Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Perkara 18/PUU-IX/2011 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 4 Juli 2011

Tanggal Registrasi: 2011-02-16

Pemohon

Pemohon : H. Choirul Anam dan Tohadi Kuasa Hukum: Andi Najmi Fuaidi, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim Maria Farida Indrati Harjono Mardian Wibowo

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Partai Politik; Dewan Pengurus Pusat; Partai Kebangkitan Nasional Ulama; PKNU; Peserta Pemilu 2014; ketidakpastian hukum; Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008