Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana

Perkara 180/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 16 Juli 2025

Pemohon

Olivia Sembiring, S.H. (Pemohon I); Ariawan Agustiartono, S.H., M.H. (Pemohon II); Dr. Rudi Pradisetia Sudiradja, S.H., M.H. (Pemohon III); Dr. Muh Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H. (Pemohon IV); dan Yan Aswarih, S.H. (Pemohon V)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Frasa "Menteri Hukum dan HAM"