Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Terhadap UUD 1945.

Perkara 18/PUU-XI/2013 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 30 April 2013

Tanggal Registrasi: 2013-02-01

Pemohon

1. H. Sholeh Hayat, S.H; 2. H. Subroto Kalim; 3. Bambang Juwono, S.H., M.Hum.

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Muhammad Alim Yunita Ramadhani

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Kata “persetujuan” dalam [[Pasal 32 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai “keputusan”; 1.2. Kata “persetujuan” dalam [[Pasal 32 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “keputusan”; 1.3. Frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam [[Pasal 32 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.4. Frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam [[Pasal 32 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.5. [[Pasal 32 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) selengkapnya menjadi, “Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 27 ayat (1)]] yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat”; 1.6. [[Pasal 32 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.7. [[Pasal 32 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.8. Frasa “dan ayat (2)” dalam [[Pasal 32 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.9. Frasa “dan ayat (2)” dalam [[Pasal 32 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) tidak mempunyai kekuatan hukum mengik

Pertimbangan Hukum