Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
Pemohon
E’eng Wicaksono (Pemohon I) dan Suardi Soamole (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 21 ayat (1) huruf
b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
32
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863,
selanjutnya disebut UU Pemilu) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 kepada Mahkamah, para Pemohon harus dapat
menguraikan
secara
jelas
hal-hal
berkenaan
dengan
permasalahan
konstitusionalitas norma yang diajukan. Permasalahan tersebut harus diuraikan
secara jelas pada bagian-bagian permohonan, yang terdiri dari uraian mengenai
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita),
serta hal yang dimohonkan (petitum). Hal ini merupakan salah satu syarat formal
dalam
pengajuan permohonan
pengujian
undang-undang
ke
Mahkamah
sebagaimana diatur oleh Pasal 10 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 7/2025) yang menyatakan:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.2]
Bahwa berdasarkan Pasal 39 UU MK serta Pasal 35 ayat (1) PMK 7/2025,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para
Pemohon pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026. Pada persidangan tersebut
Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan
kejelasan uraian permohonan, yaitu pada bagian kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita) terutama berkenaan dengan
kejelasan norma yang diajukan pengujian dan hal-hal yang dimohonkan untuk
diputus (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal 23 Januari 2026]. Berkenaan dengan
33
hal tersebut, Mahkamah menasihatkan agar para Pemohon memperbaiki
permohonan dengan berdasarkan pada pedoman yang telah diatur oleh UU MK dan
PMK 7/2025 sebagaimana telah diuraikan pada Sub-paragraf [3.3.1] di atas.
Terhadap nasihat yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, para
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima oleh
Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026.
[3.3.3]
Bahwa setelah mencermati secara saksama permohonan para Pemohon
a quo, sebagaimana perbaikan permohonan yang telah diterima Mahkamah,
terdapat fakta bahwa para Pemohon menguraikan Petitum permohonan antara lain
sebagai berikut:
1. ...;
2. Menyatakan frasa ‘‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, frasa
“berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun”, frasa “berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun” sebagaimana pada Pasal 21 ayat (1) huruf b
UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai mensyaratkan adanya batas
usia minimum. Dan harus dimaknai bahwa‚ ‘‘pada saat pendaftaran telah
memiliki sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun
dan/atau pernah menjabat sebagai penyelenggara pemilu untuk calon
anggota KPU. Telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan
5 (lima) tahun setingkat untuk calon anggota KPU Provinsi. Telah memiliki
sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk
calon anggota KPU Kabupaten/Kota‘‘.
3. Menyatakan frasa ‘‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, frasa
“berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun”, frasa “berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun” dan “berusia paling rendah 21 (dua puluh satu)
tahun” Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai mensyaratkan adanya batas usia minimum. Dan harus dimaknai
bahwa‚ ‘‘pada saat pendaftaran telah memiliki sekurang-kurangnya
pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun dan/atau pernah menjabat sebagai
penyelenggara pemilu untuk calon anggota Bawaslu. Telah memiliki
sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk
calon anggota Bawaslu Provinsi. Telah memiliki sekurang-kurangnya
34
pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk calon anggota
Bawaslu
Kabupaten/Kota,
dan
telah
memiliki
sekurang-kurangnya
pengalaman kepemiluan untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon
anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
4. ....
[3.3.4]
Bahwa berkenaan dengan uraian Petitum pada angka 2 dan angka 3
tersebut di atas, telah ternyata para Pemohon tidak merumuskan dengan jelas hal-
hal yang sesungguhnya dimohonkan untuk diputus. Dalam kaitan ini, para Pemohon
memohon pemaknaan norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf
b UU Pemilu yang saling bertentangan (kontradiksi). Di mana, pada Petitum angka
2 para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa ‘‘berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, frasa “berusia paling rendah 35 (tiga puluh
lima) tahun”, dan frasa “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun” dalam Pasal 21
ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai mensyaratkan adanya
batas usia minimum. Namun, pada petitum yang sama, para Pemohon memohon
juga kepada Mahkamah agar norma dimaksud dimaknai‚ ‘‘pada saat pendaftaran
telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun dan/atau
pernah menjabat sebagai penyelenggara pemilu untuk calon anggota KPU. Telah
memiliki sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat
untuk calon anggota KPU Provinsi. Telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman
kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota‘‘.
Demikian pula halnya, pada Petitum angka 3, para Pemohon juga
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa ‘‘berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun”, frasa “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun”, frasa
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun” dan “berusia paling rendah 21 (dua
puluh satu) tahun” dalam Pasal 117 ayat
Kata Kunci
batas usia calon anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten atau kota, calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten atau kota
