Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 30 April 2013
Tanggal Registrasi: 2013-02-01
Pemohon
1. H. Sholeh Hayat, S.H; 2. H. Subroto Kalim; 3. Bambang Juwono, S.H., M.Hum.
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Muhammad Alim Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
1.1. Kata “persetujuan” dalam [[Pasal 32 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai “keputusan”;
1.2. Kata “persetujuan” dalam [[Pasal 32 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “keputusan”;
1.3. Frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam [[Pasal 32 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.4. Frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam [[Pasal 32 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
1.5. [[Pasal 32 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) selengkapnya menjadi, “Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 27 ayat (1)]] yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat”;
1.6. [[Pasal 32 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.7. [[Pasal 32 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
1.8. Frasa “dan ayat (2)” dalam [[Pasal 32 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.9. Frasa “dan ayat (2)” dalam [[Pasal 32 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) tidak mempunyai kekuatan hukum mengik
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berdasarkan [[Pasal 24C UUD 1945]]. ### Kedudukan Hukum (Legal Standing menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian UU No. 23 Tahun 200 tentang Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh Mutholib di Surabaya - **13 Januari 2013**: Permohonan diajukan - **22 Februari 2013**: Penandatanganan surat kuasa khusus - **23 Januari 2013**: Permohonan diterima di Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] - **1 Februari 2013**: Dicatat dengan nomor [[18/PUU-XI/2013]] - **26 Februari 2013**: Permohonan diperbaiki - **11 Maret 2013**: Permohonan perbaikan diterima - **2013**: Putusan dibacakan ## Timeline - **2013-02-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2013-04-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - Perkara pengujian UU Administrasi Kependudukan lainnya - Perkara pelayanan publik - Perkara hak sipil warga negara ## Kutipan Penting Beberapa pertimbangan penting dari putusan: 1. > "berpendapat bahwa ketentuan dalam UU Administrasi Kependudukan menciptakan hambatan yang tidak proporsional bagi warga negara dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan." ## Legal Analysis ### Constitutional Issues - Hak warga negara atas pelayanan administrasi kependudukan - Keseimbangan antara tertib administrasi dan kemudahan akses - Implementasi [[Pasal 28D UUD 1945]] dalam pelayanan publik ### Court's Reasoning Mahkamah mempertimbangkan pentingnya menjamin akses warga negara terhadap pelayanan administrasi kependudukan tanpa hambatan yang berlebihan. ### Precedential Value Putusan ini menjadi acuan untuk penyempurnaan sistem pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum Putusan ini berimplikasi pada penyempurnaan sistem pelayanan administrasi kependudukan untuk memudahkan akses warga negara. ### Tindak Lanjut Perlunya revisi regulasi dan prosedur pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. ## Hakim Konstitusi - [[Akil Mochtar]] - [[Patrialis Akbar]] - [[Hamdan Zoelva]] - [[Maria Farida Indrati]] - [[Muhammad Alim]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|[[MPR ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang pelayanan publik - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang hak sipil - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang administrasi kependudukan ##
