Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 30 Oktober 2025
Pemohon
Leon Maulana Mirza Pasha (Pemohon I) dan Panji (Pemohon II)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
29
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian norma Pasal 18 ayat
(1), Penjelasan Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
30
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 18 ayat (1), Penjelasan Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 25 ayat
(1) UU 2/2002, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
31
Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002
Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri.
Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002
Yang dimaksud dengan ‘bertindak menurut penilaiannya sendiri’ adalah
suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat
serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.
Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang
mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan
wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengkualifikasikan dirinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP [vide Bukti
P-3 dan Bukti P-5].
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon I merupakan seorang advokat yang dalam menjalankan
profesinya telah mengalami tindakan sewenang-wenang dari salah seorang
aparat kepolisian dengan maksud untuk memperoleh dokumen rahasia berupa
legalitas perusahaan yang merupakan dokumen milik klien Pemohon I. Tindakan
sewenang-wenang aparat kepolisian tersebut dilakukan tanpa adanya surat
tugas kepolisian atau surat perintah penyidikan yang sah dan dilakukan untuk
kepentingan pribadi salah seorang anggota kepolisian dimaksud. Tindakan
tersebut menyebabkan atribut jabatan kepolisian dapat disalahgunakan dengan
dalil telah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian.
5. Bahwa Pemohon II merupakan karyawan swasta pada salah satu perusahaan.
Pemohon II dalam menjalankan pekerjaannya, menghubungi rekan kerjanya
dengan percakapan yang dilakukan secara wajar antara sesama rekan kerja.
Terhadap hal tersebut, Pemohon II menerima telepon singkat dari suami rekan
kerjanya yang merupakan aparat kepolisian dengan berisi cacian dan makian
serta adanya ancaman kepada Pemohon II untuk dilakukan upaya pelacakan
terhadap diri Pemohon II. Upaya pelacakan tersebut dilakukan tanpa didasari
adanya surat tugas atau surat perintah resmi dari kepolisian.
32
6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menilai tindakan ancaman dan sewenang-
wenang tersebut dilakukan aparat kepolisian dikarenakan adanya penafsiran
yang sangat luas dari pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Pasal-pasal
dimaksud dianggap dapat memberikan legitimasi terhadap kewenangan
kepolisian tanpa batasan hukum yang eksplisit, membuka ruang bagi tafsir
subjektif aparat kepolisian dan secara potensial dapat digunakan sebagai
pembenaran tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian. Dengan adanya hal
tersebut, telah nyata terjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional berupa hak
untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dan hak untuk memperoleh rasa
aman sebagaimana yang dimiliki oleh Pemohon I dan Pemohon II.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual disebabkan berlakunya norma
Pasal 18 ayat (1), Penjelasan Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 25 aya
Kata Kunci
keabsahan wewenang anggota Kepolisian
