Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 18/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 26 Mei 2015

Tanggal Registrasi: 2015-01-22

Pemohon

Emus Mustarman bin Harja Kuasa Pemohon: Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) Aswanto (A), Suhartoyo (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana tahun 1981; Peninjauan Kembali; Hukum Kasasi; Putusan Pengadilan; Mahkamah Agung; Sidang Pra-Peradilan; Pengadilan Negeri-Bandung; Pengadilan Negeri-Cianjur; Kejaksaan Negeri-Cianjur; Emus Mustarman bin Harja; Terpidana; Lembaga Pemasyarakatan-Cianjur; Youngky Fernando.