Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Pancasila
Tanggal Putusan: 31 Agustus 2021
Tanggal Registrasi: 2021-05-28
Pemohon
Muhamad Taufiq, S.Kom.
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Suhartoyo (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Tidak Berwenang
Kata Kunci
Ketentuan UUD 1945 yang tidak dapat menjangkau perbuatan perusakan alam yang terjadi di Indonesia
