Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

Perkara 18/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 22 Juli 2020

Tanggal Registrasi: 2020-02-26

Pemohon

1. Tiuridah Silitonga, S.T., M.M.; 2. Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H., M.H.; 3. Nurhidayat, S.Sos.; 4. Mohammad Fadli, S.H.

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), Arief Hidayat (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

penentuan frasa "hari" menjadi "hari kerja"