Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Tanggal Putusan: 4 Juli 2011
Tanggal Registrasi: 2011-02-16
Pemohon
Pemohon : H. Choirul Anam dan Tohadi Kuasa Hukum: Andi Najmi Fuaidi, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim Maria Farida Indrati Harjono Mardian Wibowo
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Pasal 51 ayat (1); Pasal 2 ayat (1) dan ayat (1a) junctis Pasal 3 ayat (2)
huruf c dan huruf d; Pasal 4; Pasal 47 ayat (1); Pasal 51 ayat (1a), ayat (1b), ayat
(1c), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5189), yang selanjutnya disebut UU 2/2011, terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
62
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 51 ayat (1); Pasal 2 ayat (1) dan ayat (1a) junctis
Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d; Pasal 4; Pasal 47 ayat (1); Pasal 51 ayat (1a),
ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (2) UU 2/2011 terhadap UUD 1945, yang menjadi
salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Partai Kebangkitan Nasional
Ulama (selanjutnya disebut PKNU) adalah Partai Politik yang didirikan
berdasarkan akta Notaris bertanggal 13 Oktober 2006, Nomor 33, yang kemudian
diubah dengan Akta Notaris bertanggal 12 Januari 2007, Nomor 26 keduanya
dibuat di hadapan H Harjono Moekiran, S.H., Notaris di Jakarta, terakhir diubah
dengan akta Notaris bertanggal 10 Desember 2007, Nomor 5 yang dibuat di
hadapan Dian Fitriana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, dan kemudian
mendapat pengesahan sebagai badan hukum publik dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya Nomor M.HH-
31.AH.11.01 Tahun 2008, bertanggal 03 April 2008;
63
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d.
lembaga negara;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon adalah badan hukum publik
dalam hal ini Partai Kebangkitan Nasional Ulama yang telah mendapatkan
pengesahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka Pemohon memenuhi
persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c UU MK.
Bahwa di samping Pemohon harus memenuhi syarat Pasal 51 ayat (1) UU MK,
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor
11/PUU-V/2007
serta
putusan-putusan
selanjutnya
Mahkamah
berpendapat
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat,
yaitu
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohon pengujiannya;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalikan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
64
[3.7]
Menimbang bahwa pemohon mendalilkan hak konstitusional Pemohon
adalah hak yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3) , Pasal 28E
ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang dirugikan oleh berlakunya Pasal
51 ayat (1) UU 2/2011 dan Pasal yang terkait yaitu Pasal 2 ayat (1) dan ayat (1a),
Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 4, Pasal 47 ayat (1), Pasal 51 ayat
(1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (2) UU 2/2011;
[3.8]
Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Perkara Nomor 15/PUU-
IX/2011, bertanggal 4 Juli 2011, telah menyatakan Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 51
ayat (1a) sepanjang frasa ”Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)”, Pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) UU 2/2011 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
[3.9]
Menimbang bahwa Putusan Mahkamah bersifat final dan berlaku erga
omnes oleh karena itu terhadap Pemohon pun berlaku Putusan Nomor 15/PUU-
IX/2011, bertanggal 4 Juli 2011. Artinya, Pasal 51 ayat (1) UU 2/2011 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pemohon. Dengan demikian
Pemohon tidak lagi dirugikan hak konstitusionalnya. Oleh karena Pasal 51 ayat (1)
UU 2/2011 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi maka kepada
Pemohon pun tidak lagi terikat pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (1a); Pasal 3 ayat
(2) huruf c dan huruf d; Pasal 4; Pasal 47 ayat (1); Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat
(1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (2) UU 2/2011, atau dengan kata lain pasal-
pasal tersebut tidak ada lagi kaitannya dengan Pemohon sehingga tidak
menimbulkan kerugian kepada Pemohon;
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon tidak
lagi dirugikan hak konstitusionalnya sejak ada Putusan Mahkamah Nomor
15/PUU-IX/2011, bertanggal 4 Juli 2011, atau tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) dan oleh karenanya permohonan tidak dapat diterima;
65
4.
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Partai Politik; Dewan Pengurus Pusat; Partai Kebangkitan Nasional Ulama; PKNU; Peserta Pemilu 2014; ketidakpastian hukum; Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
