Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 Februari 2008
Tanggal Registrasi: 2007-06-21
Pemohon
EURICO GUTERRES
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 26 Tahun 2000
Majelis Hakim
Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Prof.HAS.Natabaya, LLM. Dr. Hardjono, MCL. 28 Juni 2007 Sunardi, S.H. 22 Juni 2007
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana telah diuraikan di atas;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan substansi atau pokok
permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih
dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk diterima
sebagai Pemohon di hadapan Mahkamah dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah akan mempertimbangkan
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
undang-undang, in casu Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasannya Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4026, selanjutnya disebut UU Pengadilan HAM)
76
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selajutnya disebut UUD 1945);
[3.4]
Menimbang bahwa perihal kewenangan Mahkamah, menurut Pasal 24C
ayat (1) UUD 1945, antara lain menentukan bahwa Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut
ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK);
[3.5]
Menimbang bahwa objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah pengujian undang-undang, in casu Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasannya
UU Pengadilan HAM terhadap UUD 1945;
[3.6]
Menimbang sepanjang menyangkut Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan
HAM pernah dimohonkan pengujian dalam perkara Nomor 065/PUU-II/2004.
Sesuai dengan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 42 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Kontitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang yang berbunyi,”...permohonan pengujian UU terhadap
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah
diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-
syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan
berbeda”;
[3.7]
Menimbang bahwa dalam perkara Nomor 065/PUU-II/2004 tersebut
yang dijadikan alasan oleh Pemohon adalah larangan menggunakan asas
retroaktif karena bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945, sedangkan dalam
permohonan a quo yang menjadi alasan adalah keterlibatan DPR dalam
pembentukan Pengadilan HAM ad hoc yang oleh Pemohon dianggap
bertentangan dengan Pasal 24A ayat (5) UUD 1945. Dengan demikian, Mahkamah
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.8]
Menimbang bahwa untuk dapat mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945, Pasal 51 ayat (1) UU MK menentukan bahwa
yang dapat bertindak sebagai Pemohon adalah (a) perorangan warga negara
77
Indonesia, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dengan undang-undang, (c) badan hukum publik atau privat,
atau (d) lembaga negara;
[3.9]
Menimbang bahwa dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak
dapat diterima sebagai Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK, harus dijelaskan:
a. kualifikasinya dalam permohonan, yaitu apakah perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai akibat diberlakukannya undang-
undang yang dimohonkan pengujian;
[3.10]
Menimbang pula, sejak Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005
hingga saat ini, telah menjadi pendirian Mahkamah bahwa untuk dapat dikatakan
ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional harus dipenuhi syarat-
syarat:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon Eurico Guterres oleh Pengadilan HAM
ad hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor
04/PID.HAM/AD.HOC/2002/PN.JKT.PST, telah dijatuhi pidana penjara selama
sepuluh tahun, putusan tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam
Putusan Nomor 06 K/PID.HAM AD HOC/2005, tanggal 13 Maret 2006;
78
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon selaku perorangan warga negara
Indonesia dalam permohonannya mendalilkan telah dirugikan hak
konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasannya. Pemohon
berdasarkan pasal tersebut telah ternyata diajukan ke Pengadilan HAM ad hoc dan
dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun. Oleh karena itu, Pemohon
memenuhi syarat guna dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
selaku Pemohon dalam perkara ini;
Pokok Permohonan
[3.13]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasannya UU Pengadilan
HAM, yang berbunyi sebagai berikut:
”Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas
usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu
dengan Keputusan Presiden”, sedangkan Penjelasannya berbunyi, ”Dalam hal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya
Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang
berat, yang dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yang terjadi sebelum
diundangkannya undang-undang ini”.
Bahwa Pemohon menganggap ketentuan Pasal 43 ayat (2) UU a quo,
beserta Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945, sebagai berikut:
•
Pasal 24A ayat (5) UUD 1945, ”Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan
hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur
dengan undang-undang”;
•
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
•
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
•
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, ”Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
79
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;
•
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
[3.14]
Bahwa Pemohon dalam permohonannya tidak mempersoalkan
keberadaan (the existence) Pengadilan HAM ad hoc, sebagaimana diatur dalam
Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM, tetapi terhadap proses pembentukan
Pengadilan HAM ad hoc yang dipandang bertentan
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah tersebut di atas, seorang Hakim Konstitusi
mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim Konstitusi
I Dewa Gede Palguna, sebagai berikut:
Isu konstitusional dari permohonan a quo adalah bahwa Pemohon
bukanlah mempersoalkan konstitusionalitas keberadaan Pengadilan HAM
ad hoc, sebagaimana dinyatakan dalam permohonannya (vide Permohonan h. 9)
dan berulang-ulang ditegaskan dalam persidangan, melainkan cara atau
mekanisme pembentukan pengadilan itu yang menurut Pemohon bertentangan
dengan UUD 1945, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa, dalam ketentuan UU Pengadilan HAM, in casu Pasal 43 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 43 ayat (2), DPR sebagai lembaga legislatif telah melakukan
intervensi terhadap criminal justice system.
96
2) Bahwa pembentukan Pengadilan HAM ad hoc tidak dapat dilakukan dengan
Keputusan Presiden karena hal itu bertentangan dengan Pasal 24A ayat (5)
UUD 1945.
Dalam memahami ketentuan Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 43
ayat (2) UU Pengadilan HAM, yang dimohonkan pengujian dalam permohonan ini,
tidak dapat dilepaskan konteksnya dari keseluruhan ketentuan dalam Pasal 43 UU
Pengadilan HAM yang berada dalam BAB VIII (PENGADILAN HAM AD HOC). Bab
ini hanya terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 43 dan Pasal 44. Pasal 43 UU
Pengadilan HAM selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum
diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
HAM ad hoc.
(2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk
atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan
peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
(3) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di
lingkungan Peradilan Umum.
Sementara itu, Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM berbunyi,
“Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan
dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia yang berat pada locus dan tempus delicti tertentu yang terjadi sebelum
diundangkannya Undang-undang ini”.
Selanjutnya, sebelum menjawab persoalan konstitusional-tidaknya Pasal 43
ayat (2) dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM, terlebih dahulu
perlu dipahami bahwa substansi persoalan yang diatur dalam Bab VIII (Pasal 43
dan Pasal 44) UU Pengadilan HAM adalah persoalan keadilan transisional
(transitional justice). Penyelesaian persoalan transitional justice tersebut menjadi
pertanyaan karena Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang dibentuk berdasarkan UU
Pengadilan HAM, hanyalah berlaku terhadap pelaku pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang terjadi setelah diundangkannya undang-undang a quo,
sehingga timbul pertanyaan: bagaimanakah dengan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang terjadi sebelum diberlakukan/diundangkannya UU
97
Pengadilan HAM, apakah akan dibiarkan demikian saja? Di sinilah timbul
persoalan transitional justice yaitu yang secara umum dalam kasus a quo dapat
diberi pengertian sebagai upaya untuk memberikan penyelesaian yang adil baik
kepada korban maupun pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
terjadi di masa lampau. Persoalan demikian acapkali terjadi di negara-negara
yang mengalami pergantian rezim dari rezim otoriter ke rezim yang demokratis,
seperti halnya yang terjadi di Indonesia.
Dalam menyelesaikan persoalan transitional justice, negara-negara pada
umumnya akan menempuh dua alternatif, yaitu melalui pembentukan pengadilan
hak asasi manusia ad hoc atau melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi, yang
satu sama lain sifatnya substitutif. Secara umum, dasar pemikiran yang melandasi
pilihan-pilihan model penyelesaian persoalan transitional justice tersebut adalah:
•
Pertama, beralih dari masa lalu yang menyakitkan memerlukan penyediaan
ruang bagi kebenaran, rekonsiliasi, dan keadilan untuk kejahatan yang
dilakukan oleh rezim sebelumnya namun tanpa mengadili rezim sebelumnya itu
dengan cara yang semena-mena.
•
Kedua, di lain pihak, sangatlah penting untuk membuat peralihan yang cepat
dan menyeluruh ke dalam suatu sistem hukum, sosial, dan politik tanpa
menyebabkan terjadinya pergolakan sosial dan politik
Penyediaan dua model alternatif penyelesaian persoalan transitional justice
demikian adalah untuk mengakomodasi dan sekaligus mengakhiri konfrontasi dua
kepentingan antara pihak-pihak yang pro proses hukum (pengadilan) dan yang
kontra, yang sama-sama memiliki argumentasi kuat. Mereka yang pro proses
hukum (pengadilan) mengajukan argumentasi, antara lain: proses hukum mutlak
dilakukan terhadap pelaku untuk menjamin kebenaran dan keadilan; proses hukum
juga merupakan cermin tanggung jawab moral terhadap korban dan keluarganya;
proses hukum adalah demi penegakan hukum, karena demokrasi bersumber pada
hukum; proses hukum juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di
masa yang akan datang; proses hukum penting untuk membangun nilai-nilai
demokrasi dan mendorong masyarakat agar mempercayainya; proses hukum itu
menjamin adanya pertanggungjawaban publik atas apa yang telah dilakukan oleh
negara. Sementara itu, mereka yang kontra proses hukum mengajukan
argumentasi, antara lain: demokrasi harus dibangun atas dasar rekonsiliasi di
mana sebagian masyarakat mungkin akan mengesampingkan masa lalu; proses
98
demokratisasi harus menyertakan pemahaman yang sama dari berbagai kelompok
dalam masyarakat tentang kemungkinan tidak adanya ganti rugi atas kekejaman
yang terjadi di masa lalu; dalam banyak hal, pelanggaran tidak hanya dilakukan
oleh rezim lalu yang otoriter tetapi juga oleh pihak oposisi; kejahatan itu terjadi
dengan dalih untuk menekan terorisme yang didukung oleh masyarakat luas;
tanggung jawab juga ada pada masyarakat karena masyarakat juga menerimanya;
amnesti sangat dibutuhkan untuk membangun demokrasi baru; dibutuhkan adanya
suatu sistem demokrasi yang stabil terlebih dahulu untuk membawa pelaku ke
pengadilan (vide Lokakarya Nasional IV Hak Asasi Manusia, 21-24 November
2000 di Surabaya).
Dengan demikian, tampak jelas bahwa alternatif mana pun yang dipilih,
unsur politis memang tidak mungkin terhindarkan karena keadilan yang hendak
ditegakkan dalam penyelesaian persoalan transitional justice bukan hanya
keadilan hukum (legal justice) tetapi juga keadilan sosial dan moral (social and
moral justice). Namun, dengan mengambil salah satu dari dua model alternatif
tersebut, asas atau prinsip aut punere aut de dere atau nullum crimen sine poena
(tidak ada kejahatan tanpa hukuman), yang merupakan asas penting dalam setiap
negara hukum yang demokratis, telah terpenuhi. Meskipun wujud hukuman dalam
rangka transitional justice tersebut tidak selalu berupa pemidanaan, khususnya
apabila jalan yang ditempuh adalah melalui pembentukan komisi kebenaran dan
rekonsiliasi.
Dengan memahami substansi persoalan transitional justice sebagaimana
diuraikan di atas dan dengan memahami bahwa Bab VIII UU Pengadilan HAM
(yang terdiri atas Pasal 43 dan Pasal 44) adalah ketentuan yang dibuat dalam
rangka penyelesaian persoalan transitional justice, maka akan diperoleh
pemahaman:
(a) Bahwa harus dibedakan antara Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM ad
hoc. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang dibentuk untuk
mengadili pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi di
masa yang akan datang (prospektif), sedangkan Pengadilan HAM ad hoc,
tujuan pembentukannya adalah sebagai bagian dari upaya penyelesaian
persoalan transitional justice, yaitu mengadili pelaku pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang terjadi di masa lalu (retrospektif). Oleh karena itu,
berbeda halnya dengan pembentukan pengadilan-pengadilan lain, termasuk
99
Pengadilan HAM, yang relatif bebas dari pertimbangan-pertimbangan politik
karena ditujukan bagi penyelesaian persoalan-persoalan yang terjadi pada
masa yang akan datang (prospektif), pembentukan Pengadilan HAM ad hoc
justru merupakan keputusan politik karena tujuan pembentukannya adalah
untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi pada masa lampau
(retrospektif), khususnya yang menyangkut pelanggaran hak asasi manusia
yang berat (gross violations of human rights), dan sifatnya yang alternatif.
Demikianlah, sebagai contoh dan sekaligus perbandingan, pembentukan
komisi kebenaran dan rekonsiliasi di Afrika Selatan, yang dibentuk setelah
jatuhnya rezim apartheid sebagai alternatif pembentukan pengadilan hak asasi
manusia ad hoc dalam rangka penyelesaian persoalan transitional justice di
negeri itu, adalah sebuah keputusan politik. Demikian pula halnya di tingkat
internasional, misalnya dalam pembentukan pengadilan ad hoc di bekas
wilayah negara Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former
Yugoslavia atau ICTY) maupun pengadilan ad hoc di Rwanda (International
Criminal Tribunal for Rwanda) adalah juga sebuah keputusan politik, karena
dibentuk berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB (U.N.Security Council);
(b) Bahwa semangat pembentukan Pengadilan HAM ad hoc adalah untuk
menghapuskan impunitas (impunity), yaitu sikap membiarkan pelanggaran-
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi di masa lampau tanpa
penyelesaian. Oleh karena itu, pembentukan Pengadilan HAM ad hoc adalah
bagian dari upaya untuk menegakkan prinsip “tiada kejahatan yang dibiarkan
berlalu demikian saja tanpa hukuman” (aut punere aut de dere, nullum crimen
sine poena), yang merupakan asas penting dalam negara hukum yang
demokratis;
(c) Bahwa meskipun pembentukan Pengadilan HAM ad hoc adalah sebuah
keputusan politik, untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan politik,
kepentingan hukum, dan tuntutan rasa keadilan agar tidak menjadi sewenang-
wenang, maka dilakukan pembatasan bukan hanya terhadap jenis perbuatan
yang menjadi kompetensi mengadili (ratione materiae) dari pengadilan HAM
ad hoc yang dibentuk itu, tetapi juga pembatasan terhadap locus delicti dan
tempus delicti dari perbuatan yang masuk dalam ratione materiae Pengadilan
HAM ad hoc tersebut, yang dilakukan melalui proses penyelidikan yang
mendalam. Dalam hal ICTY yang dibentuk pada tahun 1993, misalnya, ratione
100
materiae-nya adalah kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan
(war crimes and crimes against humanity), locus delicti-nya adalah wilayah
bekas Yugoslavia, dan tempus delicti-nya adalah setelah 1 Januari 1991.
Sementara itu, dalam hal ICTR (yang dibentuk tahun 1994), ratione materiae-
nya adalah kejahatan genosida dan kejahatan serius terhadap hukum
humaniter internasional lainnya (genocide and other serious crimes of
international humanitarian law), locus delicti-nya adalah Rwanda dan negara-
negara di sekitarnya, sedangkan tempus delicti-nya ditentukan antara 1
Januari sampai dengan 31 Desember 1994.
(d) Bahwa, berdasarkan pemahaman sebagaimana diuraikan pada huruf (a)
sampai dengan (c) di atas, maka Pengadilan HAM ad hoc adalah sebuah
kebutuhan, yaitu sebagai salah satu sarana untuk menyelesaikan pelanggaran
hak asasi manusia yang berat yang terjadi di masa lalu yang tidak mungkin
diselesaikan (diadili) melalui Pengadilan (khusus) HAM karena, meskipun
ratione materiae-nya sama, Pengadilan (khusus) HAM hanya mempunyai
kewenangan mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
terjadi setelah diundangkannya UU Pengadilan HAM.
Selanjutnya, oleh karena pembentukan Pengadilan HAM ad hoc adalah
dalam rangka menyelesaikan persoalan transitional justice, maka dalam menilai
konstitusionalitas pembentukan pengadilan ini pun tidak boleh dilepaskan dari
makna keberadaannya sebagai sarana transitional justice. Atas dasar itu, dalam
mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon, saya berpendapat sebagai berikut:
(i)
Pemohon mendalilkan, dari ketentuan Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasan
Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM berarti bahwa dalam mengusulkan
pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, DPR mendasarkan atas dugaan
telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Hal itu,
menurut Pemohon, berarti DPR harus memberikan putusan atau penilaian
(judgement) terlebih dahulu sebelum mengajukan usul pembentukan
Pengadilan HAM ad hoc, yang dengan demikian berarti DPR telah
melakukan fungsi pengadilan yang didasarkan atas dugaannya.
Selanjutnya, oleh Pemohon dikatakan pula bahwa “tindakan menduga” jika
dihubungkan dengan Pasal 1 angka 5 [sic!] adalah bagian dari sebuah
tindakan hukum penyelidikan. Padahal, menurut ketentuan Pasal 18 ayat
(1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Pengadilan HAM, kewenangan
101
untuk melakukan penyelidikan adalah kewenangan dari Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia. Dengan demikian berarti DPR telah melakukan fungsi
menggantikan atau tumpang tindih atau mengambil alih fungsi Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia. Atas dasar itu Pemohon berpendapat bahwa
DPR telah ikut serta dalam criminal justice system. Akibatnya, Pemohon
merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya atas kepastian hukum karena
telah diadili oleh suatu proses kekuasaan politik yang bukan dalam rangka
menegakkan hukum dan keadilan namun mengakomodasi kepentingan
politik (vide Permohonan, h. 7-10, angka 1-16).
Terhadap dalil Pemohon tersebut saya berpendapat bahwa, sebagaimana
telah diuraikan pada huruf (a) sampai dengan (d) di atas, dibentuknya
Pengadilan HAM ad hoc adalah dalam rangka penyelesaian persoalan
transitional justice terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
terjadi di masa lalu. Karena itu, faktor pertimbangan politik memang melekat
di dalamnya. Sebab, keputusan untuk menyelesaikan persoalan transitional
justice itu sendiri adalah keputusan politik. Meskipun pembentukan
Pengadilan HAM ad hoc itu merupakan keputusan politik, bukan berarti tanpa
pertimbangan dan kehati-hatian yang mendalam, sebagaimana telah pernah
ditegaskan oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan tentang
pengujian UU Pengadilan HAM berkenaan dengan pengesampingan asas
non-retroaktif, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 065/PUU-
II/2004. Namun, sehubungan dengan dalil Pemohon ini, masalah yang perlu
dipertimbangkan lebih jauh adalah:
•
Pertama, apakah dalam kata-kata “mendasarkan pada dugaan”,
sebagaimana terdapat dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan
HAM, berarti DPR telah melakukan tindakan penyelidikan dalam kerangka
criminal justice process atau due process of law?
•
Kedua, Apakah benar bahwa Komisi
Kata Kunci
Human rights-Indonesia; Courts-Indonesia; Indonesia. Undang-Undang tentang pengadilan Hak Asasi Manusia (Pengadilan HAM); Pengadilan HAM Ad Hoc; DPR (Dewan Perwakilan Rakyat); Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM); Rechtsonzekerheid; Eurico Guteres.
