Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 5 Maret 2024
Pemohon
Otniel Raja Maruli Situmorang
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
27
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
28
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 228 UU 7/2017, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Pasal 228 UU 7/2017:
“(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon
pada periode berikutnya.
(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai
Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden”.
2. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia dan juga
sebagai pemilih yang terdaftar dalam DPT pada TPS nomor 28, Kelurahan
Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,
29
yang menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur oleh Pasal
22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa menurut Pemohon, pemberlakuan ketentuan norma Pasal 228 UU
7/2017, yang tidak memuat frasa “atau gabungan partai politik” menimbulkan
ketidakadilan dalam penerapan Pasal a quo. Padahal, Pasal a quo, terkait erat
dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, yang sejatinya diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik;
4. Bahwa ketentuan mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, diatur juga dalam
ketentuan norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, Pasal 221 UU 7/2017, Pasal 6
ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PKPU
19/2023), Pasal 1 angka 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
14 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (Perbawaslu 14/2013). Oleh karena itu,
seharusnya frasa “atau gabungan partai politik” juga diatur dalam rumusan
norma Pasal 228 UU 7/2017;
5. Bahwa berdasarkan penalaran yang wajar, ketentuan norma Pasal 228 UU
7/2017 mengakibatkan kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai pemilih
karena terjadinya ketidakpastian hukum sebagai akibat adanya pertentangan
antara norma di dalam undang-undang yang sama yang bertentangan satu sama
lainnya (contradictio interminis), in casu ketentuan norma Pasal 221 UU 7/2017
karena merumuskan frasa partai politik atau gabungan partai politik dengan
ketentuan norma Pasal 228 UU 7/2017 yang hanya merumuskan frasa partai
politik;
6. Bahwa adanya prinsip perlakuan yang sama dalam Pemilu adalah untuk
menjamin asas pemilu yang jujur dan adil sehingga ada larangan bagi partai
politik, namun larangan tersebut tidak untuk gabungan partai politik
sebagaimana termuat dalam norma Pasal 228 UU 7/2017. Hal ini akan
menyebabkan sulitnya diwujudkan pemilu yang jujur dan adil karena: 1) larangan
menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan presiden dan
wakil presiden hanya ditujukan pada partai politik, hal ini mengakibatkan hanya
partai politik saja yang dilarang, tetapi gabungan partai politik tidak dilarang;
30
2) mengakibatkan hanya partai politik saja yang dilarang mengajukan calon pada
periode berikutnya, sedangkan gabungan partai politik tidak dilarang;
3) mengakibatkan hanya partai politik saja yang harus dibuktikan dengan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum mengikat, tetapi
gabungan partai politik tidak; dan 4) mengakibatkan setiap orang atau lembaga
dapat memberikan imbalan kepada gabungan partai politik, dan tidak ada sanksi
terhadap pemberi imbalan.
7. Bahwa menurut Pemohon dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka
kerugian hak konstitusional yang dijelaskan oleh Pemohon tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, me
Kata Kunci
Partai politik atau gabungan partai politik; pengelolaan keuangan partai politik; larangan dan sanksi terhadap keuangan partai politik dan dana kampanye
