Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 18/PUU-XVII/2019 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 6 Januari 2020

Tanggal Registrasi: 2019-02-27

Pemohon

Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Suhartoyo (A), Enny Nurbaningsih (A), Ria Indriyani (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima; 3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan; 4. Menyatakan [[Pasal 15 ayat (1)]], ayat (2), dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999]] tentang Jaminan Fidusia tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Menyatakan [[Pasal 15 ayat (1)]], ayat (2), dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999]] tentang Jaminan Fidusia tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 42 Tahun 1999]] tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 15 ayat (2)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman