Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 2 Oktober 2025
Pemohon
Perkumpulan Pemantau Sawit yang diwakili oleh Nurhanudin Achmad selaku Koordinator Badan Pengurus Perkumpulan Pemantau Sawit
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”; 3. Menyatakan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sepanjang berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”; 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
permohonan
Pemohon
adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
186
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
187
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas kata
“dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan
hutan” dalam norma Pasal 12A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 4 Lampiran UU
6/2023; kata “dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan
kawasan hutan” dalam norma Pasal 17A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 6
Lampiran UU 6/2023; frasa “kegiatan lain” dalam norma Pasal 110B ayat (1)
dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023; frasa “paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare’
dalam norma Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU
6/2023, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 12A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 4 Lampiran UU 6/2023 sepanjang kata
“dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan
hutan”
(1) …;
188
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap:
a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal
di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan
Hutan; atau
b. …;
Pasal 17A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 6 Lampiran UU 6/2023 sepanjang kata
“dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan
hutan”
(1) …;
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap:
a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal
di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan
Hutan; atau
b. …;
Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 sepanjang
frasa “kegiatan lain”
(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat
(2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan
tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2
November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:
a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pembayaran denda administratif; dan/atau
c. paksaan pemerintah.
Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 sepanjang
frasa “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling
banyak 5 (lima) hektare”
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan
luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif
dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon merupakan badan hukum privat yang berbentuk perkumpulan
dalam hal ini adalah Perkumpulan Pemantau Sawit/Sawit Watch Association
189
yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 59, tanggal 16 Oktober 2002
tentang Perkumpulan Sawit Watch [vide Bukti P-3] dan telah memperoleh
pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-131.AH.01.06 Tahun 2009 tanggal 9 Desember
2009 [vide Bukti P-4]. Pemohon dalam hal ini diwakili oleh Nurhanudin Achmad
selaku Ketua/Koordinator Badan Pengurus Perkumpulan Sawit Watch Periode
2021-2025 [vide Bukti P-5, Bukti P-6, dan Bukti P-7], yang berdasarkan Pasal 21
angka (6) Akta Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Sawit Watch Nomor
39 Tanggal 26 Oktober 2007 [vide Bukti P-9], Ketua Badan Pengurus atau
Koordinator Badan Peng
Kata Kunci
penataan kawasan hutan
