Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 18/PUU-V/2007 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 20 Februari 2008

Tanggal Registrasi: 2007-06-21

Pemohon

EURICO GUTERRES

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 26 Tahun 2000

Majelis Hakim

Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Prof.HAS.Natabaya, LLM. Dr. Hardjono, MCL. 28 Juni 2007 Sunardi, S.H. 22 Juni 2007

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Human rights-Indonesia; Courts-Indonesia; Indonesia. Undang-Undang tentang pengadilan Hak Asasi Manusia (Pengadilan HAM); Pengadilan HAM Ad Hoc; DPR (Dewan Perwakilan Rakyat); Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM); Rechtsonzekerheid; Eurico Guteres.