastian hukum, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c
UU MK dan Pasal 10 ayat (3) huruf d PMK 7/2025, sehingga petitum para
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (
Kata Kunci
pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT
