Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Tanggal Putusan: 31 Juli 2025
Pemohon
Drs. Kusidana (Pemohon I), Drs. Hari Budiarto (Pemohon II), Khaerul Anwar Bratawijaya (Pemohon III), Hari Tjahjono (Pemohon IV), dan Sarwono, S.H., L.LM. (Pemohon V)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Amar Putusan
Menurut Mahkamah,
-
Jaminan
Pensiun
dan
jaminan
hari
tua
sesungguhnya
adalah
bukan
utang
negara
melainkan hak yang harus
dijamin oleh negara
-
Adapun yang dimaksud
dengan perlindungan yang
berkesinambungan adalah
bahwa
mereka
yang
mempunyai
hak
atas
jaminan
pensiun
dan
jaminan hari tua tidak boleh
dilakukan
pengurangan
waktu
untuk
menerima
jaminan
pensiun
dan
jaminan hari tua.
-
Jaminan
pensiun
dan
jaminan
hari
tua
merupakan
hak-hak
kepegawaian yang harus
diberikan
kepada
pensiunan ASN/PNS yang
telah
memenuhi
syarat
sebagaimana
ditentukan
dalam
peraturan
perundang-undangan,
tanpa dibatasi oleh batas
waktu (kedaluarsa) dalam
pembayarannya.
-
Dengan
demikian
sepanjang
berkenaan
Pasal 40 ayat (1) UU
1/2004
bertentangan
dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang
dimaknai:
“diberlakukan
terhadap
jaminan
Pensiun dan jaminan hari
tua”
Catatan:
Frasa
“diberlakukan
terhadap
jaminan
Pensiun dan Jaminan hari
tua” dalam
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (dissenting
opinion) dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani yang
menyatakan sebagai berikut:
“Justice is not always an open and shut case; sometimes we have to work for it” –
(Pope Paul VI)
[6.1]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam perkara Nomor 184/PUU-
XXII/2024 pada pokoknya memohonkan pengujian materiil Pasal 40 ayat (1)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU
1/2004) yang menetapkan, “ Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah
kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali
ditetapkan lain oleh undang-undang” sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Nomor 15/PUU-XIV/2016 yang menyatakan, “Ketentuan Pasal 40 ayat (1)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan hari tua".
210
Selain itu, para Pemohon juga memohon pengujian Pasal 40 ayat (2) UU
1/2004 yang menetapkan, “Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tertunda apabila pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah
sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa” sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan No. 18/PUU-XV/2017 yang menyatakan “Ketentuan Pasal 40 ayat (2)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua.”
Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004
sebagaimana telah dimaknai oleh kedua Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai seperti yang dimohonkan oleh para
Pemohon.
[6.2]
Menimbang bahwa berkenaan dengan Putusan Nomor 15/PUU-
XIV/2016, Mahkamah mempertimbangkan, antara lain sebagai berikut:
[3.8.2]
…..
Oleh karena itu jaminan pensiun dan jaminan hari tua
sesungguhnya adalah bukan utang negara melainkan hak yang harus
dijamin oleh negara. Sesuai dengan UU ASN, negara harus dengan
sungguh-sungguh
memperhatikan
dan
melaksanakan
amanat
perlindungan kesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
ayat (3) UU ASN. Adapun yang dimaksud dengan perlindungan yang
berkesinambungan adalah bahwa mereka yang mempunyai hak atas
jaminan pensiun dan jaminan hari tua tidak boleh dilakukan pengurangan
waktu untuk menerima jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Terlebih
lagi, Pasal 91 ayat (3) UU ASN tegas menyatakan hal tersebut bukan
semata-mata hak tetapi sekaligus merupakan penghargaan dari negara
atas pengabdian yang telah diberikan oleh ASN yang bersangkutan.
Dengan demikian sepanjang berkenaan dengan jaminan pensiun dan
jaminan hari tua tidak boleh diberlakukan ketentuan kedaluwarsa
sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan
Negara
Pertimbangan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan
Negara harus dikaitkan dengan Pasal 91 ayat (3) UU ASN dibutuhkan,
sehingga merupakan keharusan, guna menjamin terpenuhinya hak atas
pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum yang adil sebagaimana
dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Jika keberadaan Pasal 40 ayat
(1) UU Perbendaharaan Negara tidak dikaitkan dengan keberadaan
211
Pasal 91 ayat (3) UU ASN maka akan terjadi disharmoni antar Undang-
Undang yang bermuara pada lahirnya ketidakpastian hukum. Sebab, di
satu pihak, jaminan pensiun dan jaminan hari tua oleh Pasal 91 ayat (3)
UU ASN tegas dinyatakan sebagai hak yang harus dijamin
kesinambungannya, di lain pihak, oleh Pasal 40 ayat (1) UU
Perbendaharaan Negara hal itu dapat dianggap sebagai utang negara
yang hak tagihnya ditundukkan pada pemberlakuan masa kedaluwarsa.
Pemaknaan demikian menurut Mahkamah juga sejalan dengan
tuntutan pemenuhan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang
menentukan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang
untuk menegakkan dan melindungi hak tersebut dalam pelaksanaannya
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
[vide Pasal 28I ayat (5) UUD 1945].
Sedangkan,
berkenaan
dengan
Putusan
Nomor
18/PUU-XV/2017,
Mahkamah mempertimbangkan, antara lain sebagai berikut:
[3.10]
……
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon berkenaan dengan
konstitusionalitas Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara,
Mahkamah berpendapat oleh karena ketentuan tentang kedaluwarsa
yang dimaksud dalam norma a quo adalah karena berkenaan dengan
persoalan utang negara, sementara jaminan pensiun dan jaminan hari
tua telah dinyatakan bukan sebagai utang negara tetapi merupakan
kewajiban negara, sehingga tidak tunduk pada ketentuan kedaluwarsa,
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
15/PUU-XIV/2016, maka norma Pasal 40 ayat (2) a quo tidak berlaku
terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Dengan demikian,
permohonan
Pemohon
sepanjang
berkenaan
dengan
inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara
adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Putusan Nomor
18/PUU-XV/2017 tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa jaminan pensiun dan
jaminan hari tua merupakan bagian dari hak konstitusional yang wajib dijamin
kesinambungannya oleh negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian
ASN. Pemaknaan tersebut didasarkan pada prinsip perlindungan hukum yang adil,
pengakuan atas hak yang layak dalam hubungan kerja, serta jaminan kepastian
hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
212
[6.3]
Menimbang bahwa berkenaan dengan gaji pokok aparatur negara atau
pegawai negeri sipil atau yang sekarang disebut sebagai aparatur sipil negara
(ASN), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU
20/2023) menetapkan gaji pokok tersebut sebagai bagian dari komponen
penghargaan dan pengakuan yang diberikan oleh negara kepada ASN (vide Pasal
21 ayat (1) UU 20/2023). Dalam Pasal 21 ayat (2) UU 20/2023 dinyatakan,
“Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas: a. penghasilan; b. penghargaan yang bersifat motivasi; c.
tunjangan dan fasilitas; d. jaminan sosial.” Selanjutnya, Pasal 21 ayat (3) UU
20/2023 menyatakan “Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dapat berupa: a. gaji; atau b. Upah”. Substansi pengaturan yang termuat dalam
Pasal 21 UU 20/2023 tersebut merupakan pengaturan yang berkesinambungan
terkait dengan penghargaan dan pengakuan yang bersifat materiel kepada ASN.
Sebelum diberlakukannya UU 20/2023, substansi tersebut telah ada sejak
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1948 (PP 21/1948)
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sampai dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014), yang kemudian digantikan
dengan UU 20/2023.
[6.4]
Menimbang bahwa memperhatikan pengaturan dalam peraturan
perundang-undangan sejak PP 21/1948 sampai dengan UU 20/2023, maka
penghasilan (dalam hal ini gaji pokok) ditempatkan sebagai komponen penghargaan
dan pengakuan yang bersifat materiel bagi ASN bersama dengan tunjangan dan
fasilitas serta jaminan sosial (dalam hal ini jaminan pensiun dan jaminan hari tua).
Oleh karena itu, dalam kerangka hak konstitusional yang sama terkait perlindungan
hukum yang adil, pengakuan atas hak yang layak dalam hubungan kerja, serta
jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, seharusnya Mahkamah memberikan perlakuan
yang sama (equal treatment) antara perlakuan terhadap penghasilan gaji pokok
yang dalam perkara a quo didalilkan oleh para Pemohon belum dibayarkan oleh
negara dengan perlakuan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua
sebagaimana termuat dalam kedua Putusan Mahkamah Konstitusi di atas. Dengan
demikian, menurut saya, pengecualian terhadap berlakunya ketentuan kedaluwarsa
213
vide Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Nomor 18/PUU-XV/2017 sepanjang terkait
hak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sepatutnya diberlakukan secara
mutatis mutandis terhadap hak penghasilan berupa gaji pokok dalam kaitannya
dengan kedaluwarsa untuk menagih kepada negara. Artinya, hak untuk mengajukan
tuntutan (secara hukum) atas penghasilan berupa gaji pokok tidak dibatasi dengan
ketentuan kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004.
[6.5]
Menimbang bahwa terlebih diberlakukannya secara mutatis mutandis
pengecualian kedaluwarsa termaktub dalam Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004
sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016
dan Nomor 18/PUU-XV/2017 tidak secara otomatis menjadikan para Pemohon
langsung berhak mendapatkan pemenuhan atas klaim terkait gaji pokok yang belum
dibayarkan, kecuali klaim tersebut kemudian disetujui oleh negara secara sukarela.
Pengecualian demikian hanya memberikan kesempatan para Pemohon untuk
menggunakan jalur hukum keperdataan yang tersedia tanpa terhalang ketentuan
kedauwarsa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004. Artinya, pemaknaan yang
mengecualikan berlakunya kedaluwarsa tersebut hanya menyebabkan para
Pemohon tidak kehilangan atau menjadi hapus hak hukumnya untuk menggunakan
atau menempuh jalur hukum dalam memperjuangkan apa yang didalilkannya
sebagai gaji pokok yang belum dibayarkan selama ditugaskan di luar negeri.
[6.6]
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan di
atas, permohonan para Pemohon seharusnya dapat dikabulkan untuk sebagian oleh
Mahkamah, namun dengan amar tidak sebagaimana yang dimohonkan para
Pemohon, yakni dengan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai “diberlakukan terhadap jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan hak
penghasilan aparatur sipil negara berupa gaji pokok yang belum dibayarkan”. Begitu
pula, Mahkamah seharusnya menyatakan Pasal 40 ayat (2) sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan No. 18/PUU-XV/2017 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
214
dimaknai “diberlakukan terhadap jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan hak
penghasilan aparatur sipil negara berupa gaji pokok yang belum dibayarkan.”
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota
pada hari Kamis, tanggal tiga puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 15.10 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau
yang mewakili, dan Pihak Terkait dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
215
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Kata Kunci
kadaluarsa hak tagih atas utang negara
