Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah TK II Bengkayang dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 18/PUU-X/2012 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 1 Mei 2012

Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-15

Pemohon

Minhad Ryad

Majelis Hakim

Anwar Usman Muhammad Alim Maria Farida Indrati Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Local government-law and legislation-Bengkayang Regency-West Kalimantan Province-Indonesia; Bengkayang Regency-politics and government; Kota administratif; Pembentukan daerah; Decentralization in government-Indonesia; Pemerintahan Daerah; Pembentukan Daerah; Kabupaten Singkawang; Kabupaten Sambas; Kecamatan Sungai Raya; Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang Tahun 1999; Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Singkawang Tahun 2001; Niet onvankelijk verklaard