Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
Tanggal Putusan: 16 Juli 2025
Pemohon
Olivia Sembiring, S.H. (Pemohon I); Ariawan Agustiartono, S.H., M.H. (Pemohon II); Dr. Rudi Pradisetia Sudiradja, S.H., M.H. (Pemohon III); Dr. Muh Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H. (Pemohon IV); dan Yan Aswarih, S.H. (Pemohon V)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
1.
Putusan
MK
No.
49/PUU-VIII/2010,
yang diucapkan pada
tanggal
22
September 2010
[3.24]
Menimbang
bahwa
Mahkamah sependapat dengan
Ahli dari Pemohon, Prof. Dr. Bagir
Manan,
S.H.,
M.C.L.
yang
menyatakan, Kejaksaan adalah
badan pemerintahan. Dengan
demikian,
pimpinannya
juga
adalah pimpinan dari suatu badan
pemerintahan,
dan
ditafsirkan
bahwa yang dimaksud badan
pemerintahan adalah kekuasaan
eksekutif.
Pendapat
tersebut
sesuai dengan Pasal 2 ayat (1)
UU 16/2004 yang menyatakan,
“Kejaksaan
adalah
lembaga
pemerintahan
yang
melaksanakan kekuasaan negara
di
bidang
penuntutan
serta
kewenangan
lain
berdasarkan
Undang-Undang”. (Pertimbangan
Hukum Paragraf 3.24, hlm. 128-
129).
68
2.
Putusan
MK
No.
28/PUU-X/2012,
yang diucapkan pada
tanggal
19
September 2012
Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004
pada
pokoknya
memberikan
kewenangan kepada kejaksaan
untuk
mewakili
negara
atau
pemerintah dalam bidang perdata
dan tata usaha negara. Tugas
dan
kewenangan
kejaksaan
sangat terkait dengan posisi
lembaga
kejaksaan
dalam
sistem
ketatanegaraan
Indonesia.
(Pertimbangan
Hukum Paragraf 3.14. hlm. 26).
3.
Putusan
MK
No.
55/PUU-XI/2013,
yang diucapkan pada
tanggal 24 April 2014
[3.10.2] Bahwa peran kejaksaan
sebagai
aparatur
negara
menempati
posisi
penting
dalam sistem peradilan pidana
(criminal justice system) yang
melaksanakan
upaya
dan
proses
penegakan
hukum
dalam
rangka
mewujudkan
fungsi hukum dan supremasi
hukum dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasar hukum. Fungsi
kejaksaan
dan
profesi
jaksa
sebagai
penyelenggara
dan
pengendali
penuntutan
atau
selaku diminus litis memiliki peran
penting
dalam
proses
penanganan perkara yang pada
hakikatnya
bertujuan
untuk
membangun tata kehidupan yang
berdasarkan
hukum
serta
69
menjunjung hak asasi manusia.
Di samping itu, kejaksaan juga
mempunyai peranan lain dalam
menyelamatkan/memulihkan
keuangan/kekayaan
negara
serta menegakkan kewibawaan
Pemerintah dan Negara yang
dilaksanakan
oleh
Jaksa
Pengacara
Negara.
(Pertimbangan Hukum Paragraf
3.10.2, hlm. 70).
4.
Putusan
MK
No.
70/PUU-XX/2022,
yang diucapkan pada
tanggal 20 Desember
2022
[3.9]
Menimbang
bahwa
kejaksaan merupakan lembaga
pemerintahan
yang
fungsinya
berkaitan
dengan
kekuasaan
kehakiman yang melaksanakan
kekuasaan
negara
di
bidang
penuntutan serta kewenangan
lain berdasarkan undang-undang
[vide
Penjelasan
Umum
UU
11/2021]. Dalam melaksanakan
kekuasaan
dan/atau
kewenangannya
tersebut,
kejaksaan harus merdeka dan
bebas dari pengaruh kekuasaan
pihak
manapun,
meskipun
berkaitan
dengan
kedudukan
kejaksaan
a
quo
Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor
49/PUU-VIII/2010
yang
diucapkan dalam Sidang Pleno
terbuka untuk umum pada 18
Oktober 2011, menyatakan pada
70
pokoknya, kejaksaan termasuk
lembaga
pemerintahan,
yang
ditandai dengan masa jabatan
Jaksa Agung yang dilantik dan
berhenti
bersamaan
dengan
masa
jabatan
kabinet.
Oleh
karena
itu,
berdasarkan
penegasan Mahkamah a quo
terjadi
dual
obligation
atas
kedudukan
kejaksaan,
yaitu
sebagai penegak hukum yang
melaksanakan
fungsi
yang
berkaitan
dengan
kekuasaan
kehakiman dan sebagai lembaga
pemerintah
yang
bertanggung
jawab kepada Presiden sebagai
kepala pemerintahan (eksekutif).
Dengan
demikian,
sebagai
konsekuensi logis dan yuridis
dengan adanya dual obligation
ini maka kedudukan kejaksaan
adalah penting dalam sistem
ketatanegaraan
Indonesia
sekalipun
tidak
disebutkan
dalam UUD 1945. Sehingga
dalam
penataan
organisasi
kejaksaan, meskipun merupakan
bagian dari lembaga pemerintah,
namun oleh karena kejaksaan
juga
menjalankan
fungsi
penegakan
hukum
yang
merupakan bagian dari pelaku
kekuasaan
kehakiman,
maka
harus
pula
memperhatikan
71
prinsip-prinsip
independensi
sebagaimana sebuah lembaga
penegak hukum pada umumnya.
(Pertimbangan Hukum Paragraf
3.9, hlm. 181-182).
5.
Putusan
MK
No.
30/PUU-XXI/2023,
yang diucapkan pada
tanggal 15 Agustus
2023
Bahwa jabatan Jaksa Agung
memiliki peran strategis dalam
penegakan
hukum
karena
bersinggungan dengan prinsip
kemerdekaan
kekuasaan
kehakiman sehingga menuntut
hadirnya seorang Jaksa Agung
yang dapat menjadi pimpinan dan
penanggung
jawab
tertinggi
Kejaksaan.
Oleh
karena
Kejaksaan dalam menjalankan
fungsinya
berkaitan
dengan
kekuasaan kehakiman maka
terhadap fungsinya tersebut
harus
dilaksanakan
secara
merdeka. (Pertimbangan Hukum
Paragraf 3.18, hlm. 249).
1.4. Bahwa dalam perspektif sistem ketatanegaraan, Kejaksaan
sejatinya dapat dikategorikan sebagai lembaga constitutional
importance, karena memenuhi kriteria diantaranya: (1) lembaga
yang dapat disejajarkan dengan lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945; (2) menjadi pilar dalam rangka
menjamin tegaknya negara hukum (nomokrasi) dan demokrasi;
(3) lembaga independen dalam pengertian menjalankan tugas
dan fungsinya secara otonom dan mandiri, tidak menjalankan
fungsi eksekutif an sinch.
72
1.5. Bahwa melalui fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan
sebagai lembaga penegak hukum, maka Kejaksaan dituntut
untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum,
perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia,
serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Kejaksaan
sebagai lembaga pemerintahan sangat strategis perannya dalam
rangka tegaknya negara hukum (nomokrasi) dan negara
berkedaulatan rakyat (demokrasi). Dengan kedudukan dan peran
yang strategis tersebut, maka jelas bahwa Kejaksaan RI
merupakan lembaga yang tergolong constitutional importance.
1.7. Bahwa berkenaan dengan pentingnya kedudukan Kejaksaan RI
dalam
sistem
ketatanegaraan
Indonesia
(constitutional
importance),
maka
hal
tersebut
semakin
memperkuat
konstitusionalitas Kejaksaan sebagai central authority dalam
urusan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana.
Terlebih
lagi,
Kejaksaan
sebagai
constitutional
importance memenuhi 3 (tiga) karakteristik central authority
dalam suatu negara sebagaimana yang telah dijelaskan
sebelumnya, yaitu koordinatif, multifungsi dan sentralistik. Dari
perspektif
ketatanegaraan, Kejaksaan
merupakan
satu-
satunya lembaga yang dapat menjembatani (koordinatif,
multifungsi dan sentralistik) kepentingan eksekutif dan
kepentingan yudiaktif karena Kejaksaan merupakan lembaga
pemerintahan (eksekutif) dan lembaga yang melaksanakan
fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yaitu
melakukan penuntutan dan wewenang penegakan hukum
lainnya sesuai ketentuan undang-undang (yudikatif). Dalam
melakukan penuntutan tersebut, dilaksanakan secara bebas dan
merdeka. Bebas dan merdeka tersebut merupakan ciri khas
pelaksana kekuasaan peradilan sebagai kekuasaan yudikatif.
Disamping Mahkamah Agung, Kejaksaan merupakan lembaga
penegakan hukum yang murni, yang berbeda dengan lembaga
penegak hukum lainnya yang merupakan lembaga penegakan
73
hukum yang tidak murni. Dikatakan sebagai lembaga penegakan
hukum yang tidak murni karena dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang di bidang penegakan hukum, dilaksanakan tidak
bebas dan merdeka. Kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga
penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan eksekutif dan
yudikatif merupakan pilihan hukum pembentuk undang-undang
yang dalam pelaksanaannya harus konsisten dan terukur.
2. Jaksa Sebagai Magistraat, Pejabat Pemilik Perkara, Yang Memiliki
Kepentingan Nyata Dalam Sistem Peradilan Pidana.
2.1. Bahwa begitupun dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan
melalui jaksa selaku dominus litis (pemilik perkara) pidana yang
menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang
memiliki rentang tugas yang paling luas dan menghubungkan
berbagai fungsi lainnya dalam sistem peradilan pidana terpadu,
serta perwujudan single pro
Kata Kunci
Frasa "Menteri Hukum dan HAM"
