Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010

Perkara 184/PHPU.D-VIII/2010 PHPU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 21 Oktober 2010

Tanggal Registrasi: 2010-10-04

Pemohon

Pemohon : 1. Rizali Djaelangkara dan Ajub Willem Darawia; 2. Ridwan Yalidjama dan H. Edison Kindangen; Kuasa Pemohon : Arif Sulaeman, S.H. dan Syafruddin A. Datu, S.H. Termohon : KPU Kab. Donggala

Majelis Hakim

H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Muhammad Alim Makhfud

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;Kabupaten Sigi ;Tahun 2010;Drs. Rizali Djaelangkara, M.Si;Ajub Willem Darawita,S.T.;Drs. Ridwan Yalidjama; Drs.H. Edison Kindangen;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala;DPT; verifikasi; pelanggaran;cacat yuridis