Pemohon
KH. Abdul Gani Kasuba, Lc. dan Muhammad Natsir Thaib Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Umum Nomor Urut 5;
Kuasa Pemohon:
AH. Wakil Kamal, S.H., M.H.,dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim Maria Farida Indrati Patrialis Akbar Hani Adhani & Wiwik Budi W
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Mengutip segala uraian yang termuat dalam Putusan Sela Mahkamah
Konstitusi Nomor 186/PHPU.D-XI/2013, tanggal 16 Desember 2013, mengenai
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, yang amarnya sebagai berikut:
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon;
Dalam Pokok Perkara:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
1.1 Membatalkan berlakunya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua
Tahun 2013 di Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Maluku Utara,
bertanggal tujuh belas bulan November tahun dua ribu tiga belas beserta
Lampirannya berupa Formulir Model DC1-KWK.KPU tentang Catatan
Pelaksanaan
Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Putaran Kedua Tahun 2013,
Putaran Kedua di Tingkat Provinsi Maluku Utara, sepanjang perolehan
suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Mangoli Selatan,
Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan
Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, dan
Kecamatan Tabona, serta 4 (empat) TPS yakni TPS 76 Desa Wai Ina,
TPS 77 Desa Wai Ina, TPS 82 Desa Ona, dan TPS 83 Desa Nahi,
Kecamatan Sulabesi Barat;
1.2 Membatalkan berlakunya
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Utara Nomor 73/Kpts/KPU.PROV-029/2013 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Umum
235
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013
Putaran Kedua, bertanggal 17 November 2013, sepanjang perolehan
suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Mangoli Selatan,
Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan
Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, dan
Kecamatan Tabona, serta 4 (empat) TPS yakni TPS 76 Desa Wai Ina,
TPS 77 Desa Wai Ina, TPS 82 Desa Ona, dan TPS 83 Desa Nahi,
Kecamatan Sulabesi Barat;
1.3 Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Utara Nomor 74/Kpts/KPU.PROV-029/2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, bertanggal 18 November 2013;
1.4 Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara
untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Putaran Kedua Tahun 2013 di
seluruh TPS
di
Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Taliabu
Selatan,
Kecamatan
Taliabu
Utara,
Kecamatan
Taliabu
Barat,
Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, dan Kecamatan
Tabona, serta 4 (empat) TPS yakni TPS 76 Desa Wai Ina, TPS 77 Desa
Wai Ina, TPS 82 Desa Ona, dan TPS 83 Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi
Barat, Kabupaten Kepulauan Sula;
2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk
mengganti seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di
Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Taliabu
Utara, Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan
Lede, Kecamatan Tabona, dan Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten
Kepulauan Sula, sebelum dilaksanakannya pemungutan suara ulang dimaksud;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Maluku Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Sula untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai
dengan kewenangannya;
4. Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas
sebagaimana tersebut dalam
Kata Kunci
Provinsi Maluku Utara; Tahun 2013;KH. Abdul Gani Kasuba, Lc.;Muhammad Natsir Thaib ;Nomor Urut 5; Ahmad Hidayat Mus, S.E.;Dr. Ir. Hasan Haji Doa, MT ; Nomor Urut 3; Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara;Nomor 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 ; Pemilukada Putaran Kedua ;rekapitulasi; KPPS;
PPS; PPK; KPU;sistematis, terstruktur, dan masif;pelanggaran;Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara;money politic;DPT