Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Tanggal Putusan: 6 Oktober 2025
Pemohon
Stepanus Febyan Babaro
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”. 3. Menyatakan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”. 4. Menyatakan Pasal 16A ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”. 5. Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 7. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
permohonan
Pemohon
adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya disebut
UU 3/2022) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142,
291
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898, selanjutnya disebut
UU 21/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
292
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II adalah pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3) UU 21/2023
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 16A ayat (1)
“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling
lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan
dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan
kriteria dan tahapan evaluasi.”
Pasal 16A ayat (2)
“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu
paling Iama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan
dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi.”
Pasal 16A ayat (3)
“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama
80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi.”
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan adanya ketidakadilan akibat
293
pemberian hak atas tanah (HAT), yakni hak guna usaha (HGU), hak guna
bangunan, (HGB), dan hak pakai (HP) di wilayah ibu kota negara (IKN) yang
melebihi jangka waktu pemberian HAT sebagaimana ditentukan oleh Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(UUPA), sehingga menyebabkan hak menguasai negara sebagaimana diatur
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 terhambat oleh berlakunya
ketentuan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023.
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia (Bukti-P1) yang
menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat,
Nomor 006/SK/DAD-KB/VI/2024 SK Pengangkatan dan Berita Acara PDKB
(Bukti P-2). Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian karena berpotensi
menyebabkan terjadinya konflik berkepanjangan di masa yang akan datang dan
penyerobotan tanah, termasuk tanah masyarakat adat karena masuknya
investor yang mengelola IKN dengan memperoleh hak atas tanah dalam waktu
yang lama, sehingga menyebabkan tanah masyarakat adat lama kelamaan
akan hilang atau terkikis.
4. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-1)
pemilik sertifikat hak milik atas tanah seluas 2577 meter persegi, tanah tersebut
digunakan untuk pembangunan IKN tahap pertama dan mendapatkan ganti rugi
sebesar Rp628.499.987. Selain itu, Pemohon II, memiliki sertifikat hak pakai
namun hanya ditentukan untuk jangka waktu 10 tahun, padahal jika sertifikat
hak pakai tersebut diberikan kepada investor di wilayah IKN dapat diberikan
untuk jangka waktunya 80 tahun yang tidak sesuai dengan hak menguasai
negara dan menimbulkan perlakuan yang tidak adil karena berlakunya norma
pasal yang diuji.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menjelaskan
kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-1). Dalam hal
ini, Pemohon I s
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) dari 3 (tiga) Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Anwar
Usman, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani,
yang menyatakan sebagai berikut:
[6.1] Menimbang bahwa sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi
dalam perkara a quo, Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian.
Terhadap hal tersebut, kami hakim konstitusi Anwar Usman, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan Arsul Sani, memiliki pendapat hukum berbeda (dissenting opinion) dari
mayoritas hakim konstitusi dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan yang diajukan pada pokoknya menyangkut pengujian
norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (selanjutnya disebut UU 21/2023) terhadap Pasal 33
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945). Adapun norma yang dimohonkan
pengujian berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023
(1) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling
lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan
320
dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan
kriteria dan tahapan evaluasi.
(2) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu
paling Iama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan
dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria
dan tahapan evaluasi.
(3) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama
80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi.
Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan jangka waktu penggunanaan Hak
Atas Tanah (HAT) untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diatur dalam Pasal 16A
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 21/2023 terlalu lama, bahkan melebihi
batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Роkok Agraria (selanjutnya disebut
UUPA, sehingga seharusnya disesuaikan dengan UUPA. Selanjutnya, petitum
para Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 16A ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UU 21/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau
setidaknya dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) dengan menetapkan pembatasan jangka waktu pemberian
HAT, yakni Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua
puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 25
(dua puluh lima) tahun; Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu
paling lama 20 (dua puluh) tahun; serta Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu
paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka
waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun.
2. Bahwa sebelum mengemukakan pendapat berbeda terkait dengan pokok
permohonan, kami juga tidak sependapat dengan pertimbangan hukum
321
mayoritas hakim konstitusi terkait kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon. Menurut kami, benar Pemohon I merupakan warga asli suku Dayak
dan juga merupakan Ketua Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat yang
diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan
Barat Nomor 006/SK/DAD-KB/VI/2024 [vide Bukti P-02], namun Pemohon I
tidak dapat menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial akan terjadi yang disebabkan oleh
pemberlakuan norma a quo terhadap dirinya secara pribadi. Uraian penjelasan
kedudukan hukum Pemohon I lebih bersifat umum dan berorientasi pada
perlindungan kepentingan masyarakat adat secara kolektif, sehingga Pemohon
I tidak memiliki kedudukan hukum. Sementara Pemohon II yang memiliki hak
milik atas tanah seluas 2.570 m2 secara terpaksa menerima ganti kerugian yang
tidak sesuai harapan dan diberikan hak pakai dalam jangka waktu 10 tahun
dengan luas 8.125 m2 adalah pihak yang secara langsung terdampak dengan
pemberlakuan norma a quo, khususnya dalam hal perpanjangan, pembaruan,
atau pengambilalihan hak atas tanah untuk kepentingan investasi di wilayah
IKN. Oleh karena Pemohon II dirugikan hak konstitusionalnya akibat penerapan
norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 21/2023, maka kami
berpendapat bahwa Pemohon II (selanjutnya disebut sebagai Pemohon)
memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo.
3. Bahwa
berkenaan
dengan
pokok
permohonan
mengenai
pengujian
konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023, kami
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
A.
UUPA Tidak Menutup Pembaruan Hak Atas Tanah Setelah Jangka
Waktu Habis
Ketentuan UUPA telah meletakkan dasar-dasar penyusunan hukum
agraria nasional, yang pada dasarnya telah menetapkan hak-hak atas tanah
yang meliputi, hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak
sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain yang
ditetapkan dengan undang-undang [vide Pasal 16 ayat (1) UUPA]. Dari berbagai
macam hak tersebut, hak milik merupakan hak yang terkuat dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang atas tanah dan tidak secara spesifik memiliki jangka waktu
atas hak. Karakter ini yang membedakan hak milik dengan hak guna usaha, hak
guna bangunan, hak pakai, dan hak-hak lainnya.
322
Dalam konteks hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan
hak pakai, UUPA memberi rujukan mengenai jangka waktu terhadap ketiga hak
tersebut. HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun dan bagi perusahaan
dengan kebutuhan tertentu dapat diberikan untuk waktu paling lama 35 tahun,
yang kemudian hak tersebut dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 25
tahun [vide Pasal 29 UUPA]. Sementara HGB diberikan untuk waktu paling lama
30 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun [vide
Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UUPA]. Adapun hak pakai dapat diberikan selama
jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk
keperluan yang tertentu, baik dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau
pemberian jasa berupa apapun [vide Pasal 41 ayat (2) UUPA].
Dalam praktik selama ini, meskipun pemberian HGU, HGB dan Hak Pakai
mengacu pada jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam UUPA,
termasuk pemberian jangka waktu perpanjangan masing-masing hak. Akan
tetapi apabila jangka waktu hak atas tanah tersebut, termasuk jangka waktu
perpanjangan yang disebutkan dalam UUPA telah berakhir, maka dimungkinkan
pemberian kembali hak atas tanah tersebut oleh Pemerintah qq. Menteri Agraria
dan Tata Ruang (ATR) /Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan
hasil penelitian oleh kepala kantor pertanahan ketika hak atas tanah akan
berakhir untuk satu siklus. Pemberian kembali hak atas tanah yang jangka
waktunya (termasuk perpanjangannya) telah habis tersebut dilakukan melalui
prosedur pembaruan hak. Hak tersebut misalnya dapat dilihat pada pemberian
kembali hak atas tanah kepada perusahaan perkebunan di wilayah Sumatera
bagian utara yang telah ada sejak Indonesia belum merdeka.
Hal demikian memang tidak diatur secara terperinci dalam UUPA,
namun diatur kemungkinannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2021 (PP 18/2021) dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala
BPN Nomor 18 Tahun 2021 (Permen ATR/BPN 18/2021). Tanpa bermaksud
menilai legalitas PP 18/2021 dan Permen ATR/BPN 18/2021 tersebut, kami
berpendapat bahwa rezim hukum pertanahan di bawah UUPA yang selama ini
diberlakukan adalah tidak “secara kaku” membatasi jangka waktu pemberian
hak atas tanah tertentu hanya sebatas jangka waktu (pemberian dan
perpanjangannya) yang ditetapkan dalam UUPA. Dalam konteks UUPA,
menurut kami, hal yang ditekankan adalah apakah pemberian hak atas tanah,
323
termasuk dalam kerangka perpanjangan atau pembaruan hak, fungsi sosial hak
atas tanah sebagaimana disebutkan dalam Pasa 6 UUPA tetap melekat atau
tidak. PP 18/2021 dan Permen ATR/BPN 18/2021 menterjemahkan prinsip
fungsi sosial hak atas tanah ini, terutama dalam kerangka perpanjangan atau
pembaruan hak, melalui proses evaluasi yang dilakukan sebelum keputusan
perpanjangan atau pembaruan hak diberikan. Prinsip demikian melalui proses
evaluasi atas pemanfaatan hak atas tanah yang telah diberikan juga terdapat
dalam UU 21/2023.
B.
Asas Lex Specialis dan Kekhususan Otorita IKN
Seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (selanjutnya disebut UU 3/2022) yang kemudian diubah dengan
UU 21/2023, telah dibentuk Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) sebagai
lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan
persiapan,
pembangunan,
dan
pemindahan
ibu
kota
negara,
serta
penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus. Otorita IKN merupakan
representasi negara khusus untuk wilayah Ibu Kota Nusantara. Kekhususan
lembaga ini dapat dilihat dari struktur organisasi, hubungan dengan pemerintah
pusat, dan kewenangan. Dari aspek organisasi, Otorita IKN dipimpin oleh
Kepala dan Wakil Kepala Otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh
Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR [vide Pasal 9 ayat (1)]. Dari aspek
hubungan dengan pemerintah pusat, Otorita IKN merupakan satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan Kepala Otorita IKN memiliki
kedudukan setingkat menteri. Sementara dari aspek kewenangan, Otorita IKN
memiliki kewenangan khusus dalam pemberian izin investasi, kemudahan
berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung
pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan
ibu kota negara [vide Pasal 12]. Selain itu, Otorita IKN juga diberi kewenangan
mengatur penguasaan tanah [Pasal 16], hak prioritas pembelian tanah [Pasal
17], pengelolaan lingkungan hidup [vide Pasal 18], penanggulangan bencana
[Pasal 19], pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus [Pasal 24 ayat (1)],
dan lain sebagainya.
Dalam konteks pertanahan, Otorita IKN diberi kewenangan mengikatkan
diri dengan setiap individu atau badan hukum melalui perjanjian hak atas tanah
di wilayah IKN, serta diberi wewenang untuk memberikan jaminan perpanjangan
324
dan pembaruan hak atas tanah di atas hak pengelolaan sesuai dengan
persyaratan yang termuat dalam perjanjian [vide Pasal 16 ayat (7) dan ayat (8)
UU 3/2022]. Berdasarkan ketentuan norma a quo yang dimohonkan pengujian,
pemberian hak dilakukan dalam 2 (dua) siklus dengan jangka waktu untuk
masing-masing siklus adalah 95 tahun dalam bentuk HGU, 80 tahun dalam
bentuk HGB, dan 80 tahun dalam bentuk Hak Pakai berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi. Terkait hal ini, pemberian hak atas tanah pada setiap siklus
harus dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu pemberian hak, perpanjangan
hak, dan pembaruan hak. Tahap pemberian hak paling lama 35 tahun bagi
HGU serta 30 tahun bagi HGB dan Hak Pakai, tahap perpanjangan paling lama
25 tahun bagi HGU serta 20 tahun bagi HGB dan Hak Pakai, dan tahap
pembaruan paling lama 35 tahun bagi HGU serta 30 tahun bagi HGB dan Hak
Pakai [vide Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023].
Berkenaan dengan kewenangan Otorita IKN untuk mengikatkan diri dalam
perjanjian hak atas tanah yang kemudian jangka waktunya diatur dalam Pasal
16A UU 21/2023 beserta tahapan-tahapan pemberian hak atas tanah dalam
Penjelasan Pasal 16A UU 21/2023, hal penting yang tidak bisa diabaikan
mengenai hak atas tanah yang diperjanjikan oleh Otorita IKN kepada pihak lain
adalah adanya tahapan-tahapan pemberian hak atas tanah di mana harus ada
evaluasi sebelum tahapan berikutnya yang memperpanjang hak atas tanah
dalam satu siklus dapat diberikan. Pasal 16A ayat (5) UU 21/2023 telah
menetapkan 5 (lima) kriteria evaluasi untuk tahapan perpanjangan dimaksud,
yakni: a. Tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai
dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; b. Pemegang hak masih
memenuhi syarat sebagai pemegang hak; c. Syarat pemberian hak dipenuhi
dengan baik oleh pemegang hak; d. Pemanfaatan tanah masih sesuai dengan
rencana tata ruang; e. Tanah tidak terindikasi telantar. Apa yang ditetapkan
dalam Pasal 16A a quo dan Penjelasannya, menurut kami, merupakan bagian
dari perwujudan prinsip fungsi sosial hak atas tanah yang diamanahkan oleh
Pasal 6 UUPA. Sehingga, pengaturan dalam Pasal 16A UU 21/2023 dan
penjelasannya tidak menyimpang dari semangat konstitusi vide Pasal 33 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 maupun UUPA sebagaimana dalil permohonan para
Pemohon.
325
Dengan membaca dan memahami secara sistematis keseluruhan
ketentuan UUPA dan UU 3/2022 juncto UU 21/2023 dan penjelasannya dan
tidak terpaku pada ketentuan pasal tentang lamanya jangka waktu pemberian
hak atas tanah dalam satu siklus an sich, kami berpendapat bahwa pemberian
hak atas tanah di wilayah IKN dengan jangka waktu yang ditentukan dalam UU
21/2023 merupakan upaya menjamin kepastian hukum, kemudahan berusaha,
dan optimalisasi investasi, serta mendukung pembangunan IKN tanpa
meninggalkan prinsip fungsi sosial hak atas tanah vide Pasal 6 UUPA serta
kontrol atau pengawasan negara melalui pengaturan evaluasi dalam tahapan
(selanjutnya) untuk pemberian hak atas tanah di wilayah IKN.
Lebih dari itu, pemahaman sistematis secara menyeluruh ini perlu juga
diperluas dengan membaca peraturan tentang penanaman modal (baik dalam
kerangka penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri)
yang atas dasar persetujuan/izin penanaman modal yang bersangkutan,
kemudian diberikan hak atas tanah berdasarkan permohonan investor/penanam
modal, termasuk hak atas tanah di IKN. Instrumen pengaturan yang terdapat
dalam peraturan penanaman modal, khususnya Peraturan Badan Kordinasi
Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Dan Tata Cara
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, yang membuka ruang bagi
pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap persetujuan penanaman modal
yang telah diberikan/dikeluarkan kepada investor/penanam modal. Tanpa
bermaksud menilai legalitas regulasi di bidang penanaman modal tersebut di
atas, menurut kami, dalam kerangka regulasi yang ada, evaluasi terhadap
investasi dan juga terhadap pem
Kata Kunci
Jangka waktu hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai
