Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 18/PUU-XIV/2016 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 15 Juni 2016

Tanggal Registrasi: 2016-02-17

Pemohon

Rivai Fatsey, S.STP., MPA, Kuasa Hukum Dudung Badrun, SH., MH. dan Maskur Husain, SH.

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan M.P Sitompul (A) Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

nya sebagai berikut: ‘Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan. 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima’ Dengan putusan tersebut Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya yaitu tidak dapat mempertahankan hak sebagai warga negara yang berkedudukan sebagai calon Bupati kabupaten Buru Selatan yaitu hilangnya suara yang pendukung Pemohon sebanyak 3.356 suara dari DPT sejumlah 52.631 suara sehingga perolehan Pemohon hanya memperoleh 19.190 yang semestinya memperoleh 22.546 suara lebih besar dari perolehan suara Tagop Sudarsono Soulisa, SH., MT dengan jumlah 21.987 suara. c. Menurut [[Pasal 1 ayat (2)]] Undang-Undang Dasar 1945: Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Begitu juga dalam [[Pasal 1 ayat (3)]]: Negara Indonesia adalah negara hukum. d. Menurut ketentuan [[Pasal 28]]D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pemohon memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. e. Menurut ketentuan [[Pasal 28]]D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Pemohon memiliki hak konstitusional secara sama dengan warga negara Indonesia lainnya untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. f. Menurut ketentuan [[Pasal 28]]I ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, Pemohon memiliki hak konstitusional untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Keberadaan norma dalam pasal Undang-Undang yang diuji dalam permohonan ini merugikan Pemohon atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan Pemohon, karena merampas hak konstitusional Pemohon, yaitu perampasan perolehan suara pemohon dengan money politic dan penyalagunaan kekuasaan secara masif, terstruktur, dan sistematis yang dilakukan oleh petahana calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 2 TAGOP SUDARSO SOULISA, SH.,MT dengan AYUB SALEKY, SH.,MH Permohonan perkara a quo diajukan oleh Pemohon pada tanggal 04 Januari 2016 akta pendaftaran Nomor 1544/PAN.[[MK]]/I/2016 ketika Pemohon sedang mengajukan permohonan peselisihan terhadap perolehan suara pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan register perkara Nomor 43/PHP.BUP-XIV/2016 yang diputuskan pada tanggal 18 Januari 2016. Dengan demikian, Pemohon mempunyai kedudukan hukum dan kerugian konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang a quo. III.1. Alasan-alasan Pemohon mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang 1. Bahwa setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan berdasarkan konstitusi sebagai norma hukum tertinggi (law of the land) dalam sebuah negara yang berdasar atas hukum (rule of law). Dalam sistem demokrasi, penyelenggaraan negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentin