Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Keerom Tahun 2010
Tanggal Putusan: 14 Oktober 2010
Tanggal Registrasi: 2010-09-27
Pemohon
Pemohon : Celcius Watae dan Marsudi Kuasa Pemohon : Heru Widodo, S.H., M.Hum, dkk Termohon : KPU Kab. Keerom
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Muhammad Alim Pan Mohamad Faiz
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Keerom berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Keerom Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Keerom Tahun 2010 tertanggal 16 September 2010 juncto
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten tertanggal 16 September 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut.
96
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU
48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004, keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon pada awalnya diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
97
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Dalam Pasal 236C UU 12/2008 ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon terkait dengan
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten
Keerom dengan Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 37 Tahun 2010
tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Keerom Tahun 2010
tertanggal 16 September
2010 juncto Berita
Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Tingkat Kabupaten tertanggal 16 September 2010 (vide Bukti P-1 dan Bukti P-6
serta Bukti T-1 dan Bukti T-2), maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 serta
berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan
hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Keerom
Nomor 30 Tahun 2010 tentang Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
98
Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kebupaten
Keerom Tahun 2010 bertanggal 12 Juli 2010 dan Berita Acara Nomor 92/BA/KPU-
KEEROM/VII/2010 tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Keerom Tahun 2010 bertanggal 15 Juli 2010,
Pemohon adalah Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Keerom dengan Nomor Urut 3 (vide Bukti P-8
serta Bukti T-7 dan Bukti T-9);
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Keerom Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon pada hari Kamis, 16 September
2010 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 37 Tahun 2010
tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Keerom Tahun 2010 juncto
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten tertanggal 16 September 2010.
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Jumat, 17 September 2010; Senin, 20 September
2010; dan Selasa, 21 September 2010;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Selasa, 21 September 2010 pukul 15.45 WIB berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 474/PAN.MK/2010 sehingga
99
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang
ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, serta permohonan
diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka Mahkamah akan
mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana
telah secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara, pada pokoknya
mendalilkan bahwa dalam pen
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Kabupaten Keerom; Tahun 2010; Drs. Celcius Watae; Marsudi, S.E., M.M.;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom;Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara;Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945;sistematis; masif; terstruktur;money politic;Pelanggaran
