Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 185/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 3 November 2025

Pemohon

Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon I), Jonswaris Sinaga (Pemohon II) , Amudin Laia (Pemohon III), dan Roy Sitompul (Pemohon IV)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

syarat calon kepala daerah (pengunduran diri Kepolisian Negara Republik Indonesia)