Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 16 Juli 2025
Pemohon
Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA.
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara.”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonnesia Tahun
2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288,
selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
373
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
374
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana telah dimaknai
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2022, yang
menyatakan:
“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun
dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik
secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan
pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.”
2. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia (Bukti P-3) yang berprofesi
sebagai advokat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Kongres Advokat Indonesia Nomor: 03135/016/SK-ADV/KAI/XII/2012 tertanggal
27 Desember 2012 (Bukti P-4) dan memiliki Kartu Advokat Indonesia dari DPP
Kongres Advokat Indonesia yang berlaku sampai tanggal 30 September 2029
(Bukti P-6) dan telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi Kendari berdasarkan
Berita Acara Sumpah Nomor: W23.U/164/HK-ADV/XI/2015 tertanggal 17
November 2015 (Bukti P-5);
3. Bahwa menurut Pemohon dengan berlakunya Pasal a quo menyebabkan
terjadinya ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai pembatasan
terhadap pimpinan organisasi advokat yang tidak boleh merangkap sebagai
pejabat negara. Pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat
negara menyebabkan organisasi advokat menjadi tidak bebas dan mandiri
karena adanya intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat
dan juga kecenderungan adanya dominasi individu atau kelompok organisasi
advokat tertentu yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan;
4. Bahwa pimpinan organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi),
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., telah diangkat sebagai Wakil Menteri
Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh
Presiden Republik Indonesia sejak tanggal 21 Oktober 2024 dan sampai saat ini
masih menjabat sebagai Ketua Umum Peradi. Pada saat Rakernas Peradi, Prof.
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., telah menyampaikan rekomendasi hasil Rakernas
Peradi salah satunya adalah mendesak Mahkamah Agung mencabut Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 tentang penyumpahan advokat
375
dan agar semua advokat bergabung ke organisasi Peradi serta meminta agar
Mahkamah Agung hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang
diusulkan oleh Peradi (Bukti P-7);
5. Bahwa sebagai seorang advokat, Pemohon berhak atas persamaan kedudukan
di dalam hukum dan pemerintahan, berhak atas pengakuan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil, berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul,
serta mengeluarkan pendapat dan wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat menjelaskan sebagai warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional
yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XX/2022 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon dimaksud bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial serta
memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya ketentuan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu hak atas bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan; hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil; hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; serta
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan ole
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting
opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang menyatakan sebagai
berikut:
Bahwa sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo,
saya memiliki pendapat hukum berbeda (dissenting opinion) dari mayoritas hakim
konstitusi dengan alasan-alasan sebagai berikut:
I.
Bahwa permohonan Pemohon merupakan permohonan pengujian Pasal 28
ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya
disebut UU 18/2003) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
386
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022, tanggal 31 Oktober 2022, yang
menyatakan, “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5
(lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang
sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat
dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah.” Norma a quo dimohonkan pengujian terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Argumentasi posita permohonan Pemohon pada pokoknya didasarkan pada 3
(tiga) hal, yaitu (i) larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat
dengan pejabat negara untuk mewujudkan organisasi advokat yang bebas dan
mandiri; (ii) larangan rangkap jabatan pimpinan advokat dengan pejabat negara
untuk menghindari konflik kepentingan agar menjamin persamaan kedudukan
dan perlakuan di depan hukum; (iii) larangan rangkap jabatan pimpinan advokat
dengan pejabat negara untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan
kebebasan dalam berkumpul dan berserikat. Berdasarkan hal tersebut, petitum
Pemohon pada pokoknya memohon agar norma a quo dinyatakan
inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan organisasi
advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih
kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau
tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik,
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan tidak dapat merangkap
sebagai pejabat negara”.
II.
Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum, Pemohon menerangkan
kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat berdasarkan surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres
Advokat Indonesia (DPP KAI) Nomor 03135/016/SK-ADV/KAI/XII/2012 tentang
Pengangkatan Sebagai Advokat, bertanggal 27 Desember 2012 [vide Bukti P-
4], yang telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi Kendari berdasarkan Berita
Acara Sumpah Nomor W23.U/1641/HK-ADV/XI/2015, bertanggal 17 November
2015 [vide Bukti P-5], dan memiliki kartu advokat Indonesia yang diterbitkan oleh
DPP KAI yang diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2024 dan berlaku hingga tanggal
30 September 2029 [vide Bukti P-6]. Dalam uraian kedudukan hukum pada
permohonan a quo, Pemohon mengamati pengangkatan Ketua Umum
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.,
387
sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan oleh Presiden RI sejak tanggal 21 Oktober 2024 dan
pernyataan yang bersangkutan yang menyampaikan rekomendasi Rakernas
PERADI agar Mahkamah Agung hanya melakukan penyumpahan terhadap
calon advokat diusulkan oleh PERADI [vide Perbaikan Permohonan hlm. 8-9].
Terhadap hal tersebut, Pemohon yang bukan merupakan anggota PERADI tidak
memiliki kerugian aktual atau potensi kerugian hak konstitusional atas
berlakunya norma a quo. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tidak
dijelasan secara spesifik, Pemohon justru mengaitkannya dengan persoalan
masa kepemimpinan Ketua Umum PERADI saat ini selama 3 (tiga) periode dan
pernyataan Ketua Umum PERADI mengenai pengangkatan advokat sebagai
pelanggaran hukum berat pada tanggal 18 Mei 2024 atau sebelum yang
bersangkutan menjabat sebagai wakil menteri. Tiadanya kerugian atau potensi
kerugian hak konstitusional yang dijelaskan secara spesifik menyebabkan
terputusnya hubungan kausalitas antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
norma a quo yang dimohonkan pengujian. Terlebih lagi, dengan tidak adanya
kerugian hak konstitusional Pemohon dan hubungan kausalitasnya dengan
norma a quo, maka dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan Pemohon
tidak membawa implikasi apapun bagi Pemohon. Selain itu, terlepas dari fakta
bahwa Pemohon berhimpun dalam organisasi advokat Kongres Advokat
Indonesia (KAI) yang berbeda dengan Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI), adapun pengangkatan seseorang menjadi menteri, termasuk wakil
menteri, merupakan hak prerogratif Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 17
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Presiden berwenang penuh untuk menunjuk dan
mengangkat seseorang yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang
dibutuhkan dalam jabatan menteri atau wakil menteri. Dalam hal ini, bukan tidak
mungkin pada masa mendatang pimpinan organisasi advokat lainnya
mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi pejabat negara atau
menduduki posisi tertentu dalam pemerintahan berdasarkan pengangkatan oleh
Presiden, termasuk pimpinan organisasi advokat tempat Pemohon bernaung.
III.
Bahwa kekhawatiran Pemohon atas rekomendasi Rakernas PERADI agar
Mahkamah Agung hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat
diusulkan oleh PERADI sangat tidak mendasar, karena hal-hal sebagai berikut:
388
1) Hasil Rakernas PERADI yang disampaikan oleh Ketua Umum Dewan
Pimpinan Nasional (DPN) PERADI adalah keputusan organisasi advokat
yang harus disampaikan oleh Ketua Umum. Dalam sebuah sistem politik
yang demokratis organisasi advokat seperti PERADI dan sebagainya
merupakan bagian dari infrastruktur politik, sehingga berhak memberikan
kontribusi pemikiran kepada suprastruktur politik;
2) Posisi menteri dan wakil menteri adalah bagian dari kekuasaan Presiden
sebagai kepala eksekutif, di mana pengangkatan dan pemberhentian
menjadi hak prerogatif Presiden. Dalam sistem politik, Presiden bersama
para pembantu (menteri dan wakil menteri) merupakan bagian dari
suprastruktur politik dalam bidang eksekutif;
3) Mahkamah Agung (MA) termasuk bagian dari suprastruktur politik dalam
bidang yudisial. Andaipun MA dapat menerima masukan dari organisasi
advokat, masukan tersebut tidak mengikat karena MA bersifat independen.
Sementara berkenaan dengan penyumpahan advokat yang dijadikan sebagai
salah satu alasan kerugian hak konstitusional Pemohon, Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVI/2018, yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 November 2019 pada
pokoknya telah menegaskan bahwa PERADI-lah sebagai satu-satunya wadah
profesi advokat yang di dalamnya melekat 8 (delapan) kewenangan di mana
salah satunya berkaitan erat dengan pengangkatan advokat. Hal ini dituangkan
dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.25], hlm. 318-320, yang menyatakan:
“4. Bahwa dengan memperhatikan Putusan-Putusan di atas, Mahkamah
melalui putusan ini menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa
persoalan
konstitusionalitas
organisasi
advokat
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat
sesungguhnya telah selesai dan telah dipertimbangkan secara
tegas oleh Mahkamah, yakni PERADI yang merupakan singkatan
(akronim) dari Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi
advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006
bertanggal 30 November 2006], yang memiliki wewenang
sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat untuk:
389
a. melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat [Pasal 2
ayat (1)];
b. melaksanakan pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1)
huruf f];
c. melaksanakan pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)];
d. membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1)];
e. membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)];
f.
membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)];
g. melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1)]; dan
h. memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1)].
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010
bertanggal 27 Juni 2011];
2) Bahwa berkaitan dengan organisasi-organisasi advokat lain yang
secara de facto saat ini ada, hal tersebut tidak dapat dilarang
mengingat konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan
berkumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 28E
ayat (3) UUD 1945. Namun demikian organisasi-organsasi
advokat lain tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk
menjalankan 8 (delapan) jenis kewenangan sebagaimana
diuraikan pada butir angka (1) di atas dan hal tersebut telah secara
tegas dipertimbangkan sebagai pendirian Mahkamah dalam
putusannya yang berkaitan dengan organisasi advokat yang dapat
menjalankan 8 (delapan) kewenangan dimaksud [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni
2011];
3) Bahwa lebih lanjut berkaitan dengan penyumpahan advokat yang
dilakukan oleh Pengadilan Tinggi tanpa mengaitkan dengan
keanggotaan organisasi advokat yang pada saat ini secara de
facto ada, tidak serta-merta membenarkan bahwa organisasi di
luar PERADI dapat menjalankan 8 (delapan) kewenangan
sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat, akan tetapi semata-
mata dengan pertimbangan tidak diperbolehkannya menghambat
hak konstitusional setiap orang termasuk organisasi advokat lain
yang secara de facto ada sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat
390
(2) UUD 1945 yaitu hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dalam
kaitan ini, calon advokat juga harus dijamin perlindungan hak
konstitusionalnya untuk disumpah oleh pengadilan tinggi karena
tanpa dilakukan penyumpahan calon advokat yang bersangkutan
tidak akan dapat menjalankan profesinya. Oleh karena itu,
konsekuensi
yuridisnya,
berdasarkan
putusan
Mahkamah
Konstitusi yang berkaitan dengan penyumpahan menjadi Advokat
maka ke depan organisasi-organisasi advokat lain selain PERADI
harus segera menyesuaikan dengan organisasi PERADI sebab
sebagaimana
telah
ditegaskan
dalam
Putusan-Putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut di atas bahwa PERADI-lah sebagai
satu-satunya wadah profesi advokat yang di dalamnya melekat 8
(delapan) kewenangan di mana salah satunya berkaitan erat
dengan pengangkatan Advokat [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November
2006].
4) Bahwa berkaitan dengan keinginan dari sebagian anggota
Advokat yang menghendaki bentuk organisasi Advokat tetap
bersifat organisasi tunggal (single bar) atau akan dilakukan
perubahan menjadi bentuk organisasi multi organ (multibar) hal
tersebut juga telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah, di mana
Mahkamah telah berpendirian bahwa hal ini merupakan bagian
dari kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk
Undang-Undang
untuk
menentukan
yang
sesuai
dengan
kebutuhan organisasi advokat di Indonesia [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIII/2015 bertanggal 29
September 2015].
5. Bahwa sesungguhnya penegasan Mahkamah terhadap organisasi
advokat melalui pertimbangan-pertimbangan dalam putusan-putusan
di atas tidak dapat dilepaskan dari keinginan yang kuat untuk
membangun marwah advokat sebagai profesi yang mulia (officium
nobile) yang dapat diwujudkan dengan memberikan penguatan
391
integritas, kompetensi, dan profesionalitas, di samping memberikan
perlindungan hukum terhadap pencari keadilan (justiciabelen), secara
lebih khusus yang menggunakan jasa profesi Advokat.”
Adanya penegasan Mahkamah mengenai organisasi advokat dalam putusan
tersebut adalah penting untuk menjadi rujukan berkaitan dengan organisasi
advokat, termasuk penyumpahan advokat sebagaimana didalilkan oleh
Pemohon. Oleh karena itu, Pemohon tidak bisa hanya mendasarkan
argumentasi kerugian hak konstitusionalnya pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 yang dikutip dalam permohonan a quo [vide
Perbaikan Permohonan hlm. 9], melainkan perlu mencermati perkembangan
dan sikap Mahkamah dalam putusan-putusan berikutnya.
IV.
Bahwa, oleh karena Pemohon tidak memiliki kepentingan langsung terhadap
organisasi advokat yang dipersoalkan in casu PERADI dan Pemohon tidak
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, maka Pemohon tidak memiliki alas hak yang sah untuk
memohonkan pengujian norma a quo
V.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut saya,
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan
permohonan a quo. Oleh karenanya, Mahkamah seharusnya menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu,
tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 14.29 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto
392
sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, serta para Pihak
Terkait dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Kata Kunci
pimpinan organisasi advokat tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara atau pimpinan partai politik
