Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 22 Juli 2020
Tanggal Registrasi: 2020-02-26
Pemohon
1. Tiuridah Silitonga, S.T., M.M.; 2. Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H., M.H.; 3. Nurhidayat, S.Sos.; 4. Mohammad Fadli, S.H.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Arief Hidayat (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 134 ayat (4), Pasal 134
ayat (5), Pasal 134 ayat (6) dan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656, selanjutnya disebut
UU Pilkada) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon;
39
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
40
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 134 ayat (4),
Pasal 134 ayat (5), Pasal 134 ayat (6) dan Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada yang
menyatakan:
Pasal 134 ayat (4)
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya
pelanggaran Pemilihan”.
Pasal 134 ayat (5)
“Dalam hal laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS wajib
menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima”.
Pasal 134 ayat (6)
“Dalam hal diperlukan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota,
Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dapat meminta keterangan
tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari”.
Pasal 143 ayat (2)
“Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan
atau temuan”.
2. Pemohon I adalah perseorangan warga Negara RI yang saat ini menjalankan
tugas sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten
Karimun,
berdasarkan
Keputusan
Ketua
Bawaslu
Nomor
41
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018
tentang
pengangkatan
Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2018-
2023, tertanggal 14 Agustus 2018;
3. Pemohon II adalah perseorangan warga Negara RI yang saat ini menjalankan
tugas sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0530/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018
tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau masa
jabatan 2018-2023, tertanggal 24 Juli 2018;
4. Pemohon III adalah perseorangan warga Negara RI yang saat ini menjalankan
tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan
Ketua
Bawaslu
Nomor
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018
tentang
pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau
masa jabatan 2018-2023, tertanggal 14 Agustus 2018;
5. Pemohon IV adalah perseorangan warga Negara RI yang saat ini menjalankan
tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan
Ketua
Bawaslu
Nomor
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018
tentang
pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau
masa jabatan 2018-2023, tertanggal 14 Agustus 2018;
6. Bahwa sebagaimana diterangkan dalam Permohonan a quo, hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang, in casu UU Pilkada. Dengan berlakunya Pasal 134 ayat (4), Pasal
134 ayat (5) dan Pasal 134 ayat (6) serta Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada yang
tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum yang apabila kata “hari” yang
dimaksud dalam ketentuan pasal a quo merupakan “hari kalender”
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 28 UU Pilkada. Hari
kalender memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan hari kerja, yang
mana untuk hari kerja tidak dihitung termasuk hari Sabtu dan hari Minggu serta
hari libur nasional. Hal ini berbeda dengan tenggang waktu hari kalender yang
lebih sedikit karena hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional
termasuk bagian yang dihitung. Maka
Kata Kunci
penentuan frasa "hari" menjadi "hari kerja"
