Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012
Tanggal Putusan: 1 Mei 2012
Tanggal Registrasi: 2012-04-19
Pemohon
Aliasnudin dan Rahmad [No. Urut 5]
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan
Pemohon adalah Pembatalan Keputusan Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simeulue Tahun
2012, tanggal 14 April 2012, yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
pokok
permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih
dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat se-
bagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta-
hun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
26
4316, selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
12/2008), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
32/2004, keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempen-
garuhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Peme-
rintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Nega-
ra Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Re-
publik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangka-
tan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Nega-
ra Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 ten-
tang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721) ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pan-
27
casila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (dela-
pan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pen-
galihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di
atas.
[3.4]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008
menyatakan,”Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan
calon”. Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 15/2008 menentukan, “Objek perselisihan
Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon
yang mempengaruhi, a. ... b. Terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala
daerah dan wakil kepala daerah”. Dalam permohonannya, objek yang
dimohonkan pembatalan oleh Pemohon adalah Putusan Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Simeulue Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Bupati/Wakil Bupati Simeulue Masa Bakti 2012-2017,
tertanggal 14 April 2012 (bukti P-1 = bukti T-13 = bukti PT-2), bukan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati di
Tingkat Kabupaten oleh Komisi Independen Kabupaten Simeulue, tertanggal 13
April 2012 (bukti P-2 = bukti T-11 = bukti PT-1);
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pada paragraf [3.4] di
atas, maka permohonan Pemohon salah objek;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut saja, tanpa
mempertimbangkan eksepsi lainnya, Mahkamah sudah dapat menjatuhkan
putusan;
28
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.7]
Menimbang bahwa sebagaimana yang dipertimbangkan di atas,
Mahkamah sudah dapat menjatuhkan putusan, namun Mahkamah merasa perlu
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk lebih
melengkapi pertimbangan Mahkamah;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008
menyatakan,”Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada
Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah hasil penetapan
hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ”. Pasal 1 angka 9 PMK
15/2008 menyatakan,”Pemohon adalah pasangan calon Pemilukada”. Pasal 3
ayat (1) huruf a PMK 15/2008 menyatakan,”Para Pihak yang mempunyai
kepentingan langsung dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah: a.
Pasangan Calon sebagai Pemohon”;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dalam
paragraf [3.8], Pemohon haruslah Pasangan Calon secara bersama-sama.
Dalam permohonan a quo, Pemohon adalah Calon Wakil Bupati Simeulue
Tahun 2012 - 2017 Nomor Urut 5 yang menurut Pemohon berdasarkan kuasa
lisan dan via handphone juga mewakili Aliasnudin, Calon Bupati Simeulue
periode Tahun 2012 - 2017;
[3.10] Menimbang bahwa meskipun dalam permohonannya Pemohon
mendalilkan bahwa ia bertindak untuk diri sendiri dan sebagai kuasa secara lisan
dari Aliasnudin yakni Calon Bupati Simeulue periode Tahun 2012 - 2017 Nomor
Urut 5, akan tetapi tidak ada bukti tentang pemberian kuasa secara lisan
tersebut dan Aliasnudin yang didalilkan memberikan kuasa secara lisan dan
melalui handphone tidak pernah hadir dalam persidangan Mahkamah untuk
menyatakan pemberian kuasa tersebut, maka menurut Mahkamah, Pemohon
sebagai Calon Wakil Bupati Simeulue periode Tahun 2012 - 2017 hanya
sendirian mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian berdasarkan Pasal
29
106 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 1 angka 9 PMK 15/2008
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon
salah objek dan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo;
4.
