Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Pancasila

Perkara 18/PUU-XIX/2021 PUU Tidak Berwenang

Tanggal Putusan: 31 Agustus 2021

Tanggal Registrasi: 2021-05-28

Pemohon

Muhamad Taufiq, S.Kom.

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K) Suhartoyo (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Ria Indriyani (PP)

Amar Putusan

Tidak Berwenang

Kata Kunci

Ketentuan UUD 1945 yang tidak dapat menjangkau perbuatan perusakan alam yang terjadi di Indonesia