Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Perkara 184/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 31 Juli 2025

Pemohon

Drs. Kusidana (Pemohon I), Drs. Hari Budiarto (Pemohon II), Khaerul Anwar Bratawijaya (Pemohon III), Hari Tjahjono (Pemohon IV), dan Sarwono, S.H., L.LM. (Pemohon V)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

kadaluarsa hak tagih atas utang negara