Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 20 April 2010
Tanggal Registrasi: 2010-03-24
Pemohon
Pemohon : H. Huzrin Hood Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 12 Tahun 2008
- UU No. 32 Tahun 2004
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Hamdan Zoelva H. Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum yang dijadikan dasar atau alasan putusan, sehingga apabila Undang-Undang a quo dalam pelaksanaan ditafsirkan lain dari maksud sebagaimana termuat dalam pertimbangan Mahkamah di atas, maka terhadap Undang- Undang a quo tidak tertutup kemungkinan untuk diajukan pengujian kembali (conditionally constitutional). 3.11 Bahwa norma yang sudah dinyatakan conditionally constitutional tersebut secara konkret telah merugikan hak konstitusionalitas Pemohon atas kepastian hukum yang adil sebagai prasyarat yang tidak dapat dipisahkan dari negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang telah secara tegas mengatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Bahwa wujud dari adanya kepastian hukum dalam suatu negara adalah ketegasan tentang berlakunya suatu aturan hukum (lex certa). Adanya prinsip lex certa “mengharuskan suatu aturan hukum berlaku mengikat secara tegas karena tidak ada keragu- raguan dalam pemberlakuannya”. 3.12 Bahwa menurut Prof. Dr. Sri Sumantri, “negara hukum” Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 paling tidak harus memenuhi unsur sebagai berikut: (i). Pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan; (ii). Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara); (iii). Adanya pembagian kekuasaan dalam negara; (iv). Adanya pengawasan dari badan-badan pemerintah negara. 3.13 Bahwa norma hukum “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” yang terkandung dalam Pasal 58 huruf f UU 12/2008 dengan adanya persyaratan pembatasan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009 yaitu: (i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); (ii) berlaku 11 terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; Bahwa norma hukum tersebut harus diberlakuan tanpa syarat-syarat tertentu atau setidak-tidaknya syarat tentang berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya harus dihilangkan, karena bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yakni menghilangkan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dalam hal ini ikut mencalonkan diri dalam pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2010-2015 yang pelaksanaannya berlangsung sekali dalam lima tahunan. 3.14 Bahwa membatasi hak setiap orang untuk dipilih dan memilih dan menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan melanggar prinsip demokrasi serta menunjukkan tidak adanya kepastian hukum karena menghilangkan hak untuk memperoleh kesempatan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau periode tahun 2010- 2015. Padahal hak konstitusional Pemohon yang telah dijamin berdasarkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. 3.15 Bahwa pembatasan terhadap warga negara untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat baik, dengan tetap melarangnya mengikuti pencalonan menjadi pejabat publik, adalah suatu penghukuman berlanjut tanpa batas yang sangat tidak adil (unlimited and unfair sentencing) adalah tidak adil dan tidak konsitusional menghukum seseorang dengan merampas hak politiknya dan haknya untuk berbakti ke masyarakat melalui pengabdiannya, karena pengabdian kepada masyarakat adalah suatu sifat alamiah yang tidak dapat dirampas oleh negara (being a social creature is an inalienable right), apalagi pelaksanaan pemilihan 12 kepala daerah berlangsung satu kali dalam lima tahun, sehingga pembatasan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU- VII/2009 tanggal 24 Maret 2009, khususnya syarat berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, telah menzalimi hak konstitusional Pemohon dengan perlakuan diskriminatif yang dijamin dan dilindungi dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. 3.16 Bahwa norma hukum “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” yang terkandung dalam Pasal 58 huruf f UU 12/2008 dengan adanya persyaratan pembatasan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009 yaitu: (i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Bahwa norma hukum tersebut harus diberlakuan tanpa syarat-syarat tertentu atau setidak-tidaknya syarat tentang berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya harus dihilangkan, karena menghilangkan hak untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan [Pasal 28H ayat (2) UUD 1945], dalam hal ini ikut mencalonkan diri dalam pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2010 yang pelaksanaannya berlangsung sekali dalam lima tahunan. Bahwa prinsip Negara Kedaulatan Rakyat [Pasal 1 ayat (2) UUD 1945] telah diakomodir berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009 13 khusus untuk persyaratan tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials), dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sedangkan syarat berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip Negara Hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD 1945] yang menganut asas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, asas tidak diskriminatif, asas memperoleh kesempatan yang sama, asas keadilan dan asas proporsionalitas. 3.17 Bahwa berkaitan dengan itu, dapat diartikan bahwa Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya haruslah berdasarkan suatu kepastian hukum, dan tidak bersifat diskriminatif, baik mengenai aturan hukumnya yang senantiasa menjunjung tinggi “hak asasi manusia” yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5). 3.18 Bahwa dengan berlakunya Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009, dikaitkan dengan hak Pemohon dan asas equality (persamaan hak di muka hukum dan pemerintahan) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, maka ketentuan menjadi diskriminatif, dan jelas merupakan pelanggaran “Hak Asasi Manusia” yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, sehingga tiap warga negara diberikan persama
Kata Kunci
Pemerintahan daerah; pemerintah daerah; kepala daerah; calon kepala daerah; Gubernur; calon Gubernur; syarat calon kepala daerah; terpidana; mantan terpidana; hak pilih; hak dipilih; pencabutan hak pilih; diskriminatif
