Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010
Tanggal Putusan: 21 Oktober 2010
Tanggal Registrasi: 2010-10-04
Pemohon
Pemohon : 1. Rizali Djaelangkara dan Ajub Willem Darawia; 2. Ridwan Yalidjama dan H. Edison Kindangen; Kuasa Pemohon : Arif Sulaeman, S.H. dan Syafruddin A. Datu, S.H. Termohon : KPU Kab. Donggala
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Muhammad Alim Makhfud
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan para Pemohon
adalah keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Donggala Nomor 278/204/KPU-KWK/210 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sigi
Tahun 2010 tertanggal 22 September 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
58
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya
disebut UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
59
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena Keputusan Termohon mengenai hasil
perolehan suara Pemilhan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Sigi tidak dituangkan dalam satu produk hukum yang memuat angka-
angka perolehan suara masin-masing Pasangan Calon dan hanya dituangkan
dalam
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum Kabupaten Donggala Nomor
278/204/KPU-KWK/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 tertanggal 22
September 2010 dan juga dituangkan dalam Berita Acara Nomor 278/205/KPU-
KWK/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Sigi Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 tertanggal 22 September 2010, masing-
masing tidak memuat angka-angka perolehan suara masing-masing Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sigi, yang oleh para
Pemohon, keputusan a quo dijadikan objectum litis dalam perkara a quo, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
60
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
[3.6.1]
Bahwa para Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sigi, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Donggala Nomor 271/120/KPU-KWK/VII/2010 tentang Penetapan
Pasangan Calon Yang Memenuhi Persyaratan Sebagai Peserta Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010;
[3.6.2]
Bahwa permohonan yang diajukan para Pemohon adalah keberatan
terhadap rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sigi. Keberatan dimaksud disebabkan Pemohon I
telah ditetapkan hanya memperoleh 29.238 suara, Pemohon II 23.996 suara,
sedang Pihak Terkait memperoleh 34.452 suara;
[3.6.3]
Bahwa menurut para Pemohon, keberatan tersebut berkenaan dengan
penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Sigi diwarnai oleh pelanggaran yang
serius, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana yang bersifat
sistematis, terstruktur, dan masif yang merusak sendi-sendi Pemilukada yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, yang merugikan para Pemohon dan
mengakibatkan berkurangnya perolehan suara para Pemohon;
[3.6.4]
Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa para
Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Donggala Nomor 278/204/KPU-KWK/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon
61
Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010
tertanggal 22 September 2010, sedangkan permohonan keberatan terhadap
Keputusan Termohon, oleh para Pemohon diajukan kepada Mahkamah pada tanggal
24 September 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
496/PAN.MK/2010 tanggal 24 September 2010, yang kemudian diregistrasi pada
tanggal 4 Oktober 2010 dengan Nomor 184/PHPU.D-VIII/2010;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 5 PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;Kabupaten Sigi ;Tahun 2010;Drs. Rizali Djaelangkara, M.Si;Ajub Willem Darawita,S.T.;Drs. Ridwan Yalidjama; Drs.H. Edison Kindangen;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala;DPT; verifikasi; pelanggaran;cacat yuridis
