Pemohon
Pemohon 1 : Sadrak Moso Pemohon 2 : Yerimias Nauw Pemohon 3 : Martinus Yumame, S.PaK Pemohon 4 : Izaskar Jitmau, S.Pd Pemohon 5 : Willem NAA Kuasa Pemohon : Ropaun Rambe
Majelis Hakim
Achmad Sodiki H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Cholidin N
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
menguji Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Kabupaten Maybrat di Propinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4969, selanjutnya disebut UU 13/2009) terhadap Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo dan;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
65
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 7 UU 13/2009 terhadap UUD 1945, sehingga oleh
karenanya Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
66
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya telah
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai warga negara Indonesia yang
menganggap hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
(Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan), secara spesifik dan aktual, telah dirugikan
akibat diberlakukannya ketentuan Pasal 7 UU 13/2009, yang berbunyi: “Ibu kota
Kabupaten Maybrat berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat”, dengan alasan-
alasan sebagai berikut:
• Mengabaikan aspirasi masyarakat Maybrat sebanyak 27.919 penduduk
sebanyak 19 ribu orang Maybrat dari 58 Kampung ditambah satu kelurahan
menghendaki Fategomi yang dikenal dengan sebutan ”Wilayah Segitiga Emas”
sebagai Ibukota Kabupaten Maybrat, sesuai dengan Musyawarah Adat
Masyarakat
Maybrat
dan
Musyawarah
Badan
Perwakilan
Kampung
(BAPERKAM);
67
• Belum ada persetujuan dari Masyarakat Adat dari Kampung Kumurkek untuk
menyerahkan tanah adatnya kepada Pemerintah guna membangun gedung
pemerintahan kabupaten untuk digunakan dalam rangka pembangunan
infrastruktur Penataan Tata Ruang;
• Mengabaikan pertimbangan bahwa Kampung Kumurkek sebagai ibukota
letaknya jauh dan sulit dijangkau oleh masyarakat, belum memiliki sarana dan
prasarana yang menunjang kelancaran pemerintahan;
• Mengakibatkan
kemungkinan
terjadinya
kemacetan
dan
kelancaran
pemerintahan
dan
ketidakefektifan
pelayanan
pemerintahan
kepada
masyarakat;
• Tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak meningkatkan kesejahteraan rakyat,
serta tidak menjunjung Hak Dasar Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Maybrat;
• Dapat mengakibatkan konflik kesukuan dan mengancam keamanan;
• Tidak menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang masih
hidup dan mengormati masyarakat Maybrat yang masih sesuai dengan Prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana amanat Pasal 18B UUD
1945;
• Mengakibatkan terjadinya kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan,
terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan dan
sosial politik, pelanggaran HAM;
• Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 018/PUU-I/2003
tanggal 11 November 2004;
• Kajian akademik Pembentukan Kabupaten Maybrat Kerjasama dengan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran dengan Pemerintah
Kabupaten Sorong Tahun 2006 antara lain merekomendasikan bahwa Maybrat
memiliki peluang untuk maju dan berkembang didasarkan potensi-potensi yang
dimilikinya, serta mencari wilayah yang berada di tengah-tengah wilayah
Maybrat sehingga wilayah tersebut dapat melayani wilayah-wilayah lainnya dan
mempermudah pelayanan terhadap masyarakat Maybrat;
• Pasal 7 UU 13/2009 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
(Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan), khususnya Masyarakat Adat Maybrat
karena mengakibatkan terjadinya kesenjangan pada hampir semua sektor
68
kehidupan terutama bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan dan
sosial politik. Upaya penyelesaian masalah Undang-Undang tersebut selama
ini tidak ditanggapi pemerintah pusat dan daerah serta kurang menyentuh akar
masalah dan aspirasi masyarakat Papua, sehingga memicu berbagai bentuk
kekecewaan dan ketidakpuasan;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya para Pemohon di
samping mengajukan bukti-bukti tertulis (Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-26) juga
telah mengajukan empat orang saksi dan dua orang ahli yang keterangannya
secara lengkap telah termuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini yang pada
pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
• Saksi Silas Antoh menerangkan bahwa yang menjadi kesepakatan saksi
menghendaki Kampung Fategomi yang merupakan titik pertemuan antara Aifat,
Aitanyo dan Ayamaru merupakan tempat yang strategis menjadi Ibukota;
• Saksi Dortheis Freds Kambuaya menyatakan dalam Rancangan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2009 tidak disebutkan Ibukota Maybrat di Kumurkek,
tetapi di segitiga emas karena merupakan titik tengah ketiga distrik, tidak di
Ayamaru atau Aitanyo karena bisa mencemari danau sumber penghasilan ikan
untuk masyarakat;
• Saksi Solaiman Naa menyatakan bahwa jika Ibukota di Kumurkek ka
Kata Kunci
Undang-undang nomor 13 tahun 2009; Pembentukan Kabupaten Maybrat; Provinsi Papua Barat; Kumurkek Distrik Aifat; Warga masyarakat asli; Maybrat; Masyarakat Distrik Aitinyo; Masyarakat Besar Maybrat; Masyarakat Distrik Aitinyo Utara; Masyarakat Distrik Ayamaru; Masyarakat Distrik Ayamaru Utara; Sulit dijangkau; infrastruktur dasar; Perang suku; Konflik; perjanjian bilateral; Wilayah otonom; Masyarakat adat; Pemerintah Kabupaten Sorong; Keputusan Bupati Sorong Selatan; Pemekaran wilayah