Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah TK II Bengkayang dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 1 Mei 2012
Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-15
Pemohon
Minhad Ryad
Majelis Hakim
Anwar Usman Muhammad Alim Maria Farida Indrati Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon menguji
konstitusionalitas Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), dan Penjelasan Umum Alinea kelima
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823) dan Pasal 3,
Pasal 5, dan Pasal 6 ayat (1) serta Penjelasan Umum Alinea kesatu, Penjelasan
Umum Alinea kedua, Penjelasan Umum Alinea keempat, Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 4119) bertentangan terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28H ayat
(2), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
18
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan a quo adalah menguji konstitusionalitas
Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), dan Penjelasan Umum Alinea kelima Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang dan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6 ayat (1) serta Penjelasan Umum
alinea kesatu, Penjelasan Umum alinea kedua, Penjelasan Umum alinea keempat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang
terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/
atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
19
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian.
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya,
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga
negara Indonesia dan menganggap mempunyai hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yaitu:
• Pasal 28C ayat (2) menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya”;
20
• Pasal 28H ayat (2) menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan”.
• Pasal 28I ayat (2) menyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon dirugikan dengan berlakunya:
•
Pasal 3 UU 10/1999 menyatakan, “Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sambas yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Sungai Raya;
b. Kecamatan Samalantan;
c. Kecamatan Bengkayang;
d. Kecamatan Ledo;
e. Kecamatan Sanggau Ledo;
f. Kecamatan Seluas;
g. Kecamatan Jagoi Babang;
h. Kecamatan Pasiran;
i. Kecamatan Roban;
j. Kecamatan Tujuhbelas”.
•
Pasal 5 ayat (1) UU 10/1999 menyatakan, “Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Bengkayang yang mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selakau, Kecamatan Tebas,
Kecamatan Sambas, Kecamatan Sejangkung, dan Kecamatan Sajingan
Besar Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Sarawak Malaysia Timur dan Kecamatan
Sekayam Kabupaten Daerah Tingkat II Sanggau;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Kunyit, Kecamatan
Toho, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Mempawah Hulu, Kecamatan
Menyuke, dan Kecamatan Air Besar Kabupaten Daerah Tingkat II
Pontianak;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna”.
21
•
Penjelasan Umum alinea kelima UU 10/1999
“... dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat ...
membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dengan luas 5.901,30
Km2 yang wilayahnya meliputi 10 (sepuluh) kecamatan yaitu Kecamatan
Sungai Raya, Kecamatan Samalantan, Kecamatan Bengkayang, Kecamatan
Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kecamatan Seluas, Kecamatan Jagoi
Babang, Kecamatan Pasiran, Kecamatan Roban, dan Kecamatan Tujuhbelas”.
• Pasal 3 UU 12/2001 menyatakan, “Kota Singkawang berasal dari sebagian
daerah Kabupaten Bengkayang yang terdiri atas:
a. Kecamatan Pasiran;
b. Kecamatan Roban; dan
c. Kecamatan Tujuhbelas”.
• Pasal 5 UU 12/2001 menyatakan, “Dengan terbentuknya Kota Singkawang,
Kota Administratif Singkawang dalam wilayah Kabupaten Bengkayang dihapus”;
• Pasal 6 ayat (1) UU 12/2001 menyatakan, “Kota Singkawang mempunyai
batas-batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang;
dan
Kata Kunci
Local government-law and legislation-Bengkayang Regency-West Kalimantan Province-Indonesia; Bengkayang Regency-politics and government; Kota administratif; Pembentukan daerah; Decentralization in government-Indonesia; Pemerintahan Daerah; Pembentukan Daerah; Kabupaten Singkawang; Kabupaten Sambas; Kecamatan Sungai Raya; Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang Tahun 1999; Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Singkawang Tahun 2001; Niet onvankelijk verklaard
