Pemohon
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. dr. Adib Khumaidi, Sp.OT., selaku Ketua Umum PB IDI, dan Dr. Ulul Albab, Sp.OG., selaku Sekretaris Jenderal PB IDI (Pemohon I); Dr. dr. Rudy Sapoelete, S.H.,MH., MBA., (Pemohon II); dr. Djoko Widyarto, J.S., DHM., M.H.Kes., (Pemohon III); Dr. dr. Gregorius Yoga Panji Asmara, S.H., M.H., (Pemohon IV); dr. Fazilet Soeprapto, MPH., (Pemohon V); Dr. dr. Merdias Almatsier, Sp.S(K)., (Pemohon VI); Prof. dr. Ari Yunanto, Sp.A(K)., IBLC., S.H., (Pemohon VII); Prof. Dr. med. Ali Baziad, Sp.OG (K). (Pemohon VIII); dr. Jetty Rajati Hasan, Sp.JP(K), FIHA, FACC, (Pemohon IX); Dr. Idris Idham, Sp.JP(K), FIHA, FESC, FACC, FasCC (Pemohon X); Prof. Dr. dr. Andi Asadul Islam, Sp.BS(K), (Pemohon XI); dkk.
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam menjalankan perannya bersifat independen”; 3. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat”, dalam norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi”, sehingga norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Keanggotaan Konsil berasal dari unsur: a. Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi;” 4. Menyatakan frasa “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” dalam norma Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif”, sehingga norma Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif.” 5. Menyatakan norma Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai “rumah besar” untuk berhimpunnya profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait yang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”; 6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 7. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 421 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) tidak dapat diterima; 8. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut UU 17/2023) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
855
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
856
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal 264 ayat (5),
Pasal 268 ayat (1), Pasal 270 huruf b dan huruf c, Pasal 272 ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 291 ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, dan
Pasal 454 huruf c UU 17/2023, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 258 ayat (2)
”Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga
pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat.”
Pasal 264 ayat (1) huruf b
”Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2),
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
a. …
b. tempat praktik.”
Pasal 264 ayat (5)
”Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri.”
Pasal 268 ayat (1)
”Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum
kepada masyarakat, dibentuk Konsil.”
Pasal 270 huruf b dan huruf c
”Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:
a. …
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan
d. …dst.”
Pasal 272 ayat (1)
”Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan
dapat membentuk Kolegium.”
857
Pasal 272 ayat (3)
”Kolegium memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan Medis dan Tenaga Kesehatan.”
Pasal 291 ayat (2)
”Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dan
ditetapkan oleh Menteri.”
Pasal 311 ayat (1)
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi.”
Pasal 421 ayat (1)
”Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap
setiap penyelenggaraan Kesehatan.”
Pasal 442
”Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/atau Tenaga
Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312
huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal 454 huruf c
”Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. …
b. …
c. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431).”
d. …dst.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Bahwa Pemohon I menjelaskan kualifikasi sebagai badan hukum privat yakni
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang merupakan organisasi
profesi dokter yang didirikan berdasarkan Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar
XXXI Perubahan Anggaran Dasar Ikatan Dokter Indonesia (The Indonesian
Medical Association) Nomor 15 tanggal 28 Oktober 2022, dibuat di hadapan
Notaris Indah Prastiti Extensia, S.H., di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-0000958.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan
Perkumpulan Ikatan Dokter Indonesia serta berdasarkan Akta Pernyataan
Ketetapan Muktamar XXXI Perubahan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Dokter
858
Indonesia (The Indonesian Medical Association) Nomor 16 tanggal 28 Oktober
2022 yang dibuat di hadapan Notaris Indah Prastiti Extensia, S.H.. Adapun dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar menyatakan Ketua Umum Pengurus
Besar adalah pimpinan Organisasi IDI di tingkat pusat, yang melaksanakan
kegiatan eksekutif
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat 3 (tiga) Hakim
Konstitusi memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Hakim Konstitusi
Anwar Usman, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M.
Guntur Hamzah, yang menyatakan sebagai berikut:
[6.1]
Sehubungan dengan pengujian beberapa norma UU 17/2023 yang
terdapat dalam Permohonan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024
kami hakim konstitusi M. Guntur Hamzah, hakim konstitusi Anwar Usman dan hakim
konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah
menolak kedua permohonan a quo untuk seluruhnya (wordt ongegrond verklaard)
antara lain terkait isu independensi kolegium dan konsil. Adapun argumentasi
tersebut, kami uraikan lebih lanjut dalam pendapat berbeda (dissenting opinion)
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023
yang menegaskan “untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap
disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium”;
2. Menurut para Pemohon, norma Pasal a quo sepanjang kata “kolegium” telah
menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty), sebab kolegium yang
dibentuk berdasarkan pasal a quo seolah-olah bersifat independen namun
sejatinya menjadi sub ordinat Konsil [vide Pasal 272 ayat (2) UU UU 17/2023].
Terlebih, tugas dan fungsi serta wewenang Kolegium diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah [vide Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023];
3. Menurut para Pemohon ketentuan norma a quo juga berpotensi menyebabkan
pemerintah in casu Menteri Kesehatan dapat mengubah pelaksanaan tugas,
fungsi dan wewenang kolegium apabila hasil kerja kolegium dianggap tidak
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Dalam kaitan ini,
931
menurut para Pemohon, UU 17/2023 dan aturan pelaksana cq Peraturan
Pemerintah dan Peraturan turunannnya dengan sengaja dirancang menyandera
kolegium dalam kontrol dan harus mematuhi kebijakan Menteri Kesehatan;
4. Bahwa terhadap anggapan para Pemohon tersebut, terlebih dahulu kami
menegaskan bahwa Kolegium merupakan institusi keilmuan yang memegang
peran fundamental dalam menjaga mutu dan integritas praktik profesi di bidang
kesehatan. Ihwal ini, kolegium memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan
memiliki kualifikasi, kapasitas keahlian, dan standar etik yang selaras dengan
perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan pelayanan kesehatan
masyarakat. Peran kolegium bersifat sangat strategis karena kualitas layanan
kesehatan secara langsung ditentukan oleh konsistensi dan kredibilitas standar
profesional yang ditetapkan oleh otoritas keilmuan. Oleh karena itu, keberadaan
kolegium tidak hanya relevan bagi pengembangan profesi kesehatan, tetapi juga
menjadi elemen penting dalam menjamin keselamatan pasien dan melindungi
kepentingan publik secara luas;
5. Bahwa kedudukan kolegium merupakan institusi keilmuan yang memegang
peran fundamental dalam menjaga mutu dan integritas praktik profesi di bidang
kesehatan, namun pada sisi lain negara juga memiliki tanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak sesuai amanah norma Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Dalam konteks ini,
pemerintah sebagai lembaga eksekutif yang memiliki peran untuk memenuhi
tanggung jawab negara dimaksud harus membangun ekosistem pelayanan
kesehatan bagi masyarakat, dengan tetap memerhatikan setiap elemen yang
menunjang untuk terwujudnya pelayanan kesehatan yang optimal bagi
masyarakat;
6. Bahwa apabila dicermati secara saksama, kami tidak menemukan adanya
ketidakpastian hukum dalam ketentuan Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Dalam konteks ini, penggunaan
istilah “kolegium” dalam norma pasal a quo telah dirumuskan secara jelas dan
tegas (lex certa), sehingga tidak menimbulkan ambiguitas makna maupun
keraguan dalam penerapannya. Norma tersebut sudah secara eksplisit
menunjuk pada entitas kelembagaan tertentu dengan fungsi dan kedudukan
932
yang dapat dipahami secara objektif, baik oleh subjek hukum maupun oleh
penyelenggara pemerintahan. Terlebih lagi, Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023
sudah secara terang dan tegas (clara et clara) menyatakan bahwa kolegium
dalam menjalankan perannya bersifat “independen”. Ketentuan ini tidak hanya
sekedar bunyi pasal an sich, melainkan jaminan normatif yang jelas bahwa
keberadaan kolegium sejak awal memang di desain oleh pembentuk undang-
undang untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya secara mandiri dan
independen, khususnya dalam ranah keilmuan dan profesional. Dengan adanya
penegasan tersebut, tidak terdapat ruang penafsiran yang meragukan mengenai
independensi kolegium dalam melaksanakan tugasnya. Dalam konteks yang
lebih luas, rumusan norma tersebut telah menegaskan dua hal sekaligus, yaitu
(1) kedudukan kelembagaan kolegium sebagai bagian dari struktur Konsil dan
(2) jaminan independensi dalam pelaksanaan fungsi dan perannya. Formulasi ini
tidak mungkin menimbulkan ambiguitas normatif karena aspek struktural dan
aspek fungsional diatur secara jelas dan tidak saling menegasikan;
7. Adapun “Independensi” sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 272 ayat (2)
UU 17/2023 tersebut, apabila dibaca secara sistematis merujuk pada kebebasan
kolegium dalam menjalankan fungsi keilmuan dan profesionalnya, bukan pada
keterpisahan institusional dari konsil. Terlebih, dalam kontruksi hubungan konsil
dengan kolegium, di mana kolegium merupakan alat kelengkapan konsil juga
secara tegas dinyatakan bahwa kedua lembaga ini bersifat independen dalam
menjalankan tugas dan fungsinya [vide Pasal 1 angka 25 dan angka 26 UU
17/2023]. Sehingga, sekali lagi, tidak terdapat kontradiksi (contradictio) antara
status kolegium sebagai alat kelengkapan konsil dan sifat independen dalam
menjalankan tugasnya. Norma ini justru memberikan kepastian hukum (legal
certainty) karena secara eksplisit membatasi ruang intervensi terhadap
kewenangan substantif kolegium. Andaipun dalam praktik ternyata ditemukan
adanya tindakan yang mencerminkan tidak berjalannya independensi kolegium,
--non utique, Persoalan demikian berada pada ranah implementasi norma, bukan
pada kejelasan atau konstitusionalitas norma itu sendiri;
8. Bahwa berkenaan dengan anggapan para Pemohon bahwa pengaturan lebih
lanjut melalui peraturan pemerintah dan peraturan di bawahnya dimaksudkan
untuk menyandera kolegium dalam mekanisme kontrol sehingga harus tunduk
933
dan mematuhi kebijakan Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam norma
Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023, anggapan tersebut menurut kami adalah
anggapan yang tidak benar atau keliru (fallacy). Ihwal ini, pendelegasian
pengaturan kepada peraturan pelaksana in casu peraturan pemerintah
merupakan teknik pembentukan peraturan perundang undangan yang lazim dan
konstitusional untuk menjabarkan norma undang undang agar dapat
diimplementasikan secara efektif dan operasional. Delegasi tersebut tidak serta
merta menghilangkan independensi kolegium, sepanjang ruang lingkup
pengaturan tetap berada dalam batas administrasi dan tata kelola, serta tidak
mencampuri kewenangan substantif dan keilmuan yang menjadi ranah otonom
kolegium;
9. Bahwa menurut hemat kami, secara keseluruhan ketentuan Pasal 272 UU
17/2023 telah sejalan dan konsisten dengan pertimbangan hukum dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 karena tetap menjamin
peran strategis dan kewenangan kolegium dalam penyusunan standar
kompetensi, standar pendidikan profesi, dan standar pelayanan profesi. Putusan
10/PUU-XV/2017 secara tegas menempatkan kolegium sebagai institusi
keilmuan yang memiliki otoritas akademik dalam merumuskan standar
kompetensi dan pendidikan profesi. Dalam kaitan ini, Norma Pasal 272 ayat (1)
UU 17/2023 sama sekali tidak mengurangi kewenangan tersebut, melainkan
justru mempertegas posisi kolegium sebagai organ untuk mengembangkan
cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga
kesehatan. Pengaturan ini memastikan keberlanjutan peran epistemik kolegium
serta memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam struktur kelembagaan.
Dengan legitimasi kelembagaan yang diperkuat, pada gilirannya, kolegium akan
memiliki otoritas yang lebih kokoh untuk menetapkan standar keilmuan di bidang
kesehatan termasuk kedokteran yang mengikat seluruh tenaga medis dan
tenaga kesehatan. Oleh karena itu, menurut hemat kami, pembentuk undang-
undang dalam membentuk UU 17/2023 tidak menyimpangi prinsip yang telah
ditetapkan Mahkamah, tetapi justru mengukuhkan kolegium sebagai pilar
akademik dalam sistem kesehatan nasional;
10. Bahwa menurut hemat kami, pembentuk undang-undang telah membentuk UU
17/2023 dengan mempertimbangkan praktik terbaik (best practices) yang
934
berkembang di berbagai negara maju, khususnya dalam hal penataan
kelembagaan, standar profesi, dan sistem tata kelola kesehatan yang modern
dan akuntabel. Orientasi pembentuk undang undang tersebut menunjukkan
kehendak untuk mendorong pengelolaan kesehatan di Indonesia agar berjalan
secara lebih profesional, terintegrasi, dan selaras dengan perkembangan ilmu
pengetahuan serta kebutuhan pelayanan publik. Oleh karena itu, penilaian
terhadap konstitusionalitas UU 17/2023 tidak sepatutnya dilakukan secara
tergesa gesa hanya berdasarkan kekhawatiran hipotetis (potensial) dan anasir-
anasir yang dalam batas penalaran yang wajar tidak dapat dipastikan akan
terjadi. Sepanjang norma-norma yang diatur telah dirumuskan secara jelas,
rasional, dan memberikan jaminan terhadap prinsip independensi serta
kepastian
hukum,
maka
pengujian
konstitusional
seharusnya
mempertimbangkan
terlebih
dahulu
bagaimana
norma
tersebut
diimplementasikan. Apabila dikemudian hari terdapat penyimpangan dalam
pelaksanaan baik secara faktual maupun potensial yang dalam batas penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, persoalan tersebut lebih tepat dinilai
sebagai
masalah
implementasi
kebijakan,
bukan
sebagai
cacat
konstitusionalitas norma undang undang;
11. Kami memandang UU 17/2023 a quo sebagai rancang bangun sistem kesehatan
nasional Indonesia. UU a quo tidak sekadar mengatur aspek teknis pelayanan,
tetapi membangun ekosistem dan membentuk arsitektur menyeluruh yang
mengintegrasikan pembiayaan, sumber daya manusia, fasilitas, teknologi, dan
tata kelola, di mana negara merumuskan satu kerangka besar agar seluruh
subsistem kesehatan bergerak dalam arah yang sama menuju sistem kesehatan
nasional berorientasi pada kepentingan pasien dan masyarakat. Sebagai
rancang bangun, UU 17/2023 disusun dengan logika sistematis dimana setiap
norma saling terkait satu sama lain untuk saling menopang. Pendekatan ini
penting untuk mengakhiri pola regulasi sektoral yang selama ini menimbulkan
tumpang tindih dan inefisiensi. UU 17/2023 juga menjadi instrumen strategis
untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara-negara tetangga dengan
fokus pada pemerataan akses, peningkatan mutu layanan, dan penguatan daya
saing sistem kesehatan nasional, sekaligus dalam rangka mewujudkan tata
kelola rumah sakit yang baik (good hospital governance). Dengan demikian, UU
935
17/2023 a quo yang sejatinya telah mengadopsi standar dan kaidah layanan
kesehatan modern dan global berfungsi sebagai peta jalan (road map)
pembangunan kesehatan jangka panjang. Oleh karena itu, mengutak-atik norma
yang telah ajeg dalam UU 17/2023 a quo secara parsial atau pada norma tertentu
sama artinya dengan mendegradasi rancang bangun sistem kesehatan nasional
dan berpotensi mengganggu keseimbangan antar subsistem yang telah
dirancang secara terpadu. Hal ini justru berisiko menghambat tujuan
konstitusional negara dalam memenuhi hak atas kesehatan bagi seluruh warga
negara;
12. Terakhir,
kolegium
seharusnya
tetap
menjaga
dan
menjalankan
independensinya secara konsisten sampai dengan tahapan implemenasi sesuai
dengan amanat pasal Pasal 272 ayat (2) UU UU 17/2023. Andaipun terdapat
anggapan bahwa tindak lanjut Pasal a quo dalam peraturan pemerintah belum
secara jelas dan komprehensif mengatur jaminan independensi kolegium, --quod
non, ataupun apabila terdapat kekhawatiran di kemudian hari muncul persoalan
yang berkaitan dengan terganggu atau tergerusnya independensi kolegium,
maka hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma, sehingga sejauh
ini, menurut hemat kami tidak terdapat alasan yang mendasar/kuat dan
komprehensif untuk mengabulkan permohonan para Pemohon meskipun
sebagian. Idealnya, oleh karena tidak terdapat persoalan konstitusional dengan
berlakunya norma dalam UU 17/2023, hendaknya Mahkamah memberikan
kesempatan untuk menjadikan UU a quo sebagai payung hukum yang utuh dan
road-map dalam mengawal dan mewujudkan pembangunan sistem kesehatan
nasional.
13. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum diatas, menurut kami,
sepanjang pengujian Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 dalam isu perkara
sepanjang mengenai independensi kolegium pun adalah tidak beralasan
menurut hukum sehingga seharusnya Mahkamah menolak permohonan a quo
(wordt ongegrond verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
936
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin tanggal delapan, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh enam selesai diucapkan pukul 10.48 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Arief Hidayat, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Yunita Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon
atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili, dan Pihak Terkait Dr. dr. Judilherry Justam, MM. ME. PKK., dr. H.
Bambang Murdoto, Sp. A, Dr. Sugito Wonodirekso, M.Sc., Kol. CKM (Purn), dr.H.
Martomo Pryatman Mardjoeki, Sp.An., Dr. Suryono S.I. Santoso, Sp.OG., Dr.
Trevino Aristarkus Pakasi, PhD., dr. Nida Wannahari Nasution, MKM., Kol (Purn) dr.
H. Momo Sudarmo, Dr. Eduardus Nugroho, dan Dr. Berlian T.P Siagian, serta Pihak
Terkait Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia dan Perkumpulan Apoteker
Sejahtera Indonesia.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P.
Kata Kunci
organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan