Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Subulussalam Tahun 2013
Tanggal Putusan: 12 Februari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-11-27
Pemohon
H. Affan Alfian, S.E dan Pianti Mala, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2013, (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Arteria Dahlan, S.T., S.H., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
132
Pemilihan Umum Walikota/Wakil Walikota Di Tingkat Kota Subulussalam Oleh
Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam, bertanggal empat, bulan
November, tahun dua ribu tiga belas, dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor
042/BA-Pleno/XI/2013 Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Terpilih Periode 2014-2019, bertanggal empat, bulan November,
tahun dua ribu tiga belas serta Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota
Subulussalam Provinsi Aceh Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Terpilih Periode 2014-2019,
bertanggal 4 November 2013;
Pendapat Mahkamah
Dalam Pokok Permohonan
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan laporan dan/atau keterangan para pihak
terhadap pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 184/PHPU.D-XI/2013
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PHPU.D-XI/2013, Mahkamah
menemukan fakta bahwa penghitungan suara ulang di 6 (enam) TPS, yaitu i) TPS
2 Kampong Pasir Panjang; ii) TPS 11 Kampong Subulussalam; iii) TPS 2
Kampong Subulussalam Utara; iv) TPS 7 Kampong Subulussalam Utara; v) TPS 1
Kampong Suka Makmur; dan vi) TPS 2 Kampong Suka Makmur, telah
dilaksanakan oleh Termohon pada 28-29 Desember 2013. Adapun pemungutan
suara ulang di 2 (dua) TPS, yaitu i) TPS 1 Kampong Namo Buaya; dan ii) TPS 2
Kampong Namo Buaya telah dilaksanakan pada 30 Desember 2013;
[3.3]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati laporan Termohon
dan memeriksa dokumen penghitungan suara ulang yang diajukan sebagai bagian
dari laporan Termohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa perolehan suara
masing-masing pasangan calon dalam penghitungan suara ulang dan pemungutan
suara ulang menurut Termohon adalah sebagai berikut:
A. Penghitungan suara ulang di 6 (enam) TPS di wilayah Kecamatan Simpang Kiri
Nomor dan Nama Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota
TPS 2
Kampong
Pasir Panjang
TPS 11
Kampong
Subulussalam
TPS 2
Kampong
Subulussalam
Utara
1
H. Affan Alfian, S.E. dan Pianti Mala
82
60
35
2
Syarifuddin dan Mus Muliadi
17
-
3
3
Merah
Sakti,
S.H.
dan
Drs.
Salmazah
48
20
64
133
4
H. Asmauddin, S.E. dan Salihin,
A.Ptnh
55
26
47
Jumlah Suara Sah
202
106
149
Jumlah Suara Tidak Sah
7
1
1
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah
209
107
150
Nomor dan Nama Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota
TPS 7
Kampong
Subulussalam
Utara
TPS 1
Kampong
Suka Makmur
TPS 2
Kampong
Suka Makmur
1
H. Affan Alfian, S.E. dan Pianti Mala
66
96
161
2
Syarifuddin dan Mus Muliadi
8
25
21
3
Merah
Sakti,
S.H.
dan
Drs.
Salmazah
62
55
53
4
H. Asmauddin, S.E. dan Salihin,
A.Ptnh
50
175
119
Jumlah Suara Sah
186
351
354
Jumlah Suara Tidak Sah
-
11
6
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah
186
362
360
B. Pemungutan suara ulang di 2 (dua) TPS di wilayah Kecamatan Sultan Daulat
Nomor dan Nama Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota
TPS 1
Kampong
Namo Buaya
TPS 2
Kampong
Namo Buaya
1
H. Affan Alfian, S.E. dan Pianti Mala
97
125
2
Syarifuddin dan Mus Muliadi
-
1
3
Merah
Sakti,
S.H.
dan
Drs.
Salmazah
201
155
4
H. Asmauddin, S.E. dan Salihin,
A.Ptnh
1
1
Jumlah Suara Sah
299
282
Jumlah Suara Tidak Sah
1
3
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah
300
285
[3.4]
Menimbang bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah
melakukan pengawasan terhadap penghitungan suara ulang di 6 (enam) TPS
serta pemungutan suara ulang di 2 (dua) TPS dimaksud dan KIP Aceh menilai
Termohon telah melaksanakan penghitungan suara ulang dan pemungutan suara
ulang secara jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
[3.5]
Menimbang bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota
Subulussalam dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh
telah melakukan pengawasan atau monitoring terhadap penghitungan suara ulang
di 6 (enam) TPS serta pemungutan suara ulang di 2 (dua) TPS dimaksud dan
menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan penghitungan suara ulang
dan pemungutan suara ulang.
134
Bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan atau ditemukan oleh Panwaslu Kota
Subulussalam adalah:
a.
Anak kunci 69 TPS disimpan dalam kotak suara yang renggang bagian
bawahnya; beberapa formulir tidak ditemukan di dalam kotak suara; dan
formulir model C8-KWK.KIP dibuat sendiri oleh KPPS.
Panwaslu Kota Subulussalam telah melakukan klarifikasi terhadap dugaan
pelanggaran dimaksud namun tidak menemukan adanya unsur pelanggaran.
b.
Penghitungan ulang surat suara di 6 (enam) TPS di Kecamatan Simpang Kiri
dilakukan oleh PPK Simpang Kiri dengan dibantu PPS Subulussalam, dan
bukan dilakukan oleh masing-masing KPPS.
Panwaslu Kota Subulussalam telah melakukan klarifikasi dan menemukan
fakta bahwa hal demikian dilakukan oleh Termohon karena KPPS masing-
masing TPS telah berakhir masa tugasnya setelah pemungutan dan
penghitungan suara Oktober 2013 lalu.
Bahwa dalam pengawasannya, pada pokoknya Panwaslu Kota Subulussalam dan
Bawaslu Provinsi Aceh menemukan berbagai dugaan pelanggaran namun setelah
dilakukan diklarifikasi semua dugaan pelanggaran yang ditemukan tidak memenuhi
unsur-unsur pelanggaran.
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon menyampaikan tanggapan mengenai
pelaksanaan penghitungan suara ulang di 6 (enam) TPS dan pemungutan suara
ulang di 2 (dua) TPS, sekaligus menyampaikan adanya berbagai pelanggaran
yang terjadi selama penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang
dimaksud. Terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh
Pemohon, Mahkamah menilai bahwa pada pokoknya dugaan pelanggaran
tersebut telah diklarifikasi oleh Panwaslu Kota Subulussalam dan tidak ditemukan
adanya pelanggaran serius dan signifikan.
[3.7]
Menimbang bahwa Mahkamah menilai berbagai dugaan pelanggaran
yang terjadi selama proses penghitungan suara ulang dan pemungutan suara
ulang sebagaimana dilaporkan Panwaslu Kota Subulussalam, Bawaslu Provinsi
Aceh, maupun Pemohon, tidak bersifat serius dan secara signifikan mempengaruhi
perolehan suara masing-masing pasangan calon. Berdasarkan hal tersebut,
Mahkamah menilai Termohon telah melaksanakan dengan baik penghitungan
suara ulang di 6 (enam) TPS dan pemungutan suara ulang di 2 (dua) TPS
135
sebagaimana
diperintahkan
oleh
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
184/PHPU.D-XI/2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PHPU.D-
XI/2013, keduanya bertanggal 16 Desember 2013, dan karenanya menurut
Mahkamah perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon di 8
(delapan) TPS dimaksud adalah perolehan suara sebagaimana diuraikan dalam
laporan Termohon serta lampiran laporan Termohon dalam perkara a quo.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
5493), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844),
dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
4.
Kata Kunci
Kota Subulussalam;Tahun 2013;H. Affan Alfian, S.E;Pianti Mala;Nomor Urut 1;Merah Sakti, S.H;Drs. Salmaza;Nomor Urut 3;Penetapan;Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam;Kecamatan Simpang Kiri;KECAMATAN PENANGGALAN;KECAMATAN RUNDENG;KECAMATAN SULTAN DAULAT;KECAMATAN LONGKIP;Penghitungan Suara Ulang;PPS;KPPS; terstruktur, sistematis dan masif
