Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Supiori Tahun 2010

Perkara 182/PHPU.D-VIII/2010 PHPU -

Tanggal Putusan: 20 Oktober 2010

Tanggal Registrasi: 2010-10-01

Pemohon

Pemohon : Julianus Mnusefer dan Theodorus Kawer Kuasa Pemohon : Sirjon Pinem, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Supiori

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Supiori; Julianus Mnusefer, S.Si.,TH., MAP; Theodorus Kawer, S.IP, M.Si; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Supiori; Drs. Hendrik Jan Rumkabu; Marinus Maryar, S.Sos, M.Kes; Kabupaten Supiori pada tanggal 13 September 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 1 angka 4 UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; tanggal 29 oktober 2008; Pemilukada Kabupaten Supiori; Distrik Supiori Timur; Distrik Supiori Selatan; objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon; Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi; dualisme pendapat tentang surat suara yang dicoblos Simetris; Ketentuan Pasal 58 sub f UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto Pasal 38 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005;