Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 18/PUU-XII/2014 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 21 Januari 2015

Tanggal Registrasi: 2014-02-21

Pemohon

Bachtiar Abdul Fatah Kuasa Pemohon: Dr. Maqdir Ismail, S.H, LL.M., dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A) Patrialis Akbar (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Environmental law–Indonesia; Hazardous wastes-Indonesia-Management; Refuse and refuse disposal-Indonesia; Environmental policy-Indonesia; ; Hukum lingkungan; Limbah B3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun); Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009; Kebijakan Lingkungan; Pengelolaan Limbah-Izin; Bachtiar Abdul Fatah-Sumatera Light South (SLS)-PT Chevron Pacific Indonesia (CPI);Pengelolaan;Lingkungan Hidup;Kesehatan;Amdal; Lingkungan; Tindak Pidana Lingkungan;Ultimum Remedium