Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Supiori Tahun 2010

Perkara 183/PHPU.D-VIII/2010 PHPU -

Tanggal Putusan: 20 Oktober 2010

Tanggal Registrasi: 2010-10-01

Pemohon

Pemohon : Hulda Ida Imbiri dan Tonny Silas Manufandu Termohon : KPU Kab. Supiori

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Supiori; Drs. Hulda Ida Imbiri, MM; Drs. Tonny Silas Manufandu, M.Si; Nomor 110/SP/SK/X/2010; Dr. Hendrik Jan Rumkabu; Marinus Maryar, S.Sos, M.Kes; Nomor 495/PHPU.D-VIII/2010; Nomor 494/PAN.MK/2010; Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Supiori; Piet Yan Karel Pariaribo; Hermanus Swom; pelaksanaan Pemilukada di setiap distrik; Pemiukada Kabupaten Supiori cacat Hukum; Nomor 01/KTS/CB-WB/IX/2010; Surat Kepala Distrik Kepulauan Aruri Nomor 005/056; Ketua KPU Kabupten Supiori; PT. Indami Star; Kampung Sowek; KPPS Brurwandi Distrik Kepulauan Aruri; K.M Nggapulu; Kampung Mbruwandi; Kampung Rayori; Kampung Manggoswan; Demianus Kawer;