Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2010

Perkara 185/PHPU.D-VIII/2010 PHPU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 21 Oktober 2010

Tanggal Registrasi: 2010-10-04

Pemohon

Pemohon : Irfendi Arbi dan Zadry Hamzah Kuasa Pemohon : Avisenna, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Lima Puluh Kota

Majelis Hakim

H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Muhammad Alim Mardian Wibowo

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;Kabupaten Lima Puluh Kota;Tahun 2010;Ir. Irfendi Arbi, M.P.;Ir. Zadry Hamzah, M.S;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota;Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 85/Kpts/KPU-Kab-003.435058/2010;pelanggaran;Politik uang;