Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 3 November 2025
Pemohon
Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon I), Jonswaris Sinaga (Pemohon II) , Amudin Laia (Pemohon III), dan Roy Sitompul (Pemohon IV)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
58
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
norma Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (selanjutnya UU 10/2016) terhadap Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
59
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil norma Pasal 7 ayat (2)
huruf t UU 10/2016 yang menyatakan:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan
60
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Advokat, di mana menurut para Pemohon Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada pokoknya telah
menyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan
mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia dan Advokat Penegak Hukum, para
Pemohon memiliki hak konstitusional untuk ikut aktif mewujudkan peradilan
yang menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur didalam Pasal 28C
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa sebagai Advokat Penegak Hukum, para Pemohon berhak dan/atau
berkepentingan mewujudkan peradilan yang menegakkan hukum dan keadilan
sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 4 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
6. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
norma Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016 karena berpotensi menimbulkan
ketidaknetralan dalam pelaksanaan Pemilukada, sebab norma tersebut
memungkinkan terdapat Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum namun
hanya diwajibkan menyatakan secara tertulis pengunduran diri yang belum dan
masih
menunggu
persetujuan
dari
Instansi
dan/atau
atasan
yang
bersangkutan. Menurut para Pemohon kondisi ini menyebabkan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan tersebut secara hukum berada pada dua entitas dan
status hukum yang saling bertolak belakang yaitu masih berstatus sebagai
anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain (harus netral)
dan juga telah berstatus sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-
61
12]. Para Pemohon juga telah menjelaskan mempunyai hak konstitusional yang
dijamin oleh Pasal 28C ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, serta telah dapat menjelaskan adanya anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimiliki disebabkan berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf t
UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian. Di samping itu, para Pemohon juga telah
dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami bersifat
spesifik dan potensial akan terjadi, serta memiliki hubungan sebab-akibat (causal-
verband) dengan berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016, karena
adanya potensi para Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai advokat akan menan
Kata Kunci
syarat calon kepala daerah (pengunduran diri Kepolisian Negara Republik Indonesia)
