Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2013
Tanggal Putusan: 5 Desember 2013
Tanggal Registrasi: 2013-11-19
Pemohon
Drs. Abd. Rahman, S.E, M.M. dan H. M. Yusuf Ibrahim (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Safaruddin, SH., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim Maria Farida Indrati Patrialis Akbar Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Pidie Jaya Nomor 71/BA/KIP-PJ/XI/2013 tentang Penetapan Perolehan
Suara Terbanyak Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk Pemilu Bupati dan
Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat Kabupaten
Oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya tanggal empat, bulan
November, tahun dua ribu tiga belas;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang
bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal
24C
ayat
(1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disingkat
UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
118
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda) dan Pasal 29 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah
Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) ditentukan,
”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum
untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal
236C
UU
Pemda
menetapkan,
”Penanganan
sengketa
hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda di atas;
119
[3.4]
Menimbang
bahwa
pelanggaran-pelanggaran
di
dalam
sengketa
Pemilukada dapat dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun
pelanggaran Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu,
misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani oleh
instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada
telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan-putusannya
dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan, yaitu Mahkamah
tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106 ayat (2) UU Pemda
dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili
perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan hasil perolehan suara, yang
selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU Pemda menyatakan, “Keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
memengaruhi terpilihnya pasangan calon”, dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan,
“Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan
oleh Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal konstitusi
dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam mewujudkan cita-cita
dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi warga
masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada hanya menghitung
perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian, Mahkamah tidak dapat
atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus fakta hukum yang nyata-
nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai hak-hak
asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu, apabila Mahkamah diposisikan
untuk membiarkan proses Pemilu ataupun Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban
hukum maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan terjadinya pelanggaran
atas prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. Jika demikian maka Mahkamah selaku
institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang
stempel” dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti
120
akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa
hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut. Terlebih lagi banyak fakta tentang terjadinya
pelanggaran yang belum dapat diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu
penyelidikan
atau
penyidikannya
telah
habis,
sedangkan
KPU
dan
KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera menetapkan hasil Pemilukada sesuai dengan
tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa dari pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili sengketa
Pemilukada tidak hanya membedah permohonan dengan melihat hasil perolehan
suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam adanya
pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi hasil
perolehan suara tersebut. Hal ini sangat sejalan dengan ketentuan yang
mengharuskan Mahkamah memutus sengketa berdasarkan kebenaran materiil
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) UU MK yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim”.
Dalam berbagai putusan Mahkamah yang seperti itu terbukti telah memberikan
makna hukum dan keadilan dalam penanganan permohonan, baik dalam rangka
Pengujian Undang-Undang maupun sengketa Pemilu atau Pemilukada. Dalam praktik
yang sudah menjadi yurisprudensi dan diterima sebagai solusi hukum itu, Mahkamah
dapat menilai pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif
sebagai penentu put
Kata Kunci
Kabupaten Pidie Jaya;Tahun 2013; Drs. Abd. Rahman, S.E, M.M. ;H. M. Yusuf Ibrahim;Nomor Urut 3; Tgk. H. Aiyub Ben Abbas;H. Said Mulyadi, SE., MSi. ; Nomor Urut 2; pelanggaran ;nomokrasi;pengelembungan suara; PPK;Kecamatan Bandar Baru;Money politic;Kecamatan Meuredu ;Kecamatan Meurah Dua ;Kecamatan Ulim;Kecamatan Jangka Buya ; Intimidasi
