Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tanggal Putusan: 22 Oktober 2008
Tanggal Registrasi: 2008-06-18
Pemohon
Prinsipal: M. Komarudin, Muhammad Hafidz, Agung Purnomo. Kuasa Hukum: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H, M.H., dan Dewi Triyani, S.H
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 37 Tahun 2004
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan H. Moh. Mahfud MD H. M. Arsyad Sanusi PP. Makhfud Tgl. 18-Juni 2008
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 29, Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (1)
dan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan
dan PKPU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945).
[3.2]
Menimbang,
sebelum
mempertimbangkan
Pokok
Permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
harus
mempertimbangkan terlebih dahulu:
1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku
Pemohon dalam permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, dan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk, antara lain, menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.4]
Menimbang bahwa Pemerintah menyatakan pengujian konstitusional
yang diajukan para Pemohon tidak dapat diperiksa dan diputus lagi oleh
Mahkamah atas dasar ne bis in idem, karena permohonan a quo pernah
diajukan oleh para Pemohon dan telah diputus oleh Mahkamah dengan Putusan
Nomor 2/PUU-VI/2008 tanggal 6 Mei 2008. Terhadap pandangan Pemerintah
yang demikian, Mahkamah berpendapat bahwa perkara ini tidak termasuk ne bis
in idem karena Putusan Nomor 2/PUU-VI/2008 tanggal 6 Mei 2008 belum
61
memasuki pokok permohonan. Oleh karena itu, Pasal 60 UU MK tidak
menghalangi Mahkamah untuk menguji pokok permohonan a quo, sehingga
Mahkamah tetap berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
[3.5] Menimbang bahwa sebagian para Pemohon dalam perkara a quo,
masing-masing sebelumnya juga adalah para Pemohon dalam perkara Nomor
2/PUU-VI/2008, yang telah memohonkan pengujian Pasal 29, Pasal 55 ayat (1),
Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 138 UU Kepailitan dan PKPU, yang telah diputus
oleh Mahkamah pada tanggal 6 Mei 2008, dalam perkara mana para Pemohon
telah diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian pasal-pasal undang-undang
a quo, namun karena dipandang tidak bersungguh-sungguh dalam pembuktian,
permohonan para Pemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima;
[3.6] Menimbang bahwa karena putusan Mahkamah yang menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima dan belum memasuki substansi
permohonan, dan sebagaimana telah dipertimbangkan pada paragrap [3.4] di
atas, maka tidak terdapat hambatan prosedural untuk diajukannya kembali
permohonan pengujian atas materi undang-undang yang sama ke hadapan
Mahkamah untuk diperiksa, diadili, dan diputus menyangkut substansi atau
materi permohonannya. Oleh karena itu, tanpa mempertimbangkan kembali dalil
para Pemohon sepanjang mengenai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo, Mahkamah cukup
hanya merujuk dan mengambil alih pertimbangan dalam Putusan Nomor 2/PUU-
VI/2008 tertanggal 6 Mei 2008 mengenai kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon dalam permohonan ini;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hukum yang
telah disebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa para Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
62
POKOK PERMOHONAN
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan posita dan petitum permohonan para
Pemohon, yang diajukan sebagai masalah konstitusional dalam permohonan
a quo adalah pengujian ketentuan yang terdapat dalam Pasal 29, Pasal 55 ayat
(1), Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 138 UU Kepailitan dan PKPU.
Ketentuan tersebut, menurut para Pemohon, merugikan hak konstitusional para
Pemohon sebagai buruh atau pekerja sehubungan dengan terjadinya
pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan yang dinyatakan pailit. Selain itu,
keberadaan Pasal 29, Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 138 UU
Kepailitan dan PKPU tidak menjamin kepastian hukum yang adil bagi buruh,
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum karena hanya memberi peluang,
serta hak-hak istimewa kepada kreditor pemegang gadai, jaminan, fidusia, hak
tanggungan, hipotek, hak agunan ataskebendaan lainnya, yang akan
menghapuskan jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak buruh, baik
selama berlangsungnya hubungan kerja maupun saat berakhirnya hubungan
kerja karena kepailitan;
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, para Pemohon
di samping mengajukan bukti-bukti tertulis (P-1 sampai dengan P-6), juga telah
mengajukan ahli yang keterangannya telah termuat dalam bagian Duduk
Perkara Putusan ini yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[3.9.1] Keterangan Ahli Rizal Ramli
1. Bahwa, latar belakang perubahan Faillessement Verordening menjadi
undang-undang kepailitan adalah terjadinya krisis moneter dan ekonomi
pada tahun 1997. Pada tahun 1998, Pemerintah Indonesia menandatangani
sejumlah agreement di bawah tekanan dunia internasional dan International
Monetary Fund (IMF) yang disebut sebagai Letter of Intent;
2. Bahwa kurang lebih 100 poin Letter of Intent dilakukan pada saat Indonesia
mengalami kesulitan, dipaksakan mengikuti pikiran-pikiran yang new liberal
dalam ekonomi Indonesia sekaligus tujuannya untuk mengamankan dan
melindungi kepentingan modal asing secara ganda dalam berbagai kasus;
63
3. Bahwa
latar
belakang
kebijakan
perundang-undangan
di
bidang
perekonomian adalah sebagai berikut:
a. di media massa dikatakan bahwa IMF memberikan bantuan lebih dari dua
puluh milyar rupiah, padahal itu adalah pinjaman bukan bantuan;
b. setelah penandatanganan perjanjian tersebut, Pemerintah Indonesia
dibujuk untuk menandatangani apa yang disebut sebagai Frankfurt
Agreement, yaitu isinya seluruh kewajiban BUMN Indonesia maupun
perusahan-perusahaan swasta Indonesia di Bank Asing harus segera
diambil alih oleh Pemerintah Indonesia, dicicil dan dibayar. Frankfurt
Agreement tersebut bagaikan menerima uang di kantong kiri (dalam
bentuk pinjaman IMF) yang begitu selesai ditandatangani dikeluarkan
kembali dari kantong kanan untuk membayar kewajiban-kewajiban
kepada bank-bank asing.
4. Bank-bank asing atau perusahaan-perusahaan asing sebelum melakukan
investasi atau memberikan pinjaman, terlebih dahulu melakukan studi atau
due diligence untuk mengurangi risiko. Indonesia diwajibkan untuk
mengambil alih utang-utang yang dibuat pada waktu itu secara voluntary.
Artinya, bank-bank asing atau perusahaan-perusahaan asing tersebut
mengambil keuntungan dari Letter of Intent tersebut yang menggambarkan
agreement yang tidak adil dengan implikasi secara tidak langsung rakyat
Indonesia harus mengambil alih utang-utang tersebut dan terlebih dahulu
memenuhi kewajibannya kepada bank-bank asing. Singkatnya, pinjaman
Indonesia dari IMF tersebut tidak lain adalah upaya untuk menyelamatkan
bank-bank asing (hal demikian dikenal sebagai moral hazard);
5. UU Kepailitan dan PKPU dibentuk di bawah tekanan dunia internasional
yang disetujui oleh beberapa pejabat Indonesia dan merugikan ekonomi
Indonesia;
6. Dalam UU Kepailitan dan PKPU, kreditor dibagi dalam beberapa kelompok,
diantaranya: kreditor separatis; kreditor pemilik collateral atau secured
lender; kelompok kreditor preferen, yaitu buruh; kreditor tanpa jaminan; dan
yang terakhir adalah kreditor konkuren atau supplier;
7. Di dalam undang-undang kepailitan di negara-negara maju termasuk di
negara super-kapitalis seperti Amerika Serikat, pengelompokannya sangat
6
Kata Kunci
M. Komarudin; Muhammad Hafidz; Agung Purnomo; Anggraeni; Anik; Pemohon; Kepailitan; PKPU; FISBI; Kurator; hipotek; gadai; jaminan fidusia; hak tanggungan; hak agunan; kebendaan; pailit; hak buruh; hak pekerja; Upah; kreditor preferen; kreditor separatis
