Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2013
Tanggal Putusan: 26 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2013-03-06
Pemohon
Elvis Tabuni dan T.E.A. Hery Dosinaen [No. Urut 5]
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Sunardi
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilukada Kabupaten Puncak Tahun 2013, tertanggal 23 Februari 2013 juncto
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 8 Tahun 2013
tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pemilukada Kabupaten Puncak Tahun 2013, tertanggal 25 Februari 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu mengajukan permohonan;
91
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) junctis
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
92
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan Pihak
Terkait mengajukan eksepsi sebagai berikut:
A. Eksepsi Termohon
Permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur dengan alasan sebagai berikut:
1. Pemohon tidak menguraikan kesalahan penghitungan suara yang telah
dilakukan
oleh
Termohon,
namun
Pemohon
dalam
keberatannya
mempermasalahkan penggunaan Model DA dan Model DA.1 KWK KPU
yang bukan sebenarnya di Distrik Pogoma dan Distrik Ilaga;
2. Dalil permohonan Pemohon kontradiktif dan tidak konsisten antara dalil
permohonan yang satu dan dalil permohonan yang lainnya, yaitu halaman 12
angka 4.3.1, halaman 18 dan 19 angka 4.3.6. Pemohon pada angka 4.3.1
mendalilkan kepala suku, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kepala
kampung dari sembilan kampung di Distrik Pogoma telah sepakat bulat
memberikan suaranya kepada Pemohon, namun dalam rincian perolehan
suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan Pasangan Calon Nomor Urut 4
juga memperoleh suara;
B. Eksepsi Pihak Terkait
1. Permohonan Pemohon salah objek karena Pemohon mengajukan keberatan
terhadap Berita Acara Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Puncak oleh Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Puncak, bertanggal 23
93
Februari 2013 yang ditetapkan oleh Termohon dalam Surat Keputusan
tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemiluhan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah di
Kabupaten Puncak, Provinsi Papua. Menurut Pihak Terkait seharusnya objek
permohonan Pemohon adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak di Tingkat
Kabupaten Puncak oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak, (Model
DB-KWK.KPU), tanggal 23 Februari 2013 dan Surat Keputusan Nomor 8
Tahun 2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Penetapan Perolehan suara
sah masing-masing pasangan calon pada Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2013;
2. Permohonan Pemohon kabur karena dalil-dalil permohonan Pemohon bukan
merupakan objek sengketa Pemilukada sebagaimana diatur dalam Pasal
106 ayat (2) UU 32/2004, sehingga Mahkamah tidak berwenang untuk
mengadili permohonan Pemohon;
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
eksepsi
Termohon
mengenai
dalil
permohonan Pemohon kabur dengan alasan Pemohon dalam permohonannya
mengajukan keberatan terhadap penggunaan Model DA dan DA.1 KWK KPU yang
tidak benar di Distrik Pogoma dan Distrik Ilaga, menurut Mahkamah objek sengketa
Pemilukada di Mahkamah Konstitusi adalah menyangkut rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang diterbitkan oleh Termohon. Formulir Model DA dan DA.1
KWK KPU merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari hasil rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten sebab Formulir Model DA dan DA.1
dijadikan dasar oleh Termohon untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara di
tingkat KPU Kabupaten. Berdasarkan penilaian hukum tersebut, menurut Mahkamah
eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan kabur dengan alasan
keberatan Pemohon mempermasalahkan Model DA dan DA.1 KWK KPU tidak
beralasan menurut hukum;
Terhadap eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon kabur
dengan alasan permohonan Pemohon kontradiktif dan tidak konsisten antara dalil
permohonan yang satu dan dalil permohonan yang lainnya, menurut Mahkamah
eksepsi Termohon tersebut sudah menyangkut pokok permohonan, sehingga
eksepsi Termohon a quo akan dinilai dan dipertimbangkan bersama-sama dengan
pokok permohonan Pemohon;
94
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan
Pemohon salah objek, menurut Mahkamah setelah mencermati dengan saksama
bukti-bukti para pihak ditemukan fakta bahwa Pemohon tidak secara lengkap
menyebutkan objek permohonan a quo sebagaimana termuat dalam bukti P-1 = bukti
T-9 = bukti PT-1 berupa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Di Tingkat Kabupaten
Puncak Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak, tertanggal 23 Februari
2013 (Model DB
