Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Tanggal Putusan: 9 Maret 2023
Pemohon
Rega Felix
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
47
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 8 Februari 2010, Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(selanjutnya disebut Perppu) terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang dan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, in casu Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disebut UU
33/2014) dan Pasal 48 angka 19 serta angka 20 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memuat perubahan
atas norma Pasal 33 ayat (5) dan/atau penambahan atas norma Pasal 33A ayat (1)
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya
disebut Perppu 2/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
48
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
49
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma
Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014 dan norma Pasal 48 angka 19 Perppu 2/2022 yang
memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014 serta Pasal 48
angka 20 Perppu 2/2022 yang memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (1)
UU 33/2014, yang rumusan adalah sebagai berikut:
Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014:
“1. ....
2. Dalam hal Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) menyatakan Produk tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan
Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan.”
Pasal 48 angka 19 Perppu 2/2022 yang memuat perubahan atas norma Pasal
33 ayat (5) UU 33/2014 dan Pasal 48 angka 20 Perppu 2/2022 yang memuat
penambahan norma Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014:
“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604)
diubah sebagai berikut:
1. ....
19. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) ...
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui,
penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal,
berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.
(6) dst.
20. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 33A
dan Pasal 33B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33A
(1) Dalam hal permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku Usaha
mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk
dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa
Halal.
(2) dst.
50
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 29
ayat (1) serta ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-4]
dan juga merupakan pelaku usaha yang memiliki usaha di bidang kuliner dengan
nama Felix Burger, dengan produk yang dijual oleh Pemohon antara lain burger
dan hotdog [vide bukti P-5]. Dalam hal ini, Pemohon berniat mendaftarkan
produk usahanya tersebut agar mendapatkan sertifikasi halal. Selanjutnya,
dalam kaitannya mendapatkan sertifikasi halal dimaksud, Pemohon melakukan
kajian atas aturan terkait dan ditemukan Halal Assurance System 23000 (HAS
23000) yang pada pokoknya, salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi
halal adalah “merk/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang
mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan
syariah Islam”, kemudian Pemohon menemukan nama-nama produk yang tidak
dapat diberikan sertifikat halal antara lain adalah hotdog;
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan diberlakukan
ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU 33/2014 dan Pasal 48 angka 19 Perppu 2/2022
yang memuat perubahan norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014 serta Pasal 48
angka 20 Perppu 2/2022 yang memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (1)
UU 33/2014, karena tidak terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap
putusan fatwa produk tidak halal. Terlebih Pemerintah juga membentuk Komite
Fatwa Produk Halal, yang berpotensi mengakibatkan penafsiran yang berbeda-
beda yang berujung ruang penafsiran fatwa halal suatu produk semakin luas.
Terlebih lagi, ketika terdapat beberapa lembaga fatwa tanpa adanya upaya
hukum yang jelas akan menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon yang
berdampak kepada kesulitan Pemohon untuk mendapatkan sertifikasi halal;
5. Bahwa dengan berl
Kata Kunci
sertifikasi produk tidak halal, upaya hukum, ekonomi syariah, perluasan kewenangan pengadilan agama
