Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 6 Januari 2020
Tanggal Registrasi: 2019-02-27
Pemohon
Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Suhartoyo (A), Enny Nurbaningsih (A), Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 15 ayat (1)]], ayat (2), dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999]] tentang Jaminan Fidusia tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 15 ayat (1)]], ayat (2), dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999]] tentang Jaminan Fidusia tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 1999]] tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 15 ayat (2)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
