Pemohon
Bachtiar Abdul Fatah
Kuasa Pemohon:
Dr. Maqdir Ismail, S.H, LL.M., dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A) Patrialis Akbar (A), Hani Adhani (PP)
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas:
Pasal 59 ayat (4) yang menyatakan, “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat
izin
dari
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya” juncto Pasal 102 yang menyatakan, “Setiap orang yang
melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”;
Pasal 95 ayat (1) yang menyatakan, “Dalam rangka penegakan hukum terhadap
pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
111
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di
bawah koordinasi Menteri”.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059, selanjutnya disebut
UU 32/2009) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (1): ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
Pasal 28H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
112
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian materiil Undang-Undang in casu UU 32/2009 terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
113
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara
Indonesia yang saat ini telah dinyatakan sebagai tersangka, terdakwa dan dituntut
oleh Kejaksaan serta diputus bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dituduh telah melanggar ketentuan dalam
UU 32/2009;
Bahwa Pemohon beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalnya
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan untuk mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan berlakunya Pasal 59 ayat (4) juncto
Pasal 102 dan Pasal 95 ayat (1) UU 32/2009. Menurut Pemohon, kedua pasal a quo
telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945
khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, karena memuat
norma hukum yang tidak jelas, bias, menimbulkan multitafsir, menimbulkan
ketidakjelasan, perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang berbeda di hadapan hukum,
dan perlakuan diskriminatif. Dengan berlakunya kedua pasal a quo, Pemohon
sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai General
Manager Sumatera Light South pada PT. Chevron Pacific Indonesia, dirugikan hak
konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil;
Menurut Pemohon norma yang terkandung dalam Pasal 59 ayat (4) juncto
Pasal 102 mewajibkan adanya izin bagi pengelolaan limbah B3 namun di sisi lain
Pasal 95 ayat (1) UU 32/2009 mengatur bahwa peng
Kata Kunci
Environmental law–Indonesia; Hazardous wastes-Indonesia-Management; Refuse and refuse disposal-Indonesia; Environmental policy-Indonesia; ; Hukum lingkungan; Limbah B3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun); Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009; Kebijakan Lingkungan; Pengelolaan Limbah-Izin; Bachtiar Abdul Fatah-Sumatera Light South (SLS)-PT Chevron Pacific Indonesia (CPI);Pengelolaan;Lingkungan Hidup;Kesehatan;Amdal; Lingkungan; Tindak Pidana Lingkungan;Ultimum Remedium