Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 20 April 2022
Tanggal Registrasi: 2022-02-08
Pemohon
Ir. Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi, S. Ag.
Majelis Hakim
Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Wahiduddin Adams (A) Syukri Asyari (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, yang selanjutnya disebut UU
10/2016) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
13
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
14
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 201 ayat (7) UU
10/2016 yang selengkapnya menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan
tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”.
2. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
saat ini sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara menganggap dengan
berlakunya Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 telah mengabaikan hak
konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta hak untuk memeroleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
1945.
3. Bahwa pasal a quo menurut para Pemohon mereduksi masa jabatan para
Pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati dari yang seharusnya 5 (lima) tahun
menjadi 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. Menurut para Pemohon untuk menduduki
jabatan Bupati dan Wakil Bupati harus melalui proses seleksi panjang, sehingga
berlakunya pasal a quo justru kontraproduktif dalam mengefisiensikan sistem
penyelenggara pemerintah dalam mewujudkan visi misi para Pemohon sebagai
kepala daerah, oleh karenanya bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
yang adil.
4. Bahwa dengan dibatalkannya atau paling tidak ditafsirkannya pasal a quo
menurut para Pemohon potensi kerugian konstitusionalnya dapat dihindarkan.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan para Pemohon dalam
menerangkan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah dalam kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati, para Pemohon telah dapat menerangkan
secara spesifik kerugian hak konstitusionalnya yang menurut anggapan para
Pemohon potensial akan terjadi, yaitu hak untuk mendapatkan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta hak untuk memeroleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Menurut para Pemohon dengan berlakunya
15
norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang mereduksi masa jabatan bupati dan
wakil bupati yang tidak semestinya kontraproduktif dalam mewujudkan visi misi para
Pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Dengan demikian, para Pemohon telah
dapat menguraikan adanya hubungan kausalitas antara anggapan kerugian/potensi
kerugian konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian, sehingga jika permohonan dikabulkan, kerugian/potensi kerugian
demikian tidak akan terjadi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya dalil permohonan para Pemohon perihal
inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 201 ayat (7) UU
10/2016 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 dengan
argumentasi yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil atau argumentasi para
Pemohon selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati telah
diatur tersendiri dalam yang secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 60
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU
23/2014) adalah selama 5 (lima) tahun, sehingga adanya norma masa jabatan
Bupati dan Wakil Bupati sampai tahun 2014 sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 menjadi tidak relevan dan bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon meskipun ketentuan Pasa
Kata Kunci
Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah
