Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Subulussalam Tahun 2013
Tanggal Putusan: 12 Februari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-11-27
Pemohon
Asmauddin H, S.E. dan Salihin A. Pthn. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2013, (Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Arteria Dahlan, S.T., S.H., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman Mardian Wibowo
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Subulussalam Tahun
2013 di tingkat Kota Oleh Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam,
bertanggal 4 November 2013; Berita Acara Rapat Pleno Komisi Independen
Pemilihan Nomor 042/BA-Pleno/XI/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota Dan Wakil Walikota Subulussalam Terpilih Periode 2014-2019; dan Surat
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam Nomor 53 Tahun
2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Subulussalam Tahun 2013,
bertanggal 4 November 2013;
Pendapat Mahkamah
Dalam Pokok Permohonan
[3.2]
Menimbang bahwa
pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor
185/PHPU.D-XI/2013 a quo tidak dapat dipisahkan dari pertimbangan hukum pada
Putusan Nomor 184/PHPU.D-XI/2013 karena secara substansi dua perkara
tersebut memiliki banyak kesamaan, terutama karena Putusan (sela) Nomor
184/PHPU.D-XI/2013 dan Putusan (sela) Nomor 185/PHPU.D-XI/2013 memiliki
amar yang sama, yaitu pada pokoknya memerintahkan penghitungan suara ulang
di 6 (enam) TPS dan pemungutan suara ulang di 2 (dua) TPS. Dengan demikian
pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 184/PHPU.D-XI/2013 secara mutatis
mutandis berlaku untuk Putusan Nomor 185/PHPU.D-XI/2013 a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa terkait dengan pelaksanaan Putusan (sela) Nomor
184/PHPU.D-XI/2013
dan
Putusan
(sela)
Nomor
185/PHPU.D-XI/2013,
pertimbangan hukum pada Putusan (akhir) Nomor 184/PHPU.D-XI/2013 yang
berlaku untuk Putusan (akhir) Nomor 185/PHPU.D-XI/2013 selengkapnya sebagai
berikut:
“[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan laporan dan/atau keterangan
para pihak terhadap pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
184/PHPU.D-XI/2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
119
185/PHPU.D-XI/2013,
Mahkamah
menemukan
fakta
bahwa
penghitungan suara ulang di 6 (enam) TPS, yaitu i) TPS 2 Kampong
Pasir Panjang; ii) TPS 11 Kampong Subulussalam; iii) TPS 2 Kampong
Subulussalam Utara; iv) TPS 7 Kampong Subulussalam Utara; v) TPS 1
Kampong Suka Makmur; dan vi) TPS 2 Kampong Suka Makmur, telah
dilaksanakan oleh Termohon pada 28-29 Desember 2013. Adapun
pemungutan suara ulang di 2 (dua) TPS, yaitu i) TPS 1 Kampong Namo
Buaya; dan ii) TPS 2 Kampong Namo Buaya telah dilaksanakan pada
30 Desember 2013.
[3.3]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati laporan
Termohon dan memeriksa dokumen penghitungan suara ulang yang
diajukan
sebagai
bagian
dari
laporan
Termohon,
Mahkamah
menemukan fakta bahwa perolehan suara masing-masing pasangan
calon dalam penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang
menurut Termohon adalah sebagai berikut:
A. Penghitungan suara ulang di 6 (enam) TPS di wilayah Kecamatan
Simpang Kiri
Nomor dan Nama Pasangan
Calon Walikota dan Wakil
Walikota
TPS 2
Kampong
Pasir
Panjang
TPS 11
Kampong
Subulussalam
TPS 2
Kampong
Subulussalam
Utara
1
H. Affan Alfian, S.E. dan
Pianti Mala
82
60
35
2
Syarifuddin dan Mus Muliadi
17
-
3
3
Merah Sakti, S.H. dan Drs.
Salmazah
48
20
64
4
H.
Asmauddin,
S.E.
dan
Salihin, A.Ptnh
55
26
47
Jumlah Suara Sah
202
106
149
Jumlah Suara Tidak Sah
7
1
1
Jumlah Suara Sah dan Tidak
Sah
209
107
150
Nomor dan Nama Pasangan
Calon Walikota dan Wakil
Walikota
TPS 7
Kampong
Subulussala
m Utara
TPS 1
Kampong
Suka Makmur
TPS 2
Kampong
Suka Makmur
1
H. Affan Alfian, S.E. dan
Pianti Mala
66
96
161
2
Syarifuddin dan Mus Muliadi
8
25
21
3
Merah Sakti, S.H. dan Drs.
Salmazah
62
55
53
4
H.
Asmauddin,
S.E.
dan
Salihin, A.Ptnh
50
175
119
Jumlah Suara Sah
186
351
354
Jumlah Suara Tidak Sah
-
11
6
Jumlah Suara Sah dan Tidak
Sah
186
362
360
120
B. Pemungutan suara ulang di 2 (dua) TPS di wilayah Kecamatan
Sultan Daulat
Nomor dan Nama Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota
TPS 1
Kampong
Namo Buaya
TPS 2
Kampong
Namo Buaya
1
H. Affan Alfian, S.E. dan Pianti Mala
97
125
2
Syarifuddin dan Mus Muliadi
-
1
3
Merah
Sakti,
S.H.
dan
Drs.
Salmazah
201
155
4
H. Asmauddin, S.E. dan Salihin,
A.Ptnh
1
1
Jumlah Suara Sah
299
282
Jumlah Suara Tidak Sah
1
3
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah
300
285
[3.4]
Menimbang bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
telah melakukan pengawasan terhadap penghitungan suara ulang di 6
(enam) TPS serta pemungutan suara ulang di 2 (dua) TPS dimaksud
dan KIP Aceh menilai Termohon telah melaksanakan penghitungan
suara ulang dan pemungutan suara ulang secara jujur, adil, transparan,
dan akuntabel.
[3.5]
Menimbang bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) Kota Subulussalam dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Provinsi Aceh telah melakukan pengawasan atau monitoring
terhadap penghitungan suara ulang di 6 (enam) TPS serta pemungutan
suara ulang di 2 (dua) TPS dimaksud dan menemukan dugaan
pelanggaran dalam pelaksanaan penghitungan suara ulang dan
pemungutan suara ulang.
Bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan atau ditemukan oleh
Panwaslu Kota Subulussalam adalah:
1. Anak kunci 69 TPS disimpan dalam kotak suara yang renggang
bagian bawahnya; beberapa formulir tidak ditemukan di dalam kotak
suara; dan formulir model C8-KWK.KIP dibuat sendiri oleh KPPS.
Panwaslu Kota Subulussalam telah melakukan klarifikasi terhadap
dugaan pelanggaran dimaksud namun tidak menemukan adanya
unsur pelanggaran.
2. Penghitungan ulang surat suara di 6 (enam) TPS di Kecamatan
Simpang Kiri dilakukan oleh PPK Simpang Kiri dengan dibantu PPS
Subulussalam, dan bukan dilakukan oleh masing-masing KPPS.
Panwaslu Kota Subulussalam telah melakukan klarifikasi dan
menemukan fakta bahwa hal demikian dilakukan oleh Termohon
karena KPPS masing-masing TPS telah berakhir masa tugasnya
setelah pemungutan dan penghitungan suara Oktober 2013 lalu.
Bahwa
dalam pengawasannya, pada pokoknya Panwaslu Kota
Subulussalam dan
Bawaslu Provinsi Aceh menemukan berbagai
dugaan pelanggaran namun setelah dilakukan diklarifikasi semua
dugaan pelanggaran yang ditemukan tidak memenuhi unsur-unsur
pelanggaran.
121
[3.6]
Menimbang
bahwa
Pemohon
menyampaikan
tanggapan
mengenai pelaksanaan penghitungan suara ulang di 6 (enam) TPS dan
pemungutan suara ulang di 2 (dua) TPS, sekaligus menyampaikan
adanya berbagai pelanggaran yang terjadi selama penghitungan suara
ulang dan pemungutan suara ulang dimaksud. Terhadap berbagai
dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pemohon, Mahkamah
menilai bahwa pada pokoknya dugaan pelanggaran tersebut telah
diklarifikasi oleh Panwaslu Kota Subulussalam dan tidak ditemukan
adanya pelanggaran serius dan signifikan.
[3.7]
Menimbang bahwa Mahkamah menilai berbagai dugaan
pelanggaran yang terjadi selama proses penghitungan suara ulang dan
pemungutan suara ulang sebagaimana dilaporkan Panwaslu Kota
Subulussalam, Bawaslu Provinsi Aceh, maupun Pemohon, tidak bersifat
serius dan secara signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-
masing pasangan calon. Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah menilai
Termohon telah melaksanakan dengan baik penghitungan suara ulang
di 6 (enam) TPS dan pemungutan suara ulang di 2 (dua) TPS
sebagaimana diperintahkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
184/PHPU.D-XI/2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
185/PHPU.D-XI/2013, keduanya bertanggal 16 Desember 2013, dan
karenanya menurut Mahkamah perolehan suara yang benar dari
masing-masing pasangan calon di 8 (delapan) TPS dimaksud adalah
perolehan suara sebagaimana diuraikan dalam laporan Termohon serta
lampiran laporan Termohon dalam perkara a quo.”
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon untuk selain dan selebihnya
telah dipertimbangkan dalam Putusan (sela) Nomor 185/PHPU.D-XI/2013,
bertanggal 16 Desember 2013, yang menurut Mahkamah dalil Pemohon dimaksud
tidak terbukti menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pen
Kata Kunci
Kota Subulussalam; Tahun 2013;Asmauddin H, S.E.;Salihin A. Pthn;Nomor Urut 4;Merah Sakti, S.H.;Drs. Salmaza;Nomor Urut 3;KTP;DPT;KPPS;Pelanggaran;terstruktur, sistematis dan masif;keterlibatan Kepala Desa
