Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013
Tanggal Putusan: 16 Desember 2013
Tanggal Registrasi: 2013-11-27
Pemohon
H. M. Ichlas El Qudsi, S.Si., M.Si dan Januardi Sumka, S.H., M.H Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Tahun 2013, (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Samaratul Fuad, S.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim Maria Farida Indrati Patrialis Akbar Sunardi
Amar Putusan
ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Padang di Tingkat Kota oleh Komisi Pemilihan Umum
Kota
Padang
(Model
DB-KWK.KPU),
Rekapitulasi
Catatan
Pelaksanaan
Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Padang (Model DB1.KWK-KPU),
beserta Rekapitulasi Sertifikat Hasil
Perhitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
(Lampiran Model DB1.KWK-KPU), semuanya bertanggal 4 November 2013;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 100/KPTS/KPU-Kota-
003.435095/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pengitungan Perolehan
Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 di
Tingkat Kota Padang, tanggal 4 November 2014; Keputusan Komisi Pemilihan
Umum
Kota
Padang
Nomor
101/Kpts/KPU-Kota-03.435095/2013
tentang
Penetapan Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua Pasangan Walikota dan
Wakil Walikota Padang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang
Tahun 2013, tanggal 4 November 2013; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Padang Nomor 102/KPTS/KPU-kota-03.435095/2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang yang Berhak Mengikuti
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua,
tanggal 4 November 2013 (vide bukti P-4 sampai dengan bukti P-8 dan bukti P-
10);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
67
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226),
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya
disebut UU Pemda), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan
ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
68
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait I mengajukan eksepsi sebagai berikut:
A.
Eksepsi Termohon
Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili permohonan a quo
karena objek permohonan Pemohon bukan perselisihan Pemilukada
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK
15/2008), namun keberatan Pemohon hanya berupa pelanggaran administratif
dan/atau
pidana
yang
menjadi
kewenangan
dari
Panwaslu
untuk
menyelesaikannya;
B. Eksepsi Pihak Terkait I
1.
Objek permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas karena Pemohon
dalam permohonan a quo, antara lain, mengajukan keberatan terhadap
rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Padang Tahun
2013, namun Pemohon dalam dalil keberatannya mengemukakan bahwa
Termohon telah meloloskan pasangan calon perseorangan yang tidak
memenuhi syarat sebagai calon. Menurut Pemohon persoalan keberadaan
calon perseorangan dalam pelaksanaan Pemilukada tidak mempengaruhi
terhadap penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada dan bukanlah
merupakan objek dari perselisihan Pemilukada;
2.
Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon karena dalil
69
Pemohon a quo, antara lain, bahwa Panwaslu Kota Padang telah lalai
sehingga terjadi kampanye hitam dan politik uang. Menurut Pemohon dalil
demikian bukan merupakan objek perselisihan Pemilukada yang
mempengaruhi hasil penghitungan suara;
3.
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan permohonan a quo sebab Pemohon dalam permohonan a
quo mendalilkan batal Keputusan KPU Kota Padang tentang Penetapan
Pasangan Calon;
4.
Permohonan
Pemohon
telah
lewat
waktu
karena
Pemohon
mempermasalahkan Termohon telah meloloskan Pasangan Calon
Perseorangan yang tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon;
Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sebagaimana tersebut di
atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.4.1]
Tentang eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait pada angka 1
dan angka 2 bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili permohonan
Pemohon
a
quo
karena objek permohonan Pemohon bukan merupakan
perselisihan hasil Pemilukada, menurut Mahkamah
bahwa
sejak Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, bertanggal 2 Desember 2008
dan Putusan Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 4 November 2010, serta
putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa objek sengketa
Pemilukada di Mahkamah Konstitusi tidak hanya berkaitan adanya kesalahan
penghitungan yang dilakukan oleh Termohon, tetapi Mahkamah juga mempunyai
kewenangan untuk menilai pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilukada.
Pelanggaran dalam proses Pemilukada yang dapat dinilai oleh Mahkamah, antara
lain, money politic, keterlibatan oknum pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS),
dugaan pidana Pemilu, yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang
berpengaruh terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada, pelanggaran tentang
persyaratan menjadi calon yang bersifat prinsip dan dapat diukur (seperti syarat
tidak pernah dijatuhi pidana dan syarat keabsahan dukungan bagi calon
independen) dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Pemilu atau
Pemilukada karena adanya peserta yang tidak memenuhi syarat sejak awal;
Adapun objek permohon
Kata Kunci
Kota Padang; Provinsi Sumatera Barat; Tahun 2013;H. M. Ichlas El Qudsi, S.Si., M.Si;Januardi Sumka, S.H., M.H;Komisi Pemilihan Umum Kota Padang;Pelanggaran; Terstruktur; Sistematis; masif; Keputusan Komisi Pemilihan Kota Padang Nomor100/KPTS/KPU-Kota-003.435095/2013;
