Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Perkara 182/PUU-XXIII/2025 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 17 Desember 2025

Pemohon

Kevin Gorga Kennedy Hutagalung, S.H.,M.H (Pemohon I), Bob Humisar Simbolon S.H.,M.H (Pemohon II), dan Anton Febrianto (Pemohon III)

Amar Putusan

1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 182/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 182/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Kata Kunci

Pencabutan IUP atau IUPK Debitur Pailit